PESISIR BARAT, BrataNewsTV – Polda Lampung melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus resmi menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif program aparatur desa di Bank Lampung Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pesisir Barat. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Kamis (17/9/2026), menandai babak baru pengungkapan praktik curang yang merugikan keuangan negara hingga Rp6,7 miliar.
Dua tersangka yang diamankan adalah Edward, seorang Peratin atau Kepala Desa yang bertindak sebagai penyedia debitur palsu, dan Agung, mantan Account Officer (AO) Bank Lampung KCP Pesisir Barat. Keduanya diduga berkolusi memanipulasi data untuk mengucurkan dana kredit tanpa prosedur yang sah.
Investigasi polisi mengungkap modus operandi yang sangat terstruktur. Tersangka Edward dan Agung diduga membuat dokumen permohonan kredit fiktif untuk program aparatur desa tahun anggaran 2023–2024. Cara yang digunakan adalah dengan memalsukan Surat Keputusan (SK) warga biasa seolah-olah mereka adalah perangkat desa yang berhak menerima fasilitas kredit tersebut.
Dari skema jahat ini, tercatat sebanyak 173 debitur fiktif berhasil diciptakan. Dana yang seharusnya menjadi modal kerja atau bantuan bagi aparatur desa yang kompeten, justru mengalir ke rekening-rekening yang dikendalikan oleh sindikat ini.
Dampak dari kejahatan kerah putih ini sangat masif. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp6,7 miliar. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan uang rakyat yang dikorupsi secara sistematis di tengah kebutuhan pembangunan daerah yang mendesak.
Ditreskrimsus Polda Lampung Subdit III AKBP Donny Hendridunand, menyatakan bahwa proses penahanan dilakukan secara bertahap untuk memastikan alat bukti yang kuat. Saat ini, berkas perkara sudah hampir lengkap (tahap P-21), yang artinya penyidikan telah rampung dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk tuntutan pidana.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan internal di tubuh Bank Lampung, khususnya di level cabang pembantu. Keterlibatan mantan Account Officer (AO) menunjukkan adanya “orang dalam” yang memudahkan lolosnya dokumen-dokumen palsu. Publik mempertanyakan, bagaimana 173 debitur fiktif bisa lolos dari verifikasi lapangan dan analisis kredit yang seharusnya ketat?
Penahanan Edward dan Agung menjadi peringatan keras bagi oknum perbankan lain yang masih berani bermain api dengan uang negara. Polda Lampung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas jaringan di balik kredit fiktif ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pejabat lain yang lebih tinggi.
Masyarakat diharapkan tetap tenang dan kooperatif, serta tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya. Proses hukum akan berjalan sesuai koridor yang berlaku demi keadilan bagi seluruh rakyat Lampung.
(Redaksi)












