Pilih Jalur “RJ” Perselisihan : Sifaoita Bu’Ulolo dan Aulia Hardi, Sidik Suyatno & Isfan Sepakat Damai

Reporter di Brata News TV
banner 120x600

MEDAN, BrataNewsTV – Perselisihan hukum di antara  Sifaoita Bu’Ulolo selaku pelapor dengan Aulia Hardi, Sidik Suyatno, dan Isfan Fachruddin selaku terlapor akhirnya kedua belah pihak ini pilih jalur Restoratif Justice (RJ) damai. Perselisihan Berakhir di Meja Perdamaian, Kedua Pihak Sepakat Tak Lagi Memperpanjang Perkara.

Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan perdamaian, dalam pertemuan yang berlangsung di salah satu Coffee shop ternama di Kota Medan, Senin (10/8/2026).

Kesepakatan tersebut disaksikan sejumlah pihak, di antaranya Eben Haezar Zebua, SH., MH., Andika SM SH, dan Leonardus Laia, SH., selaku Tim Kuasa Hukum dari Bapak Sifaoita Bu’Ulolo.

Dalam pertemuan tersebut, pelapor dan para terlapor menyatakan telah mencapai kesepakatan bersama serta sepakat untuk tidak lagi memperpanjang perselisihan melalui proses hukum, sepanjang sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat para pihak.

BACA JUGA:  PAIMAN SUAMI KPM BPNT - UANG BANSOS TERINDIKASI DIGELAPKAN - OLEH KETUA KELOMPOK PKH - Di DUGA BUAT GADUH

Laporan ke Polda Sumut Dicabut

Sebagai bagian dari penyelesaian tersebut, pihak pelapor kemudian menyatakan telah mencabut laporan yang sebelumnya dibuat di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

Pencabutan laporan dilakukan setelah para pihak mencapai kesepakatan perdamaian secara kekeluargaan.

Kedua belah pihak berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi akhir dari perselisihan dan tidak kembali menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Eben Haezar Zebua Sambut Baik Perdamaian

Penasihat hukum Eben Haezar Zebua, SH., MH., menyambut baik tercapainya perdamaian antara kedua belah pihak.

Menurutnya, penyelesaian melalui musyawarah dan kesepakatan bersama merupakan langkah positif ketika para pihak memang telah menemukan titik temu dan sepakat mengakhiri perselisihan.

BACA JUGA:  Sekdakab Lampung Utara Hadiri & Membuka Kegiatan Karya Bakti TNI Satkowil Semester II

«“Kami menyambut baik perdamaian ini. Yang paling utama adalah para pihak telah sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan tidak lagi memperpanjang konflik,” ujar Eben.»

Perdamaian tersebut sekaligus menunjukkan bahwa penyelesaian suatu persoalan tidak selalu harus berakhir dengan pertentangan berkepanjangan. Ketika para pihak telah menemukan kesepakatan, ruang musyawarah dapat menjadi jalan untuk mengakhiri konflik.

Meski laporan telah dicabut, status dan konsekuensi hukum dari pencabutan laporan tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku serta mekanisme yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Dengan tercapainya perdamaian ini, kedua belah pihak diharapkan dapat kembali menjalankan aktivitas masing-masing tanpa memperpanjang persoalan yang telah diselesaikan.

BACA JUGA:  𝗗𝗮𝗻𝗿𝗲𝗺 𝟬𝟰𝟯/𝗚𝗮𝘁𝗮𝗺: 𝗞𝗮𝗺𝗶 𝗦𝗶𝗮𝗽 𝗗𝘂𝗸𝘂𝗻𝗴 𝗱𝗮𝗻 𝗗𝗮𝗺𝗽𝗶𝗻𝗴𝗶 𝗦𝗲𝗹𝘂𝗿𝘂𝗵 𝗣𝗿𝗼𝗴𝗿𝗮𝗺 𝗞𝗲𝘁𝗮𝗵𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗣𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗶𝗻𝘁𝗮𝗵

Dari laporan ke kepolisian, berakhir di meja perdamaian. Konflik boleh terjadi, tetapi penyelesaian tetap membutuhkan itikad baik dan kesepakatan para pihak.(Red/Tim)

banner 325x300