BERITA  

Paripurna – DPRD Provinsi Lampung : Menyetujui DOB Kabupaten Sungkai Bunga Mayang

Reporter Brata News TV
banner 120x600

LAMPUNG || Usulan Daerah Otonomi Baru ( DOB ) Kabupaten Sungkai Bunga Mayang (SBM). Mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung.

Hal tersebut tertuang pada hasil keputusan Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam agenda pembahasan usulan pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang.

Pembentukan usulan Daerah Otonomi Baru ( DOB ) Kabupaten Sungkai Bunga Mayang (SBM) yang merupakan pemekaran daerah dari Kabupaten Lampung Utara untuk yang ke 4 kalinya.

Diketahui Kabupaten Lampung Utara telah memiliki tiga anak yang lahir dari rahimnya Kabupaten Lampung Utara dan pada saat ini telah memiliki tiga cucu antaranya ”

Pertama : Kabupaten Lampung Barat lahir dari rahim Kabupaten Lampung Utara tepat pada tanggal 16 Agustus 1991 lalu lahirlah Kabupaten Pesisir Barat.

Kedua : Kabupaten Tulang Bawang lahir dari rahim Kabupaten Lampung Utara tepatnya tanggal 20 Maret 1997 lalu melahirkan dua Kabupaten diantaranya : Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Mesuji.

Ketiga : Kabupaten Way Kanan yang lahir dari rahim Kabupaten Lampung Utara tepat pada tanggal 27 April 1999 dan untuk saat ini Kabupaten Lampung Utara akan kembali melahirkan anak yang ke 4 (empat).

BACA JUGA:  Polsek Kumpeh Ilir Berbagi Takjil Di Jalan Lintas Jambi Suakkandis

” Sebagaimana di dalam agenda paripurna  DPRD Provinsi Lampung pada hari Rabu, 23 April 2025.

Paripurna tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD, Ahmad Giri Akbar (AGA) yang di hadiri lansung oleh ” Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.

Selanjutnya Visa Ridi Arifin perwakilan dari Komisi I DPRD Provinsi Lampung, di dalam kesempatan tersebut menuturkan pihaknya menyampaikan ada beberapa rekomendasi yang di berikan Komisi 1 atas usulan pada perencanaan pembetukan DOB Kabupaten Sungkai Bunga Mayang.

Pertama DPRD Provinsi Lampung memberi persetujuan terhadap usulan pembentukan calon Daerah persiapan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang. Dengan cakupan wilayah 8 (delapan) Kecamatan antaranya”

1. Kecamatan Sungkai Jaya  2. Kecamatan Sungkai Barat  3. Kecamatan Bunga Mayang 4. Kecamatan Sungkai Utara 5. Kecamatan Sungai Tengah 6. Kecamatan Muara Sungkai 7. Kecamatan Hulu Sungkai 8. Kecamatan Sungkai Utara.

BACA JUGA:  Masyarakat Meminta Kades Kubu Hitu Di Penjarakan

Kedua mewajibkan pemerintah Kabupaten Lampung Utara sebagai kabupaten induk untuk membantu menyiapkan sarana dan prasarana kebutuhan pemerintah daerah persiapan. Melakukan pendataan personil, pembiayaan, peralatan dan dokumentasi.

Ketiga membuat pernyataan menyerahkan personil serta pembiayaan dan peralatan dokumentasi apabila daerah persiapan di tetapkan menjadi daerah baru serta dapat menyiapkan dukungan dana.

Kemudian Pemerintah Provinsi Lampung di minta agar memfasilitasi penyelenggaraan calon daerah persiapan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang, guna berbagai pihak – pihak
dapat mempercepat proses pembentukan daerah persiapan DOB Kabupaten Sungkai Bunga Mayang sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku,” terangnya.

Sementara itu, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menandaskan bahwa pada usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru ( DOB ) Kabupaten Sungkai Bunga Mayang ini sudah dilakukan pengkajian oleh Tim 9 dipimpin Ansori Djausal sejak 2004 lalu.

Artinya ini sudah 21 tahun DOB Kabupaten Sungkai Bunga Mayang sangat diharapkan ini dapat segera terealisasi,” kata Mirza.

BACA JUGA:  Kapolres Metro Tanggerang - Perpanjang - Penghentian Aktivitas Truk Tambang

Selanjutnya di pertanyakan, soal persiapan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) di kesiapan Daerah, Mirza mengaku ini semua sudah di lalui tahapan kajian yang matang dan yang
sudah sampai pada tahapan ini.

Berbagai kajian dari akademisi dan praktisi sudah di lalui , sehingga di wujudkan layak atau tidaknya Daerah Otonomi Baru ( DOB ) Kabupaten Sungkai Bunga Mayang ( SBM ) menurutnya sudah cukup sempurna ,” ujar Mirza, – (**/Red).

banner 325x300