ANTARA ISI PERUT DAN RUSAKNYA SUNGAI: SILU RAYA SOROTI PEMBAKARAN ALAT TAMBANG DI LUWU, DESAK APARAT GANTI REPRESIF DENGAN DIALOG!

Reporter di Brata News TV
banner 120x600

LUWU, BrataNewsTV – Di bantaran Sungai Suso dan Sungai Kompi, Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, benturan kepentingan perut dan penegak hukum mencapai titik didih.

Pada Sabtu (1/8/2026), Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penertiban terhadap Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan cara membakar peralatan warga.

Tindakan ini memicu gelombang protes keras, bukan karena warga mendukung ilegalitas, melainkan karena mereka merasa “dipojokkan” antara tuntutan ekonomi dan ancaman ekologis.

Abdul Samad, Dewan Penasehat Organisasi Masyarakat (Ormas) SILU RAYA. Ia sangat menyayangkan, menurutnya, pembakaran alat tanpa solusi alternatif adalah bentuk kegagalan negara dalam mengelola konflik sumber daya alam.

Konflik di Luwu bukanlah hitam-putih. Di satu sisi, PETI jelas merusak ekosistem sungai, mencemari air dengan merkuri, dan mengancam biodiversitas jangka panjang. Namun di sisi lain, bagi ratusan kepala keluarga di Marinding, tambang emas adalah satu-satunya katup pengaman ekonomi di tengah minimnya lapangan kerja formal.

BACA JUGA:  ISU JUAL BELI JABATAN 237 KEPALA SEKOLAH: Bantahan Kabid Dikdas Merangin dan Pengembalian Uang : Makin Mempertebal Kecurigaan Publik

“Membakar alat berarti membakar harapan makan mereka hari ini. Ini bukan sekadar soal hukum, ini soal kemanusiaan,” tegas Abdul Samad. Ia menekankan bahwa masyarakat Luwu memegang teguh falsafah “Wanua Mappatuo Na Ewai Alena”—hidup di tanah yang sama, saling menjaga persatuan dan keadilan. Tindakan represif dinilai mencederai nilai-nilai luhur tersebut dan berpotensi memicu konflik horizontal yang lebih besar.

SILU RAYA secara tegas menyatakan tidak mendukung aktivitas ilegal. Namun, secara organisasi ini, ia juga mendesak APH untuk mengubah paradigma penegakan hukum dari yang bersifat punitive (menghukum) menjadi persuasive (membina).

“Kami menghormati tugas polisi. Tapi profesionalisme juga berarti tahu kapan harus menggunakan kekuatan dan kapan harus menggunakan dialog. Pembakaran alat adalah jalan pintas yang meninggalkan luka sosial mendalam,” ujar Abdul Samad.

Ia mengingatkan bahwa jika penegakan hukum hanya berujung pada kemiskinan baru tanpa ada program transisi ekonomi, maka siklus PETI akan terus berulang. Warga akan kembali membangun alat dengan sembunyi-sembunyi, dan kerusakan lingkungan akan tetap terjadi, bahkan lebih sulit dipantau.

BACA JUGA:  SEKJEN PWDPI DESAK APH SEGERA BONGKAR DUGAAN SINDIKAT PENJUALAN OBAT GOLONGAN G DI JABODETABEK

SILU RAYA mendesak Pemkab Luwu dan Polda Sulsel untuk:

1. Evaluasi Metode Penertiban: Hentikan pembakaran aset warga sebagai langkah pertama. Utamakan penyitaan dengan prosedur hukum yang transparan.

2. Buka Ruang Dialog: Libatkan tokoh adat, ormas, dan perwakilan penambang dalam merumuskan solusi win-win solution.

3. Sediakan Alternatif Ekonomi: Jangan hanya melarang, tapi beri jalan keluar. Program pemberdayaan ekonomi berbasis potensi lokal harus segera digulirkan agar warga tidak tergantung pada emas ilegal.

Negara hadir untuk melindungi rakyatnya, termasuk dari keserakahan korporasi maupun dari kelaparan itu sendiri. Jika aparat hanya bisa membakar tanpa memberi solusi, maka siapa yang harus bertanggung jawab atas nasib warga Marinding?

BACA JUGA:  JACOB ERESTE: BONGKAR PASANG KABINET MERAH PUTIH BUKAN SEKADAR GANTI ONDERDIL, TAPI REVOLUSI MENTAL LAWAN KORUPSI SISTEMIK!

Kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Kapolres Luwu dan Dinas Terkait untuk menjelaskan dasar hukum pembakaran alat serta rencana tindak lanjut penanganan dampak sosial pasca-operasi. (Red)

banner 325x300