Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Way Rarem Rp40,M – Mutu Beton Dipertanyakan

Reporter di Brata News TV
banner 120x600

LAMPUNG UTARA, BrataNewsTV – Proyek Strategis  Nasional   Rehabilitasi   Daerah Irigasi (D.I.) Way Rarem senilai Rp40 miliar kini berada di bawah sorotan tajam publik, 10/8/2026.

Ditengah target pemulihan layanan sumber air memenuhi kebutuhan dari 3.400 hektare lahan pertanian, pelaksanaan proyek yang ditangani PT Jaya Etika Teknik (JET) justru memunculkan sederet dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengancam integritas ketahanan pangan daerah.

Berdasarkan pemantauan tim investigasi dan organisasi kemasyarakatan pada akhir Juli hingga awal Agustus 2026 ini, progres fisik proyek baru mencapai di perkirakan 28,72% atau setara 2 kilometer dari total target 40 kilometer. Lambatnya realisasi ini diperparah oleh empat temuan kritis yang di lapangan yang menuntut agar klarifikasi segera dari kontraktor maupun pengawas.

BACA JUGA:  Oknum Kades Kedaton Raih Keuntungan Rehab Gedung Postu Ditafsir Rp 70 Jt

Temuan paling mencolok terjadi di lokasi produksi beton pracetak (precast) FC 20 Pastrak di Desa Suka Maju, Kecamatan Abung Semuli.

“Kualitas material yang telah dihasilkan diduga kuat tidak memenuhi spesifikasi teknis kontrak, berpotensi menghasilkan saluran irigasi yang rapuh dan tidak tahan lama.

Lebih parah lagi, operasional alat berat di lokasi produksi terindikasi menggunakan Solar Bersubsidi secara ilegal. Praktik ini menuangkan BBM subsidi ke dalam jerigen untuk keperluan konstruksi komersial ini merupakan pelanggaran keras terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor. 26 Tahun 2022 dan dapat berpotensi dikualifikasikan sebagai tindak pidana penggelapan aset negara.

Asas keterbukaan informasi publik ini juga dilanggar telak. Di lokasi produksi material, tidak ditemukan papan informasi kegiatan sama sekali, dan menyulitkan masyarakat untuk melakukan pengawasan partisipatif.

BACA JUGA:  Merawat Ingatan Way Tuba, Danrem 043/Gatam Hadiri Peluncuran Buku Sejarah Airstrip

Atas kelalaian ini diperburuk oleh lemahnya fungsi kontrol dari konsultan pengawas (PT Multimera Harapan KSQ dan PT Globetek Glory) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Verifikasi kesesuaian administrasi pekerja, legalitas vendor pendukung, hingga penegakan SOP di lapangan dinilai minim, sehingga berbagai indikasi penyimpangan dibiarkan berlangsung tanpa ada tindakan korektif yang tegas.

Menyusul temuan ini, masyarakat bersama organisasi kemasyarakatan kini mendesak BBWS Mesuji Sekampung. Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan audit independen. Pemeriksaan harus mencakup uji mutu material beton, sekaligus legalitas penggunaan BBM, dan melakukan evaluasi kinerja konsultan pengawas dengan pagu Rp4 miliar tersebut.

Proyek ketahanan pangan rakyat tak boleh dikorbankan untuk praktik penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Publik menunggu transparansi penuh dan langkah tegas pihak terkait sebelum ada kerusakan infrastruktur irigasi menjadi warisan abadi bagi petani Lampung Utara.

BACA JUGA:  Fulan " Optimis Ijazah Paket C - Oknum Caleg - Di TBB Palsu

(Laporan Khusus Tim Investigasi BrataNewsTV)

banner 325x300