LAMPUNG UTARA, BarataNewsTV – Di tengah gempuran ujaran kebencian dan hoaks di media sosial, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP), Deferi Zan, mengeluarkan instruksi tegas: Jurnalis dilarang membalas hujatan dengan emosi. Jaga integritas Pers kita lawan dengan hukum.
Instruksi ini disampaikan Deferi Zan pada Selasa (9/12/2026), merespons gelombang pro-kontra internal usai laporan polisi terhadap Makmun Serbaguna, seorang konten kreator TikTok asal Tulang Bawang yang diduga menghina profesi wartawan.
Deferi menegaskan bahwa proses hukum terhadap terlapor sudah berjalan di Polres Tulang Bawang dan Polda Lampung. Ia meminta seluruh anggota KWIP untuk menahan diri dari tindakan anarkis atau cyber-bullying balik di media sosial.
“Biarlah aparat penegak hukum bekerja. Jangan ada tindakan di luar koridor hukum. Kita serahkan sepenuhnya kepada polisi,” tegas Deferi Zan.
Pernyataan ini menjadi tamparan keras bagi sebagian oknum wartawan yang kerap terpancing ego saat dikritik atau dihina secara tidak adil di ruang digital. Deferi mengingatkan bahwa reaksi emosional justru akan menjatuhkan marwah profesi itu sendiri.
Menyikapi banyaknya komentar negatif yang menyasar jurnalis, Deferi mengakui bahwa risiko menjadi wartawan memang berat. Namun, ia menekankan bahwa kekerasan verbal maupun fisik bukanlah alasan untuk bertindak main hakim sendiri.
“Memang inilah beratnya kita sebagai jurnalis. Kita selalu jadi sasaran cacian, bahkan ada yang sampai percobaan pembunuhan dan kekerasan saat berada di lapangan. Tapi, cara terbaik memperjuangkan marwah profesi adalah melalui jalur hukum dan kode etik, bukan dengan pembalasan dendam,” ujarnya.
Deferi mengajak seluruh jurnalis di Lampung untuk tetap profesional. Ia menginstruksikan pengurus DPD dan DPC KWIP untuk mengedukasi anggotanya agar tidak terprovokasi oleh provokator digital.
“Kita lawan dengan tulisan, dengan data, dan dengan hukum. Itulah jati diri wartawan. Jangan sampai kita turun ke level yang sama dengan mereka yang hanya bisa mencaci tanpa dasar,” pungkas Deferi Zan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 7 September 2026 terhadap Makmun Serbaguna dengan dugaan pelanggaran Pasal 27A UU ITE terkait penyebaran konten yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu/kelompok berdasarkan SARA, serta penghinaan terhadap profesi tertentu.
Langkah KWIP yang memilih jalur hukum daripada konfrontasi massal dinilai sebagai langkah dewasa dan edukatif. Ini menjadi pesan jelas bagi masyarakat luas: Kebebasan berpendapat di media sosial memiliki batas, dan ketika batas itu dilanggar hingga merendahkan martabat profesi, negara hadir melalui instrumen hukum, bukan melalui perang komentar di kolom Instagram atau TikTok.
(Reporter: Tim KWIP | Editor: Redaksi)














