Blackout PLN Batam-Bintan Lima Orang Jadi Tersangka Diduga Negara Rugi Tembus Rp57,3 MILIAR

banner 120x600

BATAM, BrataNewsTV.com — Pemadaman listrik massal (blackout) dan melumpuhkan Batam dan Pulau Bintan pada 12 Oktober 2026 kini berbuntut proses pidana.

Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka, yang terdiri dari empat petugas internal PT PLN Batam dan satu pihak kontraktor swasta, terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan gangguan pasokan listrik meluas.

Dampaknya blackout bukan perkara sepele. Kerugian kompensasi pada pelanggan dan gangguan operasional disebut mencapai Rp57.315.057.007. Angka cukup fantastis.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, saat konferensi pers di Polda Kepulauan Riau pada Selasa, 20 Oktober 2026. Peristiwa ini diduga bermula ada seekor kera memasuki area instalasi bertegangan tinggi di Gardu Induk Sei Harapan, Sekupang, sehingga memicu gangguan pada Trafo 1. Namun, penyidikan tidak berhenti pada bagaimana satwa liar masuk ke area gardu.

Polisi menyoroti dugaan kelalaian manusia, termasuk penerapan standar operasional, pemeliharaan instalasi, pengamanan fisik, serta kinerja dalam sistem proteksi tripping lockout yang disebut tidak maksimal pada mengisolasi gangguan.

BACA JUGA:  SUARA ADAT MUARA MALUNGAI: PT MUTU DUGA TIMBUN SUNGAI DENGAN OVERBURDEN, WARGA DESAK PEMERINTAH TURUN LAPANGAN SEGERA!

Di sinilah persoalan mendasarnya: ketika gangguan muncul pada satu titik, mengapa dampaknya bisa meluas dan melumpuhkan pasokan listrik di wilayah yang lebih besar?

Instalasi kelistrikan merupakan satu bagian infrastruktur vital yang sangat penting dan membutuhkan pengamanan harus berlapis. Jika perangkat proteksi tidak bekerja yang sebagaimana mestinya dan tidak prosedur, pengamanan diabaikan, konsekuensinya dapat melampaui kerusakan teknis, yakni terganggunya aktivitas sosial dan ekonomi kehidupan masyarakat.

Berdasarkan hasil penyelidikan Kepolisian pasca Blackout Batam Kepulauan Riau ini;
Empat tersangka dari internal PLN Batam disebut berinisial RB, ZR, DA, dan AWD dan satu orang tersangka dari pihak kontraktor disebut berinisial AEP/AIP.

Para petugas internal diduga kuat memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan standar prosedur di dalam keselamatan dan fungsi perangkat proteksi.

BACA JUGA:  Korban Bansos : Meminta Kapolres Lampung Utara Monitor Kasus Ini

Adapun pihak kontraktor disorot terkait pengamanan fisik gardu induk, termasuk dugaan persoalan pagar pengaman untuk mencegah masuknya satwa liar.

Seluruh dugaan tersebut berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan. Kemudian pada kasus ini menegaskan lebih sangat penting di pengawasan terhadap setiap pihak yang bertanggung jawab atas keamanan lokasi instalasi vital.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh redaksi bahwa penyidik menerapkan pasal berlapis, termasuk Pasal 319 UU Nomor 1 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Para tersangka disebut akan menghadapi ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun berdasarkan konstruksi pasal yang disampaikan penyidik.

Penerapan pasal yang disangkakan bahwa perbuatan para tersangka masing-masing merupakan kelalaian yang mengakibatkan kepada kerugian negara dan keselamatan nyawa manusia dan lainnya.

Kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp57 miliar peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kelalaian menjaga keandalan listrik dapat menimbulkan konsekuensi ekonomi yang besar.

BACA JUGA:  Modal Minim : BUMDESMA JSA Kecamatan Sungkai Jaya Dapat Laba Belasan Juta

BrataNewsTV.com — Ketika listrik padam massal dan kerugian mencapai puluhan miliar rupiah, yang dituntut publik bukan sekadar siapa yang disalahkan, melainkan siapa yang bertanggung jawab, apa yang gagal, dan bagaimana kegagalan itu tidak terulang.

banner 325x300