JAMBI, – BrataNewsTV – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Wartawan Indonesia Perjuangan – KWIP, Deferi Zan, menyatakan sikap tegas menyikapi kasus pengeroyokan terhadap Ketua KWIP Kabupaten Merangin, Ady Lubis, yang terjadi beberapa minggu lalu di lingkungan Pengadilan Negeri Bangko.
Menurut Deferi, hingga saat ini proses hukum terhadap para pelaku belum menunjukkan kejelasan. Hal itu dinilainya mencoreng citra penegakan hukum dan kebebasan pers.
“Kami sangat geram. Ketua KWIP Merangin, Bung Ady Lubis, dikeroyok saat menjalankan tugas kewartawanan di area pengadilan. Sudah berminggu-minggu berlalu tapi penanganannya berlarut-larut,” ujar Deferi Zan di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
Ia mendesak Polres Merangin segera menuntaskan kasus tersebut dan menangkap seluruh pelaku. Jika tidak ada kemajuan, DPP KWIP akan mengambil langkah hukum lanjutan.
“Jika Polres Merangin Jambi tidak sanggup, maka kami akan menyurati Mabes Polri. Kami minta kasus ini diambil alih. Jangan sampai ada kesan hukum tumpul ke atas,” tegasnya.
Deferi mengingatkan bahwa wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan dapat dipidana.
Sementara itu, pihak KWIP Provinsi Jambi bersama pengurus KWIP Merangin terus mendampingi korban dan mendorong percepatan proses hukum. Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi ke Polres Merangin masih terus diupayakan.
KWIP mengecam keras segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan, serta meminta aparat memberikan perlindungan hukum yang adil dan tidak tebang pilih.” (Red),














