SKANDAL INTEGRITAS SPMB SMAN 16 MAKASSAR CACAT: DISDIK SULSEL BUNGKAM

banner 120x600

MAKASSAR, BrataNewsTV – Skandal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di UPT SMAN 16 Makassar kembali diguncang dugaan pelanggaran integritas. Setelah Surat Keputusan (SK) penetapan kelulusan resmi diterbitkan pada 2 Juli 2026, muncul informasi mencengangkan: seorang peserta didik diduga baru diterima dan mulai belajar pada 29 Juli 2026, atau satu minggu setelah tahun ajaran berjalan. Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, penyelenggara SPMB Provinsi Sulawesi Selatan belum memberikan klarifikasi apa pun.

Penelusuran Tim Investigasi LSM Jangkar bersama Media BahanaMerdeka merujuk pada Keputusan Kepala UPT SMAN 16 Makassar Nomor 400.3.8/409/SMAN 16/2026 yang ditandatangani Drs. Yusuf, M.Pd. Dokumen tersebut secara eksplisit menetapkan kuota jalur prestasi yang tertutup: Prestasi Akademik 134 siswa, Nonakademik 10 siswa, Keagamaan 10 siswa, dan Kepemimpinan 10 siswa. Tidak ada celah administratif untuk penambahan peserta didik pasca-penetapan SK.

Pertanyaan Kritis yang Tak Terjawab

BACA JUGA:  Optimalkan Layanan Keberangkatan Haji 2026: Imigrasi Bekasi Siap Layani 12.178 Jemaah di Asrama Haji Bekasi

Jika fakta penerimaan siswa “belakangan” ini benar, maka sejumlah pertanyaan mendasar wajib dijawab secara terbuka:
* Apa dasar hukum penerimaan peserta didik setelah SK kelulusan final diterbitkan?
* Siapa pejabat yang memberikan persetujuan dan berdasarkan kewenangan apa?
* Apakah SK kelulusan telah direvisi? Jika ya, kapan revisi dilakukan dan apakah sesuai prosedur administrasi pemerintahan?

Ini bukan sekadar kesalahan administratif biasa. Kasus ini menyentuh inti keadilan pendidikan: ribuan calon siswa lain yang mengikuti seleksi sesuai mekanisme resmi berpotensi dirugikan oleh praktik pengecualian yang tidak transparan.

Sikap Bungkam Penyelenggara Provokasi Publik

Yang lebih memprihatinkan adalah sikap pembungkaman dari pihak berwenang. Ketua SPMB Provinsi Sulawesi Selatan, MTK, berulang kali dihubungi via WhatsApp dan SMS oleh tim media, namun nihil tanggapan. Dalam era keterbukaan informasi publik, sikap diam justru memicu spekulasi liar dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap integritas sistem pendidikan daerah.

BACA JUGA:  Pesawaran : Suryati Lansia Tunawicara : Di Rumah Atap Bocor!

Pelaksanaan SPMB wajib tunduk pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang menegaskan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Lebih jauh, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan setiap keputusan pejabat didasarkan pada kewenangan sah dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. Penerimaan siswa tanpa payung hukum jelas melanggar mandat undang-undang ini.

Desakan Audit Mendalam & Hak Jawab Terbuka

LSM Jangkar mendesak Dinas Pendidikan Sulsel dan Kemendikdasmen RI segera melakukan audit forensik terhadap proses SPMB SMAN 16 Makassar. Pemeriksaan harus mencakup dokumen penetapan kelulusan asli, berita acara perubahan (jika ada), serta klarifikasi langsung dari Kepala UPT, Panitia Sekolah, dan Ketua SPMB Provinsi.

Apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran prosedur, sanksi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Transparansi adalah harga mati dalam penyelenggaraan pendidikan publik.

Sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait: Kepala UPT SMAN 16 Makassar, Ketua Panitia SPMB sekolah, Ketua SPMB Sulsel MTK, maupun Dinas Pendidikan Sulsel. Publik berhak mengetahui kebenaran, bukan sekadar asumsi.

BACA JUGA:  Makin Terungkap Disinyalir Gelapkan Aset Daerah Eks Bupati Lampung Utara Hairi Fasyah - TPM Desak DPRD Bentuk PANSUS

(Laporan Khusus Tim Investigasi BrataNewsTV)

banner 325x300