LAMPUNG UTARA, BrataNewsTV – Tekanan moral dan keamanan publik di Kotabumi mencapai titik didih! Pada Senin (24/8/2026), Aiptu Husni Tamrin gelar Pangeran Adipati melayangkan surat terbuka kepada Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara. Ia menuntut pencabutan segera Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Keras (SIUP Miras) yang telah diberikan Pemkab kepada “Toko Rasa Baru” di Jl. Stasiun, Kotabumi. Permohonan ini disampaikan bertepatan dengan momentum Malam Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, sebagai bentuk kerendahan hati sekaligus peringatan keras bagi pemangku kebijakan.
Fakta lapangan menunjukkan dampak fatal dari izin tersebut. Sepanjang jalan protokol Kotabumi kini dipadati kulkas transparan berisi aneka merk minuman keras. Distribusi miras dari Toko Rasa Baru bahkan telah merambah ke seluruh kecamatan dan desa di Lampung Utara. Analisis mendalam mengungkap korelasi mengerikan: 90% pelaku curanmor dan begal motor beroperasi dalam kondisi mabuk akibat miras, sabu-sabu, atau obat terlarang seperti Exilgen/Takeda. Hanya 10% sisanya yang murni didorong tekanan ekonomi. Artinya, legalisasi penjualan miras secara tidak langsung menjadi “bahan bakar” bagi kekerasan dan kejahatan jalanan.
Dilema Hukum vs Nilai Sosial-Agama
Selain bertentangan dengan nilai-nilai agama Islam yang dianut mayoritas warga, peredaran miras bebas juga menghilangkan kesadaran manusia dan memicu keributan berujung kriminalitas.
Pemberian SIUP oleh Pemda dinilai telah mengabaikan rasa aman masyarakat demi kepentingan bisnis segelintir pihak. Pertanyaan kritis muncul: Apakah Pemkab Lampung Utara lebih memprioritaskan pendapatan retribusi daripada keselamatan nyawa warganya?
Aiptu Husni Tamrin menegaskan bahwa permintaan ini bukan untuk menggurui pejabat, melainkan menyelamatkan generasi muda dan ketertiban umum. “Kami memohon Bapak Bupati dan Wakil Bupati mencabut izin Toko Rasa Baru dan toko lainnya jika ada. Semoga para pejabat Lampung Utara bertambah kemuliaannya dan semakin cinta kepada masyarakatnya,” tulisnya dalam surat terbuka bertanda tangan “Salam Revolusi Kehidupan”.
BrataNewsTV”! mendesak Pemkab Lampung Utara untuk merespons aspirasi ini secara serius dan transparan. Jangan biarkan izin administratif menjadi legitimasi bagi kehancuran sosial. Kami menunggu klarifikasi resmi Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau instansi terkait dalam 1×24 jam.
(Penulis/Editor: Redaksi BrataNewsTV)














