BARITO TIMUR, BrataNewsTV || – Upaya penyelesaian sengketa lahan antara warga di Desa Malintut Kecamatan Rarem Batuah (Yupelis dkk.) bersama PT Multi Tambang Jaya Utama (Mutu) Raren Batuah kembali menemui jalan buntu. Mediasi difasilitasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Timur pada Selasa (11/8/2026) gagal total setelah perwakilan kuasa hukum perusahaan, Hermansyah, melakukan “Walk Out” dari ruang mediasi sebelum kesepakatan tercapai.
Ironisnya, pertemuan ini turut juga dihadiri oleh utusan Kantor Staf Presiden (KSP), Dr. Wawan Hari Purwanto Ph.D., yang ditunjuk langsung oleh Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman untuk mendorong resolusi konflik.
Asisten I Setda Kabupaten Barito Timur sekaligus ketua mediator, Ari Panan Putut Lelu SH, mengungkapkan bahwa mediasi sebenarnya telah mendekati titik temu. Namun, proses terhenti mendadak saat penyusunan berita acara karena muncul perbedaan mendasar mengenai klausul sengketa lahan yang akan dimuat dalam dokumen resmi.
“Setelah skorsing, saat mediasi dilanjutkan, Bapak Hermansyah justru meninggalkan ruangan. Kami berupaya menghubungi via telepon, namun tidak aktif. Akibatnya, dari mediasi ini terpaksa dihentikan,” jelas Ari Panan.
Kegagalan ini terjadi meski sudah mediasi berlangsung dengan kehadiran yang penuh unsur Forkopimda, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, serta tim PKS Barito Timur.
Ketidakhadiran pihak perusahaan di dalam momen krusial ini dinilai sebagai bentuk ketidak seriusan dalam menyelesaikan konflik sosial yang telah berlangsung lama.
Pihak Yupelis dkk. menuntut penyelesaian atas lahan seluas 67,11 hektare beserta jalur sepanjang 2 kilometer di wilayah Desa Malintut yang hingga kini belum dibayar kompensasinya oleh PT Mutu. Namun, dari narasumber kubu warga menyatakan pihak perusahaan menolak untuk menyetujui draf berita acara yang memuat keseluruhan dan klaim lahan tersebut.
Penolakan terhadap substansi klaim warga ditambah sikap walk out perwakilan hukum dihadapan utusan KSP memicu pertanyaan publik, apakah PT Mutu benar-benar ingin berniat menyelesaikan sengketa ini secara adil, atau hanya menjalani formalitas mediasi tanpa itikad baik?
Publik dan organisasi masyarakat sipil juga mendesak Pemkab Barito Timur dan aparat penegak hukum untuk tidak membiarkan deadlock ini berlarut-larut.
Kegagalan mediasi ini di tingkat kabupaten harus dapat ditindaklanjuti dengan langkah hukum yang tegas, mengingat adanya kuat indikasi pelanggaran hak masyarakat adat / warga setempat atas lahan mereka.
Transparansi proses mediasi, akuntabilitas perusahaan tambang di dalam memenuhi kewajiban sosial dan lingkungannya adalah harga mati.
Jangan biarkan kehadiran utusan dari KSP hanya menjadi simbolisme semata tanpa hasil nyata bagi keadilan masyarakat Barito Timur.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini berdasarkan sesuai fakta lapangan dan pernyataan para pihak yang terlibat. Seluruh pihak berhak memberikan hak jawab luasnya, sesuai asas praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik.
(Laporan Khusus Tim Investigasi BrataNewsTV)














