MEDAN, BrataNewsTV – Perselisihan hukum di antara Sifaoita Bu’Ulolo selaku pelapor dengan Aulia Hardi, Sidik Suyatno, dan Isfan Fachruddin selaku terlapor akhirnya kedua belah pihak ini pilih jalur Restoratif Justice (RJ) damai. Perselisihan Berakhir di Meja Perdamaian, Kedua Pihak Sepakat Tak Lagi Memperpanjang Perkara.
Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan perdamaian, dalam pertemuan yang berlangsung di salah satu Coffee shop ternama di Kota Medan, Senin (10/8/2026).
Kesepakatan tersebut disaksikan sejumlah pihak, di antaranya Eben Haezar Zebua, SH., MH., Andika SM SH, dan Leonardus Laia, SH., selaku Tim Kuasa Hukum dari Bapak Sifaoita Bu’Ulolo.
Dalam pertemuan tersebut, pelapor dan para terlapor menyatakan telah mencapai kesepakatan bersama serta sepakat untuk tidak lagi memperpanjang perselisihan melalui proses hukum, sepanjang sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat para pihak.
Laporan ke Polda Sumut Dicabut
Sebagai bagian dari penyelesaian tersebut, pihak pelapor kemudian menyatakan telah mencabut laporan yang sebelumnya dibuat di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
Pencabutan laporan dilakukan setelah para pihak mencapai kesepakatan perdamaian secara kekeluargaan.
Kedua belah pihak berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi akhir dari perselisihan dan tidak kembali menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Eben Haezar Zebua Sambut Baik Perdamaian
Penasihat hukum Eben Haezar Zebua, SH., MH., menyambut baik tercapainya perdamaian antara kedua belah pihak.
Menurutnya, penyelesaian melalui musyawarah dan kesepakatan bersama merupakan langkah positif ketika para pihak memang telah menemukan titik temu dan sepakat mengakhiri perselisihan.
«“Kami menyambut baik perdamaian ini. Yang paling utama adalah para pihak telah sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan tidak lagi memperpanjang konflik,” ujar Eben.»
Perdamaian tersebut sekaligus menunjukkan bahwa penyelesaian suatu persoalan tidak selalu harus berakhir dengan pertentangan berkepanjangan. Ketika para pihak telah menemukan kesepakatan, ruang musyawarah dapat menjadi jalan untuk mengakhiri konflik.
Meski laporan telah dicabut, status dan konsekuensi hukum dari pencabutan laporan tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku serta mekanisme yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Dengan tercapainya perdamaian ini, kedua belah pihak diharapkan dapat kembali menjalankan aktivitas masing-masing tanpa memperpanjang persoalan yang telah diselesaikan.
Dari laporan ke kepolisian, berakhir di meja perdamaian. Konflik boleh terjadi, tetapi penyelesaian tetap membutuhkan itikad baik dan kesepakatan para pihak.(Red/Tim)














