PT KAP “Bungkam” Hukum Negara: Paksa HPL Tanda Tangan SPK Ilegal, Pemkab Lampung Utara Disinyalir Tutup Mata

Reporter di Brata News TV
banner 120x600

LAMPUNG UTARA , BarataNewsTV – Skandal ketenagakerjaan kembali mencoreng citra industri sawit di Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara. PT Kencana Acicindo Perkasa (KAP), perusahaan yang mengusung sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), diduga keras melakukan pembangkangan secara masif dan terbuka terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pada Jumat (18/9/2026), terungkap bahwa ratusan Buruh Harian Lepas (HPL) dipaksa menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang isinya disinyalir mendiskreditkan hak-hak normatif mereka dan menempatkan SOP internal perusahaan di atas konstitusi negara.

Sumber internal yang identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan mengungkapkan bahwa PT KAP menerapkan sistem tenaga kerja yang sewenang-wenang. Para HPL tidak diberi ruang untuk bernegosiasi atau menuntut hak sesuai regulasi pemerintah. Sebaliknya, mereka dihadapkan pada pilihan ultimatum: terima aturan main perusahaan yang diskriminatif atau kehilangan mata pencaharian.

“Para tenaga kerja harian lepas dipaksa tidak menuntut dan mengikuti prosedur perusahaan. Bagi PT KAP, semua bentuk regulasi yang mengatur tentang hak normatif tenaga kerja, baik karyawan tetap maupun tenaga harian lepas, tidak berlaku bagi mereka. Yang berlaku hanyalah Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mereka tentukan sendiri,” ungkap sumber tersebut, Jumat (18/9/2026).

BACA JUGA:  Info Rincian Lengkap Dana Transfer Pusat Ke Lampung Utara

Praktik ini mengindikasikan bahwa PT KAP secara sadar mengabaikan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta berbagai peraturan turunannya yang menjamin hak cuti, lembur, jaminan sosial (BPJS), dan upah layak bagi pekerja lepas. Dengan memaksakan SPK sepihak, perusahaan seolah-olah membangun “negara dalam negara” di mana hukum korporasi lebih tinggi daripada hukum negara.

“Ini mengartikan sebuah perusahaan membangkang. Seharusnya Pemerintah Daerah Lampung Utara bertindak dengan segera. Namun, heningnya Pemerintah Daerah Lampung Utara mengartikan ada sesuatu hal yang dapat diduga berkonspirasi jahat dalam praktek ini,” tegas sumber tersebut.

BACA JUGA:  Dana Desa (DD) Di Desa Sidodadi Dipertanyakan Warga

Keheningan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat dinilai sebagai lampu hijau bagi PT KAP untuk terus mengeksploitasi pekerja. Jika sertifikasi ISPO yang disandang PT KAP mensyaratkan pemenuhan hak asasi manusia dan hak pekerja, maka fakta di lapangan menunjukkan adanya greenwashing atau pencitraan palsu yang masif.

Pertanyaan besar melayang di publik: Di mana peran pengawas ketenagakerjaan? Apakah ketidakpedulian ini murni kelalaian birokrasi, ataukah ada利益 (kepentingan) terselubung antara oknum pejabat daerah dengan manajemen PT KAP?

Ribuan keluarga bergantung pada upah dari PT KAP. Ketika hak-hak dasar mereka diinjak-injak melalui SPK yang tidak adil, dan negara seolah-olah absen, maka kemiskinan struktural akan semakin mengakar. Warga menuntut Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Utara untuk segera turun tangan, membekukan sementara operasional yang melanggar hukum, dan memerintahkan audit ulang terhadap seluruh kontrak kerja di PT KAP.

BACA JUGA:  PRABOWO MEMBERI LABEL : WARTAWAN & LSM SEBAGAI "LONDO IRENG": RETORIKA PEMECAH BELAH YANG MENGANCAM DEMOKRASI & MEMICU KEMARAHAN PUBLIK!

Jika dibiarkan, preseden buruk ini akan merusak standar ketenagakerjaan di seluruh sektor perkebunan Lampung. Rakyat menunggu aksi nyata, bukan sekadar janji manis di atas kertas sertifikasi ISPO.

(Redaksi)

banner 325x300