BERITA  

GMBI Soroti Atas Dugaan – Perselingkuhan – Pimpinan DPRD Metro Yang Membuat Gaduh Publik.

Reporter Brata News TV
banner 120x600

Metro Lampung – Asmara Dewi istri sah DN oknum Anggota DPRD Kota metro, Senin 05 Mei 2025 sekira pukul 12.00 WIB.Diketahui sudah melayangkan Surat pengaduan ke BK DPRD Kota Metro.

Surat laporan tersebut diterima langsung oleh Sekwan Ade Erwinsyah di ruangan kerjanya. Adapun perihal surat pelaporan yang diterima oleh BK itu adalah dugaan perselingkuhan.

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Metro menerima pelaporan atas dugaan perselingkuhan sesama Wakil Rakyat, dari Fraksi partai Nasdem berinisial DN dan inisial RH dari Fraksi PDI Perjuangan.

Inti dari surat pelaporan tersebut adalah melaporkan suami AD, inisial DN, diduga memiliki hubungan dengan RH di luar kewajaran sebagai sesama anggota dewan dari Tahun 2021 sampai sekarang. Dan saudari AD meminta keadilan dari BK DPRD kota Metro. Pelapor juga melampirkan Bukti Chatting antara terlapor (DN dan RH).

Berita tentang perselingkuhan Antara Ketua DPRD kota Metro dan ketua BK DPRD kota Metro telah membuat heboh jagat maya di Lampung terkhusus telah menggemparkan Warga kota Metro.

Tetapi,tidak berselang lama, AD yang Merupakan istri dari DN anggota DPRD Kota Metro fraksi Partai Nasdem, akhirnya mencabut laporan pada Rabu 7 Mei pukul 14.00 wib.

BACA JUGA:  Oknum Kades Kedaton Raih Keuntungan Rehab Gedung Postu Ditafsir Rp 70 Jt

Mengamati kegaduhan di jagat maya dan dikalangan warga kota Metro maka GMBI Wilter Lampung bersikap melalui Kordiv Humas Wilter Lampung Saudara Imausah :

1. GMBI Wilter Lampung menyoroti Polemik yang terjadi di metro tersebut, Kami menduga ada Penekanan yang terjadi sehingga AD mencabut Laporannya di BK DPRD Kota Metro.

2. Terlepas AD telah mencabut Laporan perselingkuhan Antara Ketua DPRD dan Ketua BK DPRD kota Metro menurut Kami BK DPRD kota Metro harus tetap melanjutkan pemeriksaan karna, Sudah ada bukti permulaan yang di kantongi BK yang berasal dari AD. Dan persoalan ini sudah menjadi isu Publik yang membuat kegaduhan di masyarakat, jadi BK harus tetap bekerja untuk memperjelas persoalan ini. Karna persoalan ini bukan hanya persoalan personal AD dan suaminya atau dengan terduga selingkuhan suaminya, tetapi lebih jauh adalah persoalan Moral Publik, karna yang di laporkan adalah para pimpinan Legislatif kota Metro dan juga sudah menjadi isu liar di jagat maya dan warga Lampung khususnya warga kota Metro. Karena sesuai tugas Badan Kehormatan (BK DPRD) adalah menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD. BK DPRD juga berwenang mengawasi disiplin dan kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan kode etik, meneliti dugaan pelanggaran, melakukan penyelidikan dan klarifikasi, serta menjatuhkan sanksi jika terbukti pelanggaran.

BACA JUGA:  Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport

3. Dan jika BK DPRD tidak segera menjalankan tugas dan wewenangnya secara benar, maka kami Juga Akan Melaporkan saudari AD ke Polda Lampung karena kami menduga saudari AD telah menyebarkan Hoax melalui pernyataan-pernyataan yang di kutip media pemberitaan dengan dugaan pelanggaran :

* Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana : Pasal 14 ayat (1) dan (2) : Menjelaskan bahwa setiap orang yang menyebarkan berita bohong dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dihukum dengan pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

* Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) : Pasal 28 ayat (3) Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang diketahuinya memuat
pemberitahuan bohong yang menimbulkan
kerusuhan di masyarakat. Diancam dengan hukuman, Pasal 45A ayat (3) Setiap Orang yang dengan sengaja menyebarkan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang diketahuinya memuat
pemberitahuan bohong yang menimbulkan
kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/ atau denda paling banyak
Rp 1.000.O0O.000 (satu miliar rupiah).

BACA JUGA:  Melaksanakan Musrenbang RPJMDes Pemerintah Desa Blambangan

*Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) : Pasal 390 : “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara menipu masyarakat dengan menyebarkan berita palsu, dapat dihukum penjara paling lama 2 tahun”.

GMBI Wilter Lampung berkomitmen mengawal polemik ini sampai terang benderang, sehingga kegaduhan di masyarakat dapat mereda. Dan masyarakat dapat mengetahui kebenaran sejatinya dari isu yang menghebohkan masyarakat tersebut, dan dapat mengembalikan martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD kota metro,- (***)

banner 325x300