LAMPUNG UTARA, BrataNewsTV – Indikasi korupsi yang sistematis kembali mencuat di sektor perkebunan PT Kencana Acicindo Perkasa (KAP), anak perusahaan Sungai Budi Grup/Bumi Waras ( BW) di Kecamatan Sungkai Utara disinyalir sudah melakukan negosiasi haram untuk menutupi seluruh pelanggaran serius yang berupa eksploitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berubah menjadi perkebunan sawit.
Sumber internal terpercaya menyebutkan yang identitasnya dirahasiakan demi untuk menjaga keamanan mengonfirmasi kepada BrataNewsTV, pada Jumat (15/8/2026) bahwa dari permintaan awal sebesar Rp40 miliar, baru terealisasi Rp750 juta sebagai bentuk “pengamanan” kasus pelanggaran PT KAP.” beber sumber
“Sudah aman tapi baru Rp750 juta,” ungkap sumber tersebut. Meski tidak menyebutkan secara eksplisit nama oknum pemberi dan penerima, pola transaksi ini sangat lazim dalam praktik suap korporasi (perusahaan) guna membungkam oknum-oknum pejabat terkait.
Pelanggaran utama yang coba ditutupi ini adalah alih fungsi lahan sempadan sungai menjadi perkebunan sawit—tindakan yang secara tegas dilarang berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
Publik mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan seluruh Aparat Penegak Hukum segera turun tangan, untuk segera mengusut aliran dana tersebut. Jika benar terjadi pertukaran uang dengan impunitas lingkungan, ini merupakan tindak pidana korupsi, merugikan negara dan ekosistem lokal secara permanen.
Ini bukan kali pertama korporasi “PT KAP” menjadi sorotan. Sebelumnya, media telah melaporkan dugaan pelanggaran batas peluasan Hak Guna Usaha (HGU) dengan cara ilegal yang di luar dari kawasan yang diperbolehkan. Selain merusak lingkungan, PT KAP juga disoroti karena menerapkan hak-hak normatif buruh harian lepas yang rentan pelanggaran. Ketidakpastian hukum bagi pekerja ini merupakan bagian bentuk eksploitasi terselubung merampas hak-hak dasar tenaga kerja.
Desakan Penegakan Hukum Total
Pemerintah Daerah Lampung Utara dan penegak hukum tidak boleh lagi bersikap abai. Kerusakan sempadan sungai adalah bencana ekologis jangka panjang yang tidak bisa ditebus dengan nominal berapa pun. Publik menuntut:
1. Audit forensik terhadap aliran dana Rp750 juta hingga Rp40 miliar yang disinyalir.
2. Penertiban paksa atas lahan sawit yang berada di bantaran sungai.
3. Perlindungan hukum dan kepastian hak bagi buruh harian lepas di tubuh PT KAP.
Jangan biarkan mereka oligarki sawit terus menjadikan hukum sebagai komoditas dagang. Tegakkan keadilan sebelum alam dan rakyat Sungkai Utara menagih harga yang jauh lebih mahal!
Pemberitaan ini berdasarkan atas aduan berasal sumber internal dan fakta sesuai lapangan. Seluruh pihak, termasuk dengan PT Kencana Acicindo Perkasa dan instansi terkait, berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan asas praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik.
(Laporan Khusus Tim Investigasi BrataNewsTV)














