LAMPUNG UTARA, BrataNewsTV.com — Polemik tapal batas Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) kembali memanas. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Tiyuh (Pilkati) Karta Tanjung Selamat di tengah sengketa wilayah memicu pertanyaan serius: mengapa tahapan pemilihan tetap berjalan ketika persoalan batas administratif belum tuntas dan kesepakatan status quo disebut telah dibuat?
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menilai langkah Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat melanjutkan Pilkati di wilayah yang disengketakan berpotensi mengabaikan kesepakatan bersama, catatan sejarah perbatasan, serta upaya pemerintah menjaga ketertiban masyarakat.
Persoalan ini bukan sekadar perebutan garis di atas peta. Di baliknya terdapat persoalan kepastian hukum, kewenangan pemerintahan, penghormatan terhadap kesepakatan, dan potensi konflik sosial di tengah masyarakat yang selama ini hidup berdampingan.
Wakil Bupati Lampung Utara, Romli, didampingi Kepala Bagian Tata Pemerintahan Imam Sampurna dan Kepala Bagian Hukum Syarullah, menyampaikan sikap Pemkab Lampura dalam konferensi pers di Ruang Kerja Wakil Bupati, Kamis (22/10/2026).
Romli menegaskan, persoalan batas Karta Tanjung Selamat harus dilihat berdasarkan dokumen administrasi, catatan sejarah, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan klaim sepihak.
Menurut Romli, batas Marga Buay Bulan dan Buay Perja Sungkai Bunga Mayang telah dikenal sejak 28 Desember 1928 pada masa kolonial Belanda, dengan aliran Way Pengacaran di kawasan Banjar Negeri sebagai batas alam. Ia menyebut catatan tersebut kemudian diperkuat melalui dokumen tahun 1963 dan Keputusan Bupati Lampung Utara tahun 1980.
“Perlu kami luruskan kepada seluruh masyarakat di Tulang Bawang Barat, Lampung Utara, dan sekitarnya bahwa sejak 28 Desember 1928, zaman kolonial Belanda, batas Marga Buay Bulan dan Buay Perja Sungkai Bunga Mayang sudah terang benderang ditetapkan di aliran Way Pengacaran. Ini adalah batas alam yang diwariskan para tua-tua raja dan tokoh adat jauh sebelum Republik ini berdiri,” tegas Romli.
Pemkab Lampura menyatakan bahwa saat pemekaran Kabupaten Tulang Bawang pada 1997, aliran Way Pengacaran tetap menjadi acuan batas wilayah yang mereka pertahankan hingga sekarang.
Romli juga mengklaim wilayah Karta Tanjung Selamat melintasi Way Pengacaran hingga hampir tiga kilometer ke arah wilayah yang menurut Pemkab Lampura masuk dalam administrasi Lampung Utara.
“Bagaimana mungkin wilayah yang melompati sungai batas alam sejauh itu diklaim secara sepihak?” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi dasar keberatan Lampura. Namun, kepastian batas administratif tetap membutuhkan penetapan resmi pemerintah yang berwenang dan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen kedua daerah.
Ada satu fakta sejarah yang tidak dapat dipisahkan dari dinamika pemerintahan di Lampung: Kabupaten Tulang Bawang sebelumnya merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Lampung Utara. Kabupaten Tulang Bawang kemudian dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997, sedangkan Kabupaten Tulang Bawang Barat lahir melalui pemekaran Kabupaten Tulang Bawang berdasarkan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008.
Artinya, pembentukan wilayah pemerintahan di kawasan ini berlangsung melalui rangkaian pemekaran administratif. Fakta sejarah tersebut penting sebagai konteks, meskipun tidak dengan sendirinya menentukan garis batas akhir Karta Tanjung Selamat.
Pertanyaan yang patut dijawab adalah: apakah semangat pemekaran untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat justru akan tercoreng apabila sengketa batas tidak diselesaikan secara terbuka, tetapi kegiatan pemerintahan tetap dijalankan di wilayah yang masih dipersoalkan?
Pemekaran daerah tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan dokumen sejarah maupun kepastian hukum. Sebaliknya, sejarah juga harus diuji bersama peta resmi, dokumen administrasi, dan keputusan pemerintah yang berwenang.
Menurut keterangan Pemkab Lampura, ketegangan perbatasan telah berlangsung sejak 2001. Pada 2023, kedua pemerintah kabupaten disebut menandatangani kesepakatan bersama di Hotel Golden Tulip, Bandar Lampung, yang menetapkan status quo di kawasan Karta Tanjung Selamat sampai Menteri Dalam Negeri menerbitkan keputusan resmi mengenai batas wilayah.
Jika isi kesepakatan tersebut memang melarang aktivitas tertentu di area sengketa, pelaksanaan Pilkati di lokasi itu menjadi persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka.
Publik berhak mengetahui apakah kegiatan pemilihan tersebut termasuk aktivitas yang dibatasi dalam kesepakatan, bagaimana ketentuan itu ditafsirkan masing-masing pihak, serta apakah terdapat keputusan atau dasar hukum lain yang dijadikan pegangan Pemkab Tubaba.
Pemkab Lampura menyayangkan sikap yang dinilainya kurang kooperatif dalam penyelesaian sengketa. Upaya dialog, menurut keterangan mereka, telah dilakukan melalui kunjungan Bupati Lampung Utara bersama jajaran Forkopimda ke Balai Desa Karta Tanjung Selamat pada 20 Oktober 2026.
