Photo : Camat Abung Tengah Kasim
LAMPUNG||Dalam rangka menindaklanjuti Laporan Pengaduan Masyarakat ( DUMAS )
Plt.Kepala Inspektorat Lampung Utara telah menerbitkan Surat Tugas (ST) Nomor : 100. 3.5 .2/ST-19/03-6 – LU/2025.
ST tersebut terbit tanggal 25 Februari 2025 di dalam prihal pemeriksaan dengan tujuan tertentu : Indikasi Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan jabatan HM Oknum Kepala desa Kedaton – Kecamatan Abung Tengah – Kabupaten Lampung Utara, yang terjadwal mulai pada hari ini di Kantor Desa Kedaton.
Berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan HM Oknum Kepala Desa Kedaton dan dimulainya pemeriksaan di Kantor Desa Kedaton, sementara Camat Abung Tengah Kasim, saat di konfirmasi membenarkan.
Agenda Irbansus, akan mulai pemeriksaan terhadap Kepala Desa dan Sekretaris Desa, Kaur Keuangan Desa dan Kepala Dusun dan RT-LPM- Karang -Taruna – Posyandu Bidan Desa-Guru Ngaji-Linmas – KPM BLT Dana Desa (DD) tahun 2022-2024 sesuai dengan ST Plt Inspektorat, hari ini Rabu 05 Maret 2025,” katanya.
Saat di pertanyakan soal pengawasan dan pembinaan Camat Abung Tengah, menurut Kasim dirinya telah lakukan pembinaan dan pengawasan (monitoring) terhadap Kepala Desa di 11 Desa Kecamatan Abung Tengah
agar di dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa ( DD-ADD ) dapat tepat guna memiliki azaz manfaat berkelanjutan dan anggapannya selama ini tetap berjalan dengan baik ,” ungkap Kasim.
Sejauh ini menurut Kasim pihaknya, belum pernah mendapatkan laporan masyarakat terkait indikasi permasalahan di desa-desa Kecamatan Abung Tengah.
Tidak menutup kemungkinan ada beberapa catatan-catatan yang kami lakukan di desa Kedaton, agar dapat dipenuhi dan dapat di selesaikan dan hal itupun kami sampaikan pada setiap tahapan-tahapan, tentu untuk menghindari kerugian keuangan negara.
Kasim menambahkan bahwa benar” Atensi temuan rekan LSM-LP3K-RI di limpahkan ke Inspektorat , guna untuk pemeriksaan awal
atas temuannya kawan-kawan LSM di Desa Kedaton tersebut,” tutupnya, (Tim/Red).