Lampung Utara-Ratusan massa terdiri dari masyarakat adat Desa Bumi Agung Marga, Desa Panagan Ratu, Desa Gedung Nyapah Desa Pungguk Lama, Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara.
Merencanakan akan mengambil tanah adat seluas 1.118- Hektare yang kini di duduki TNI-AL (KIMAL) Lampung Utara di tunda sampai 60 hari kedepan.
Penundaan pengambilan tanah masyarakat adat desa panagan ratu tersebut. Yang saat ini dikuasai oleh TNI AL (KIMAL) Lampung Utara. Setelah ” FORKOPIMDA ” Lampung Utara. Berkomitmen dengan beberapa dari tokoh masyarakat adat Kecamatan Abung Timur.
FORKOPIMDA Lampung Utara akan segera mencarikan penyelesaian , konflik agraria secepatnya dengan Pemerintah Pusat yang melalui Menteri Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ( ATR / BPN ).
Penegasan komitmen beberapa unsur dari pimpinan daerah FORKOPIMDA tersebut di sampaikan Imam Sampurna Kabag Tapem Pemda Lampung Utara ,dalam kesempatan saat memberikan informasi proses konflik pertanahan dengan masyarakat adat, pada hari , Kamis 9 November 2023.
Imam Sampurna mengatakan bahwasanya atas nama Pemerintah Daerah Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara. Pada saat ini telah bersepakat bersama ” FORKOPIMDA Lampung Utara.
Untuk membawa konflik agraria khususnya di Kecamatan Abung Timur ke Pemerintah Pusat . Melalui Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kepala Staf Angkatan Angkatan Laut di Jakarta.
“Oleh sebab itu dirinya menyampaikan atas saran pimpinan, segenap masyarakat untuk tetap bersabar dalam persoalan ini, hingga persoalan ini dapat menemukan titik terang dan penyelesaian yang terbaik,” katanya.
Setelah mendengarkan beberapa komitmen dari unsur Pimpinan Daerah FORKOPIMDA Lampung Utara. Ansyori Sabak Glr Suttan Rajo Putra Negara . Langsung mengambil sikap meredam aksi massa dan sekaligus membatalkan rencana massa mengambil tanah hak-hak milik masyarakat adat yang di duduki dan dinikmati oleh oknum TNI-AL selama lebih kurang 57 tahun ,” tuturnya.
Kemudian setelah aksi massa masyarakat adat desa panagan ratu di batalkan pada kesempatan tersebut. Penasehat Hukum masyarakat Dr. Suardi,SH.,MH., langsung membacakan tuntutan masyarakat kepada Pemerintah dan khususnya kepada TNI AL.
Tuntutan tersebut meminta dengan segera kepada pihak – pihak terkait untuk dengan segera mengembalikan tanah masyarakat adat dengan luas 1.118 hektare di dalam waktu 60 hari.
Terhitung dari surat tuntutan masyarakat pada hari ini dibacakan . Demikian pula di sampaikan Samsi,SH,MH yang juga selaku penasehat hukum masyarakat.
Meminta masyarakat untuk tetap bersabar sampai 60 hari kedepan dan apabila pada waktu yang di tentukan tidak terlaksana.
Maka upaya terakhir kita akan ambil tanah kita secara paksa dari tangan mereka yang di duga telah merampas hak kita.
Pada kesempatan itu pula Ketua HMI Cb Kotabumi Riza Yasirman, yang juga ikut hadir, membela hak-hak masyarakat Adat, menyampaikan tuntutan masyarakat desa Penagan Ratu Kecamatan Abung Timur, Lampung Utar . Terkait sengketa lahan dengan pihak Pemukiman Angkatan Laut (Kimal).
“Untuk sementara dengan hal itu lembaga masyarakat desa Penagan Ratu meminta kepada Forkopimda dan memberikan deadline 60 hari waktu kerja ,” ucapnya.
Lebih lanjut, Selama perjalanan proses penyelesaian sengketa tanah yang akan di tindak lanjuti ke kementrian dan pihak – pihak yang terkait serta melibatkan tokoh masyarakat adat Abung Timur, dan OKP (Organisasi Kepemudaan) HMI Cabang Kotabumi, dan Kuasa Hukum Masyarkat.
Permintaan masyarakat selama di dalam proses penyelesaian sengketa pertanahan tersebut yang di mediasi oleh Forkopimda, lahan sengketa tanah masyarakat ulayat di maksud.
“Selama proses mediasi ini berlangsung masyarakat Adat Abung Timur, untuk mengelola lahan tersebut ,” tegasnya , (Red).