BrataNewsTV || Terkuak di dalam hearing Tim Peduli Masyarakat (TPM) Blambangan Kecamatan Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara bersama DPRD dan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) dan ATR / BPN Lampung Utara.
” Aktor intelektual yang di duga mafia tanah terkait hilangnya “Aset” Pemerintah Daerah Lampung Utara berupa tanah seluas 1.490 hektar yang merupakan tanah masyarakat adat Desa Blambangan dan Pagar, ” Selasa, (7/10/2025).
Dugaan hilangnya aset Pemerintah Daerah Lampung Utara, di perkuat beberapa SKPD yang seharusnya memiliki dan ada catatan dokumen penting penyerahan pengelolaan aset inventarisasi tanah untuk daerah yang di serahkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DTKT) pada tanggal 14 Agustus 2001. Kepada Pemerintah Daerah Lampung Utara yang di terima oleh mantan Bupati Lampung Utara Hairi Fasyah.
Dengan tidak adanya cacatan kepemilikan aset Pemerintah Daerah Lampung Utara di eks Tanah PT Daya Itoh yang sebelumnya, objek tanah tersebut merupakan tanahnya 290 Kepala Keluarga (KK) masyarakat adat Desa Blambangan dan Pagar.
” Maka Bupati Lampung Utara Hairi Fasyah di duga menghilangkan aset Daerah berupa tanah yang notabenenya merupakan tanah masyarakat Desa Blambangan dan Pagar.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Pemerintah wajib mencatat aset daerah dan mendaftarkan aset daerah sesuai peraturan yang berlaku.
Kewajiban ini di dasarkan Undang – Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan PP No. 24 Tahun 1997 Peraturan Pelaksanaannya.
Usut punya usut terendus aset Pemerintah Daerah Lampung Utara yang merupakan itu tanah masyarakat adat Desa Blambangan dan Pagar. Telah di alihkan oleh eks Bupati Lampung Utara menjadi Hak Guna Usaha ( HGU ) PT Budi Dharma Godam Perkasa
(BDGP).
Keterangan, dalam pengalihan aset daerah telah menjadi HGU PT Budi Dharma Godam Perkasa (BGDP) di sampaikan oleh Kepala Kantor ATR/BPN Lampung Utara di dalam ruangan hearing bersama TPM dan DPRD dan SKPD Lampung Utara.
Sementara pemerintah dan DPRD Lampung Utara belum mengetahui secara pasti atas rekomendasi Bupati pada penerbitan HGU PT BDGP hingga berita ini di turunkan.
Berdasarkan ketentuan regulasi yang telah mengatur tentang aset inventarisasi tanah bahwa Pemerintah Daerah wajib memiliki dan catatan aset daerah dalam pengalihan seluruhnya untuk kepentingan penerbitan HGU.
Jika tanah masyarakat adat tidak di catat dan telah beralih ke Hak Guna Usaha (HGU) sanksi hukum yang dapat dikenakan antara lain adalah” Pembatalan dan pengembalian status tanah ke Masyarakat Hukum Adat, dan dapat di pidana bagi pihak – pihak yang sengaja melakukan pengalihan, atas tanah masyarakat adat tersebut.
Hal ini melanggar status pengakuan negara terhadap Hak Ulayat, Hak Masyarakat Adat
yang telah diatur UUD 1945, dan peraturan perundang- undangan terkait pertanahan.
Sampai berita ini kembali di turunkan eks Bupati Lampung Utara Hairi Fasyah belum dapat di konfirmasi,” (Vijai/Red).














