WARGA GUNUNG SARI DESAK DLH SERANG BUKA TABIR LEGALITAS PT GSU: “JANGAN JADI TAMENG PELAKU USAHA, BUKTIKAN TRANSPARANSI!”

banner 120x600

KABUPATEN SERANG, BrataNewsTV – Polemik operasional kandang ayam PT Gunung Sari Utama (GSU) yang viral di media sosial belum juga menemui titik terang. Hingga Minggu (10/8/2026), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang dinilai absen dan tidak responsif terhadap desakan warga. Sikap menghindar pejabat DLH yang selalu berdalih “sedang keluar” saat dikonfirmasi justru memantik praduga kuat adanya pembiaran atau upaya menutupi ketidaklegalan usaha tersebut.

Masyarakat Desa Gunung Sari menuntut transparansi mutlak terkait lima aspek krusial yang hingga kini masih menjadi misteri:

1. Izin Usaha Peternakan (IUP): Sesuai Pasal 17 UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, setiap usaha peternakan wajib memiliki izin. Operasional tanpa IUP adalah pelanggaran hukum yang nyata.
2. IPAL dan Pengelolaan Limbah B3: Berdasarkan Pasal 20 juncto Pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, pengusaha wajib mengolah limbah dan dilarang membuang Limbah B3 sembarangan. Warga menduga keras Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tidak pernah dibangun.
3. Status Lahan: Sekretaris Desa Suka Laba, Gufron, dan Apdesi Gunung Sari membenarkan lahan PT GSU masih berstatus SHM, bukan HGU yang seharusnya digunakan untuk kegiatan industri/peternakan skala besar.
4. Ketenagakerjaan: Diduga kuat pekerja tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan menerima upah di bawah UMR, jauh dari standar kelayakan hidup.
5. SIPA (Surat Izin Penempatan Asing): Terkait legalitas tenaga kerja asing jika ada.

BACA JUGA:  Warga Bongkar Kepalsuan Pejabat DKPP & Manipulasi BBM Subsidi AKR - Muara Kintap Memanas

“Kalau IUP dan IPAL memang lengkap, mengapa DLH tidak menunjukkannya ke publik? Ini yang membuat kami curiga ada main-mata,” tegas warga. Mereka juga menyoroti sikap penanggung jawab PT GSU Pusat, Hakim, yang bungkam total saat dikonfirmasi, seolah-olah kebal hukum.

Sikap tidak responsif DLH diduga melanggar Pasal 11 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Pasal 69 UU PPLH. DLH berfungsi sebagai pengawas, bukan pelindung pelaku usaha yang merugikan masyarakat.

BACA JUGA:  Disinyalir Lalai dan Salahi Prosedur Penangan Medis : Oknum Petugas Puskesmas Madukoro Kotabumi Utara Lampung Utara

Perwakilan DPRD Kabupaten Serang, Desi, menyatakan laporan telah diteruskan ke Sekretaris DLH untuk dikoordinasikan. Namun, ia menyarankan warga mengajukan laporan pengaduan disertai bukti agar memiliki dasar hukum yang kuat untuk ditindaklanjuti. Ironisnya, meski koordinasi disebut-sebut akan dilakukan, hingga berita ini terbit belum ada satu pun pejabat DLH maupun Disnaker yang memberikan jawaban resmi, sementara kandang ayam PT GSU tetap beroperasi normal.

Warga Gunung Sari memberikan ultimatum jelas: “Jangan sampai DLH menjadi tameng dan mengorbankan kesehatan warga. Kami minta Bupati Serang mencopot pejabat yang main-main. Buka IUP dan IPAL sekarang! Kalau bersih, buktikan!”

BACA JUGA:  Terkuak Membangun Gerai & Gedung KDKMP Menelan Dana Miliaran

Pemberitaan ini disusun berdasarkan asas praduga tak bersalah. Pihak DLH Kabupaten Serang, PT GSU, dan instansi terkait berhak memberikan hak jawab paling lambat 1×24 jam sejak berita ini diterbitkan.

(Laporan Khusus Tim Investigasi BrataNewsTV)

banner 325x300