ROKOK ILEGAL MERAJALELA DI PINRANG, BEA CUKAI PAREPARE DINILAI PASIF: LSM JANGKAR DESAK PENEGAKAN HUKUM SAMPAI KE HULU

banner 120x600

PINRANG, BrataNewsTV – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pinrang kembali memuncak dan menjadi ujian integritas bagi Bea dan Cukai (BC) Parepare. Tim Investigasi LSM Jangkar menemukan fakta mencengangkan: produk hasil tembakau tanpa pita cukai atau dengan tanda pelunasan yang diduga palsu masih dijual bebas di toko-toko kelontong, dari pusat kota hingga pelosok desa. Ironisnya, aparat penegak hukum justru dinilai baru bergerak setelah masyarakat atau media bersuara, bukan berdasarkan pemetaan risiko yang proaktif.

Kondisi lapangan menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan aktif BC Parepare. Rokok ilegal bukan sekadar masalah perdagangan liar, melainkan tindak pidana cukai sesuai Pasal 54 UU Nomor 11 Tahun 1995 jo. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Setiap orang yang menjual barang kena cukai tanpa pita cukai sah dapat dipidana penjara 1-5 tahun dan/atau denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

BACA JUGA:  PAW Kepala Desa Labuhan Ratu Dua " Afrian " Terpilih Menang Telak

“Jika masyarakat biasa bisa menemukan rokok ilegal dengan mudah, mengapa aparat yang memiliki kewenangan dan instrumen pengawasan justru terlambat mendeteksi? Jangan sampai negara hanya bereaksi saat kasus viral, sementara penerimaan negara terus bocor setiap hari,” tegas Tim Investigasi LSM Jangkar.

Penegakan hukum yang hanya menyasar pengecer kecil tanpa membongkar jaringan distributor dan pemasok hulu hanyalah solusi semu. Selama mata rantai distribusi tidak diputus, peredaran rokok ilegal akan terus berulang dengan pola yang sama, merugikan pelaku usaha patuh dan menggerus Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang diatur dalam PMK No. 22 Tahun 2026.

Sorotan tajam juga mengarah pada sikap tertutup Kepala BC Parepare. Tim Investigasi mengaku mengalami kesulitan mengakses informasi dan menyampaikan laporan dugaan pelanggaran secara langsung. Dugaan penutupan akses komunikasi ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan kewajiban instansi pemerintah untuk merespons aspirasi masyarakat.

BACA JUGA:  Dua Oknum PNS Lampung Utara Disinyalir Mencuri Hp Ini Kronologisnya

LSM Jangkar menuntut klarifikasi terbuka dari BC Parepare:
* Apakah terdapat laporan resmi mengenai maraknya rokok ilegal di Pinrang?
* Berapa kali operasi penindakan dilakukan dan berapa barang yang diamankan?
* Sejauh mana penelusuran terhadap pemasok dan jaringan distribusi hulu?
* Mengapa akses komunikasi dengan tim pengawas masyarakat terasa tersumbat?

Publik berhak mengetahui efektivitas pengawasan dan penggunaan DBH CHT untuk penegakan hukum di wilayah kerja BC Parepare.

LSM Jangkar mendesak BC Parepare bersama aparat penegak hukum terkait segera melakukan langkah konkret berbasis intelijen, bukan sekadar razia reaktif. Penindakan harus menelusuri jalur pengiriman, identitas distributor, dan modus operandi sistematis pemasukan rokok ilegal ke Pinrang.

“Jangan berhenti di pedagang kecil. Bongkar sampai ke hulunya! Hukum harus ditegakkan secara adil dan berkelanjutan, bukan sporadis menunggu viral,” pungkas Tim Investigasi.

Sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, BrataNewsTV membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Kepala BC Parepare maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Catatan redaksi: seluruh dugaan dalam berita ini bersumber dari pemantauan Tim Investigasi LSM Jangkar dan belum merupakan kesimpulan hukum sebelum diperiksa oleh instansi berwenang.

BACA JUGA:  Dipertanyakan Warga Desa Cimanuk : Sumber APBDes

(Laporan Khusus Tim Investigasi BrataNewsTV)

banner 325x300