VIRAL DI TEBO ILIR: Ketua PUSPA RI Murka, Desak Polisi Tetapkan Tersangka Penyerangan Rumah

Reporter di Brata News TV
banner 120x600

TEBO, BrataNewsTV — Ketua PUSPA-RI (Pusat Studi Pembangunan Republik Indonesia) Provinsi Jambi, Arian Arifin, mendesak Kapolres Tebo melalui Kapolsek Tebo Ilir untuk segera memberikan kepastian hukum terkait kasus dugaan memasuki pekarangan rumah tanpa izin serta membuat keributan.Saptu 9/9/2026

Kasus ini dilaporkan oleh Dewan Komisaris PT Alfi Syahri Ramadhan — adik kandung pendiri media daring Deteksijambi.com yang berdomisili di Tebo — dengan terlapor berinisial RS.

Menurut Arian, proses penanganan perkara dinilai berjalan lambat, padahal laporan telah diterima sejak Agustus lalu dan berbagai tahapan penyelidikan sudah dilaksanakan.

“Jika alat bukti dan keterangan saksi sudah lengkap, seharusnya sudah ada kepastian hukum. Kami meminta Kapolres Tebo dan Kapolda Jambi melalui Kapolsek Tebo Ilir segera menetapkan terlapor sebagai tersangka sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Arian.

BACA JUGA:  Binter TNI Dalam Ritual Bakar Batu Satgas Yonif 521/DY Membangun Komunikasi Sosial dengan Masyarakat Papua

Berdasarkan dokumen Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), perkara ini tercatat dengan rincian sebagai berikut:

1. Laporan Pengaduan
Nomor: Lapduan/34/VIII/2026/SPKT/Polsek Tebo Ilir/Polres Tebo/Polda Jambi
Tanggal: 20 Agustus 2026
2. Surat Perintah Penyelidikan
Nomor: SP.Lidik/34/VIII/Res.1.24/2026/Reskrim
Tanggal: 20 Agustus 2026
3. SP2HP Pertama
Nomor: B/30-A1/SP2HP/VIII/2026/Reskrim
Tanggal: 21 Agustus 2026
4. SP2HP Kedua
Nomor: B/SP2HP/35/IX/2026/Reskrim
Tanggal: 1 September 2026

Dalam dokumen tersebut disebutkan, penyidik menindaklanjuti dugaan tindak pidana memasuki rumah dan pekarangan orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 257 KUHPidana. Peristiwa diduga terjadi pada Kamis, 20 Agustus 2026, di RT 01 Dusun Lamo, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir.

BACA JUGA:  DPC POSPERA - Sambangi Rutan Kelas 11b Terkait Isu Warga Binaan Yang Bebas Gunakan Handphone

Sampai saat ini, penyelidik telah menerima laporan pengaduan, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), mewawancarai saksi-saksi, serta melaksanakan gelar perkara di Polres Tebo pada 2 September 2026.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tebo Ilir menyampaikan komitmennya untuk menuntaskan perkara secara transparan:

“Percayalah, kami tidak akan membiarkan hal ini terus berulang. Hukum harus ditegakkan. Kami akan menyelesaikan perkara ini dengan tuntas dan transparan. Nanti Kanit Res akan mengabarkan perkembangannya langsung kepada pelapor; saat ini Kanit Res masih melengkapi hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan di Polres. Terima kasih telah bersabar (sI)

banner 325x300