Kedok “Jasa” SPJ & SIPLAH Terbongkar: Dua Oknum Disdik Banyuasin Ditangkap OTT, Peras Kepala Sekolah dengan Skema Fee 1%

Reporter di Brata News TV
banner 120x600

Palembang,BrataNewsTV-Topeng birokrasi pendidikan terkuak di Kabupaten Banyuasin akhirnya jebol. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan membongkar skema Pungutan Liar (Pungli berkedok “jasa administrasi” ) yang menyasar dana revitalisasi sekolah. Dalam giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Kamis (17/9/2026), dua oknum staf Dinas Pendidikan Banyuasin diamankan basah tangan saat menerima uang tunai dari kepala sekolah di dalam sebuah hotel di Palembang.

Kedua tersangka, berinisial RB (30) dan RD (30), yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu di Bidang Kelembagaan dan Sarana Prasarana Disdik Banyuasin.

Mereka diduga dengan sengaja memeras para penerima Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN TA 2026 dengan meminta fee sebesar 1% dari total pagu anggaran.

Penyidik mengungkap modus operandi ini yang terstruktur dan sistematis. Pungutan tidak dilakukan sekaligus, melainkan dibagi menjadi dua tahap untuk mengelabui pengawasan:

* 0,7% ditarik saat pencairan dana tahap awal.
* 0,3% ditarik setelah pembangunan fisik dinyatakan selesai 100%.

BACA JUGA:  BPK Lampung : Melalukan Pemeriksaan Terkait Dana Co-Sharing Di KPU Lampung Utara

Untuk melegitimasi pungutan ini, kedua oknum menawarkan “jasa” pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). dan pengisian aplikasi belanja daring “SIPLAH” tugas yang sejatinya adalah kewajibannya sekolah dan penyedia barang/jasa. Dengan dalih mereka “mempermudah”, tetapi justru membebani anggaran pendidikan yang seharusnya murni untuk perbaikan fasilitas belajar siswa.

Operasi bermula dari laporan masyarakat tentang pertemuan mencurigakan antara sejumlah kepala sekolah dan oknum Disdik di hotel. Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel. Tim melakukan pemantauan tertutup sebelum bergerak tepat pada pukul 12.20 WIB.

Saat tim masuk ke dalam kamar hotel, ada kegiatan penyerahan uang tunai sedang berlangsung. Penyidik mengamankan RB dan RD beserta sejumlah kepala sekolah, bendahara, operator, dan pihak penyedia yang hadir. Dari tas ransel RB, disita uang tunai senilai Rp30.990.000.

Selain itu, penyidik juga mengamankan uang milik kepala sekolah yang belum sempat diserahkan, dua unit laptop, ponsel, serta catatan rekapitulasi nama sekolah yang telah membayar—bukti tertulis yang menjerat keduanya.

BACA JUGA:  Danrem 043/Gatam Tinjau Rencana Pembangunan Jembatan Gantung di Pekon Jogjakarta Kabupaten Pringsewu

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring menegaskan, penindakan ini hasil pendalaman informasi yang terukur. “Begitu bukti penyerahan uang ditemukan langsung di lapangan, tim segera bertindak. Proses penyidikan akan terus dikembangkan agar seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Keduanya akan dijerat Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menambahkan bahwa jajaran kepolisian tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan kewenangan, merugikan masyarakat dan mengganggu program pemerintah.

“Setiap perkara akan kami proses tentunya berdasarkan fakta dan alat bukti. Polda Sumsel berkomitmen selalu mengawal pengelolaan anggaran pendidikan agar transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana, kemungkinan keterlibatan atasan atau pihak lain, serta melengkapi alat bukti. Kasus ini menjadi peringatan keras: dana revitalisasi sekolah adalah hak anak-anak Banyuasin, bukan ladang korupsi oknum birokrat yang bersembunyi di balik istilah “jasa administratif”. Publik kini menunggu apakah OTT ini hanya menangkap ikan kecil, ataukah akan membongkar jaringan pemerasan yang lebih besar di tubuh Disdik Banyuasin.

BACA JUGA:  Deadlock : Mediasi Dugaan Penyimpangan Dana BPNT Warga Desa Cabang Empat

(Redaksi)

banner 325x300