Pemkab Lampura menyebut pihak Pemkab Tubaba tidak hadir dalam pertemuan tersebut dan hanya mengutus seorang camat. Kehadiran perwakilan itu, menurut Lampura, belum menjawab kebutuhan koordinasi langsung antarpemerintah daerah untuk mencegah ketegangan di lapangan.
Namun, alasan ketidakhadiran pihak Tubaba dan penjelasan resmi mengenai keputusan melanjutkan Pilkati perlu dikonfirmasi kepada Pemkab Tubaba agar persoalan ini tidak berhenti pada pernyataan satu pihak.
Pemkab Lampura juga menyatakan bahwa berdasarkan koordinasi keamanan dan instruksi Gubernur Lampung, pelaksanaan Pilkati di Karta Tanjung Selamat diminta ditunda demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurut keterangan Lampura, warga yang sempat berkumpul akhirnya membubarkan diri secara tertib sekitar pukul 23.30 WIB setelah memperoleh informasi mengenai penundaan tersebut. Akan tetapi, Pemkab Lampura menyebut tahapan Pilkati justru tetap dilanjutkan pada hari berikutnya.
Apabila benar penundaan telah diperintahkan oleh pihak yang berwenang, publik patut memperoleh kejelasan mengenai bentuk instruksi tersebut, dasar hukumnya, pihak yang menerima, serta tindak lanjut yang dilakukan.
Persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui pernyataan saling menyalahkan. Pemerintah provinsi dan pemerintah pusat perlu memastikan bahwa setiap keputusan di wilayah sengketa tidak memperbesar risiko konflik horizontal.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Lampung Utara, Imam Sampurna, turut mempersoalkan penerbitan kode Desa Karta Tanjung Selamat. Ia merujuk Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang berkaitan dengan persyaratan pembentukan desa, termasuk batas wilayah yang dinyatakan dalam bentuk peta desa dan ditetapkan melalui peraturan bupati atau wali kota.
Menurut Imam, persoalan batas yang belum definitif menimbulkan pertanyaan mengenai dasar administrasi pembentukan dan penetapan wilayah desa tersebut.
“Segmen batas Desa Karta Tanjung Selamat ini tumpang tindih dengan batas antar kabupaten yang sampai detik ini belum ada Permendagri definitif-nya.
Karena belum ada batas definitif dari pusat, maka secara legal formal penerbitan kode desa dan pelaksanaan Pilkati di sana adalah tindakan yang menabrak aturan,” ungkap Imam.
Pernyataan itu merupakan pandangan Pemkab Lampura. Penilaian akhir mengenai sah atau tidaknya penerbitan kode desa maupun pelaksanaan Pilkati harus merujuk pada dokumen administrasi yang lengkap dan keputusan lembaga berwenang.
Pemkab Lampura juga menyebut Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia tahun 2025 menemukan indikasi maladministrasi terkait penerbitan kode Desa Karta Tanjung Selamat. Menurut mereka, Ombudsman telah menyurati Menteri Dalam Negeri, Gubernur Lampung, dan kedua pemerintah kabupaten untuk mendorong penyelesaian batas definitif dengan mempertimbangkan sejarah serta melibatkan tokoh adat.
Dokumen LHP tersebut perlu dibuka dan diperiksa secara cermat untuk mengetahui temuan, ruang lingkup, serta rekomendasi yang sebenarnya. Indikasi maladministrasi tidak boleh serta-merta diperlakukan sebagai putusan final bahwa seluruh proses administrasi atau pelaksanaan Pilkati otomatis tidak sah.
Di tengah meningkatnya ketegangan konflik , Romli mengingatkan masyarakat kedua kabupaten agar tidak terpancing provokasi. Masyarakat Lampura dan Tubaba adalah saudara kandung. Kita terikat memiliki hubungan kekeluargaan yang erat, saling menikah, dan hidup berdampingan sejak zaman leluhur. Kami tegaskan, Lampung Utara tidak akan pernah mengambil sejengkal tanah pun yang bukan hak kami. Namun, kami berdiri tegak menuntut keadilan dan kepastian hukum berdasarkan data, fakta, serta dokumen sejarah yang sah,” serunya.
Pesan tersebut menjadi penting agar sengketa pemerintahan tidak berkembang menjadi permusuhan antarmasyarakat. Warga yang tinggal di kawasan perbatasan tidak seharusnya menanggung dampak dari ketidakjelasan administrasi yang penyelesaiannya berada di tangan pemerintah.
Kini, persoalan Karta Tanjung Selamat menuntut jawaban yang konkret. Apa dasar Pemkab Tubaba melanjutkan Pilkati ketika status batas wilayah masih dipersoalkan? Bagaimana pemerintah menjelaskan pelaksanaan kegiatan tersebut jika memang terdapat kesepakatan status quo dan instruksi penundaan? Dan kapan pemerintah pusat menetapkan batas definitif agar polemik yang berlarut-larut tidak terus membebani masyarakat?
Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui dokumen, keputusan resmi, dan penjelasan terbuka dari seluruh pihak terkait. Pemkab Lampura berharap Gubernur Lampung dan Menteri Dalam Negeri bertindak adil, transparan, serta segera menuntaskan penetapan batas administratif kedua kabupaten.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar kewibawaan satu pemerintah daerah terhadap pemerintah daerah lainnya, melainkan kepastian hukum, kepercayaan masyarakat, dan komitmen penyelenggara pemerintahan untuk menyelesaikan sengketa tanpa memperbesar konflik.
BrataNewsTV.com — Tajam, Terpercaya dan Faktual.














