LAMPUNG UTARA, BrataNewsTV – Konflik agraria (sengketa) di Kabupaten Lampung Utara kembali memanas dan mencapai titik kritis! PT Kencana Acicindo Perkasa (PT KAP), yang berafiliasi dengan korporasi raksasa Bumi Waras (BW) Grup.” Disinyalir menduduki lahan ribuan hektare eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Jala Ladang Kurnia (Jalaku) secara ilegal.
HGU perusahaan tersebut telah habis sejak 2019, namun alih-alih lahan ini kembali ke tangan negara, ribuan hektare aset daerah strategis ini? justru dikuasai swasta tanpa izin resmi dan tanpa setoran pajak sepeser pun.
Puncak ketegangan terjadi pasca aksi unjuk rasa karyawan Bumi Waras pada 19 Agustus 2026 terkait konflik agraria di Anak Tuha dan PT BSA di Lampung Tengah.
Publik menilai aksi ribuan massa karyawan Bumi Waras Grup, akan mengundang reaksi kemarahan masyarakat di berbagai daerah yang sedang bersengketa dengan BW Grup.
Seperti pernyataan warga Penagan Ratu ini yang mempertanyakan sikap diam Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah Lampung Utara. “Aset inventarisasi daerah ribuan hektare dirampas di depan mata, tapi kenapa pejabat hanya diam dan membisu? Ini bukanlah sekedar sengketa lahan biasa, tapi pengabaian hukum yang sistemik!” seru tokoh masyarakat dengan nada geram.
Investigasi Komite Pemantau Pelaksana Pembangunan (KP3) mengungkap fakta mengejutkan. Di Kotabumi Utara dan Abung Timur, PT KAP beroperasi di bidang perkebunan tebu tanpa dokumen legalitas yang sah. Kepala Desa Wonomerto tegas menyatakan tidak pernah ada komunikasi legalitas maupun kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari korporasi ini. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga belum mencatatkan PT KAP sebagai wajib pajak aktif.
Pertanyaan kritis publik menggema: Siapa yang membiarkan perampokan aset negara ini terjadi bertahun-tahun lamanya?
Bagaimana mungkin perusahaan berskala besar bisa beroperasi di atas lahan negara tanpa membayar kewajiban fiskal? Apakah ada pembiaran permainan terselubung dan perlindungan oknum tertentu?
Sejumlah ahli-ahli hukum dan tokoh-tokoh masyarakat mendesak Bupati Lampung Utara segera mengambil alih lahan eks PT Jalaku untuk kepentingan pendapatan daerah dan kesejahteraan rakyat. Namun, respons pemerintah sejauh ini dinilai hanya retorika belaka. Pemkab menyatakan akan meninjau permohonan perpanjangan izin secara “komprehensif dan transparan”, tapi hingga kini tindakan nyata masih berupa omong kosong.
Konflik ini sudah berlangsung lebih dari dua dekade tanpa penyelesaian tuntas, dugaan sementara kerusakan lingkungan dan akan dapat menimbulkan kerugian negara terus menumpuk.
Publik menuntut APH bergerak tegas, tidak membiarkan dugaan perampokan aset daerah dan negara makin parah. Hukum harus tajam ke atas, bukan tidur di atas tumpukan dokumen ilegal. Jika kelalaian ini dibiarkan, kepercayaan rakyat terhadap penegakan hukum akan runtuh bersamaan dengan kedaulatan negara atas sumber daya alamnya.
BrataNewsTV! menjunjung asas praduga tak bersalah. Pihak PT Kencana Acicindo Perkasa, Pemkab Lampung Utara, Bapenda, dan instansi terkait berhak memberikan hak jawab seluas-luasnya dalam 1×24 jam setelah pemberitaan ini tayang.
(Penulis/Editor: Redaksi BrataNewsTV)












