Api di Anak Tuha: Teriakan Terakhir Warga Adat di Tengah Kebisuan Negara dan Keserakahan Korporasi

Reporter di Brata News TV
banner 120x600

LAMPUNG TENGAH, BrataNewsTV – Asap hitam yang mengepul dari reruntuhan kantor PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) pada 12 Agustus 2026 , bukan sekadar tanda kerusakan aset senilai Rp30 miliar. Bagi Masyarakat Adat Marga Anak Tuha, api itu adalah metafora dari kemarahan yang telah membara selama 54 tahun di tanah leluhur mereka pertama kali disasar korporasi pada 1972.

Peristiwa pembakaran tujuh bangunan dan puluhan alat berat tersebut bukanlah aksi kriminal tanpa sebab, melainkan ledakan akumulasi kekecewaan terhadap negara yang abai dan korporasi yang arogan.

Ketika mediasi hanya menjadi sebuah ritual formalitas tanpa keputusan, warga memilih jalan radikal, membakar simbol penindasan di atas tanah yang mereka klaim sebagai hak ulayat. Pemicu ledakan amarah warga sederhana namun menyakitkan akibat dari kesewenang-wenangan.

Meski warga telah secara tegas meminta penghentian aktivitas di lahan sengketa hingga konflik tuntas, PT BSA tetap nekat melakukan pemanenan sawit pada pagi hari, 12 Agustus 2026. Di hadapan puluhan polisi yang berjaga, perusahaan dengan dingin memuat puluhan tandan buah sawit ke truk.

“Ini semacam adu domba. Perusahaan sengaja memancing amarah agar punya alasan mengusir kami atau menyebut kami pencuri,” kata Talman, seorang warga Bumi Aji, dengan nada geram.

Bagi warga, aktivitas panen itu adalah satu tamparan keras. Mereka merasa ditipu oleh proses mediasi yang selama ini digadang – gadang sebagai jalan keluar.

Sementara warga menahan diri dan bahkan mulai menggarap tanah dengan menanam singkong dan jagung sejak November 2025 sebagai bentuk pendudukan damai, namun perusahaan justru tetap terus melakukan mengeruk keuntungan di atas lahan yang statusnya masih gelap.

BACA JUGA:  Disinyalir Polsek Tamalate Melanggar "SOP" Dalam Wilayah Penegakan Hukum

PT BSA, melalui kuasa hukumnya Agus Susanto, berlindung di balik kertas. Mereka mengklaim sah menguasai lahan dengan dasar Hak Guna Usaha (HGU) warisan PT Candra Bumi Kota (CBK) dari sejak 1991, ditambah pembelian tambahan pada 2025.

Perusahaan juga menunjuk dokumen atas kesepakatan yang ditandatangani pejabat lokal sebagai bukti bahwa masalah sudah selesai.

Namun, argumen legal formal ini runtuh ketika dihadapkan pada realitas sejarah.
Masyarakat Adat Anak Tuha menegaskan, mereka tidak pernah menjual menyewakan tanah mereka. ” Janji kesejahteraan dan ganti rugi tanam tumbuh di era 1970-an hanyalah omong kosong yang tidak pernah mewujud. Pengambilalihan saham CBK oleh BSA di era 1990-an dilakukan tanpa persetujuan adat yang sah.

“Mengapa konflik agraria ini dibiarkan terus dan berlarut-larut. Karena ada relasi kuasa yang timpang. Korporasi punya uang, akses hukum, dan dukungan birokrasi. Sementara warga hanya punya tanah dan nyawa,” kritik Prabowo Pamungkas, Direktur LBH Bandar Lampung.

LBH, menekankan bahwa, kebakaran ini tidak boleh direduksi menjadi kasus pidana biasa. Ini adalah gejala penyakit struktural: tata kelola agraria yang gagal melindungi rakyat kecil dari cengkeraman modal besar,
Respons negara terhadap konflik ini sudah mencerminkan pola klasik , represif, saat ada kekerasan , sudah pasti di lumpuhkan keadilan.

Baru setelah asap membumbung, baru 450 personel TNI-Polri diterjunkan. Kapolres Lampung Tengah, Charles Pandapotan Tampubolon, membenarkan adanya aktivitas panen perusahaan sebelum kericuhan, namun tetap berfokus pada pencarian pelaku pembakaran.

Polisi mengimbau masyarakat tidak masuk area TKP, seolah-olah ancaman. terbesar adalah warga, bukan ketegangan struktural yang dibiarkan matang selama puluhan tahun.

BACA JUGA:  PERESMIAN GEDUNG BARU RUMAH AIR TARUMA KARAWANG SERTA HARI JADI KE 39 PERUMDAM TIRTA TARUM KARAWANG

Roni Septian Maulana dari Konsorsium Pembaruan Agraria. (KPA) menyoroti kegagalan institusi reforma agraria. Gugus Tugas Reforma Agraria yang seharusnya menjadi pisau bedah penyelesaian konflik, justru terjebak dalam rutinitas administrasi sertifikasi tanah yang tidak bersengketa.

“Pemerintah adalah pihak yang terlibat dan harus bertanggung jawab. Izin HGU tidak keluar begitu saja; ada tanda tangan pihak pejabat di dalamnya. Sekarang, ketika ada konflik meledak, pemerintah cuci tangan dan menyerahkan pada proses mekanisme pidana,” tegas Roni.

Data KPA menunjukkan tren mengerikan: sepanjang 2025, terjadi 341 konflik agraria di Indonesia, meningkat 15% dari tahun sebelumnya. Kasus Anak Tuha adalah satu dari ribuan wajah penderitaan petani yang kehilangan ruang hidup akibat kebijakan pembangunan yang bias korporasi.

Dampak Kemanusiaan yang Diabaikan

Di balik angka kerugian materiil Rp30 miliar milik perusahaan, ada kerugian yang lebih besar yaitu kemanusiaan yang jauh lebih mahal dan tak terhitung bagi warga Anak Tuha:

* Generasi muda yang putus sekolah karena keluarga kehilangan sumber penghidupan.

* Petani yang dikriminalisasi, dipukul, dan digusur paksa berulang kali sejak 2012.

* Tanah leluhur yang berubah dari sumber kehidupan menjadi sumber ketakutan.

Murni, petani berusia 60 tahun, mewakili suara ribuan warga yang lelah. “Kami sudah demo, sudah dialog dengan DPR, sudah ke gugus tugas. Semua sia-sia, kami dibiarkan tanpa kejelasan. Pembakaran ini adalah puncak kekecewaan kami pada hukum yang buta,” ujarnya.

Tuntutan: Bukan Sekadar Penangkap Pelaku Bakar

Warga tidak meminta belas kasihan. Mereka menuntut keadilan substantif:

BACA JUGA:  Minta THR Oknum Polisi Di Nonaktifkan Sementara

1. Peninjauan Ulang Legalitas HGU: Pemerintah harus memeriksa ulang proses penerbitan izin, dugaan tumpang tindih lahan, dan validitas klaim perusahaan atas tanah adat.

2. Pengakuan Hak Adat: Negara wajib mengakui keberadaan dan hak masyarakat adat sesuai amanat UUD 1945 dan UU HAM.

3. Moratorium Aktivitas Perusahaan: Menghentikan seluruh operasional di lahan sengketa hingga status kepemilikan jelas dan adil.

4. Perlindungan dari Kriminalisasi: Menjamin bahwa proses hukum terhadap pelaku pembakaran tidak digunakan sebagai alat untuk membungkam perlawanan warga secara keseluruhan.

Api di kompleks PT BSA mungkin sudah padam, tetapi bara konflik di hati amarah masyarakat adat anak tuha masih menyala panas.

Jika negara terus gagal hadir dan sebagai penengah yang adil, bukan mustahil jika “Tenda Juang” yang didirikan warga sejak November 2025 akan berubah menjadi benteng perlawanan yang lebih keras.

Pertanyaannya kini bukan lagi “siapa yang membakar?”, melainkan “kapan negara akan berhenti membakar harapan rakyat demi kepentingan korporasi?”, – (**/Red).

banner 325x300