PHOTO TIM – SPBU 64.735.04
KAPUAS/KALTENG, BrataNewsTV – Di saat masyarakat umum antre panjang demi mendapatkan jatah BBM subsidi yang kian langka, sebuah kejanggalan mencurigakan terungkap di Kabupaten Kapuas.
Tim Investigasi BrataNewsTV/KOPITV.id menemukan dugaan pelanggaran prosedur serius di SPBU 64.735.04 (Pertamina PT Nur Afnan), Desa Pulo Telo, Kuala Kapuas, pada Selasa malam (1/9/2026).
Bukan sekadar pengisian biasa, tim media mencatat adanya penggelontoran BBM ke dalam 20 jerigen berkapasitas 35 liter tanpa dokumen pendukung yang valid. Ironisnya, aktivitas ini berlangsung di balik pagar SPBU tertutup rapat, seolah ingin menghindari sorotan publik.
Investigasi bermula pukul 20.49 WIB. Saat tim media tiba, pagar SPBU dalam kondisi terkunci. Namun, dari celah pagar, terlihat satu unit kendaraan Daihatsu dengan nomor polisi KH 8894 JD sedang melakukan pengisian BBM. Yang lebih mencurigakan, plat nomor bagian belakang kendaraan tersebut tidak terpasang.
Menyadari kehadiran awak media, petugas SPBU akhirnya membuka pagar. Di lokasi pengisian, tim menemukan tumpukan 20 jerigen besar yang siap diisi. Ketika dimintai penjelasan, sopir kendaraan hanya beralasan bahwa plat nomor belakang sengaja dilepas.
Pertanyaan kritis muncul: Mengapa harus melepas plat nomor jika aktivitasnya legal? Apakah ini upaya untuk menyamarkan identitas kendaraan agar sulit dilacak oleh aparat atau masyarakat?
Seorang berinisial A, yang mengaku sebagai subkontraktor program ketahanan pangan Kabupaten Kapuas, mencoba meyakinkan dan membenarkan tindakan tersebut. Ia mengklaim BBM itu untuk operasional 2 unit dozer dengan kebutuhan 140 liter per hari.
“Kabid Pertanian sudah mengajukan surat pengantar beberapa bulan lalu. Sampai saat ini belum disetujui,” ujar A, sambil melempar bola tanggung jawab kepada instansi pemerintah.
Namun, klaim ini runtuh seketika saat tim media meminta bukti fisik. Tidak ada satu pun dokumen, surat pengantar, atau izin resmi yang dapat ditunjukkan di lokasi. Operator SPBU pun bungkam dan tidak mampu memberikan penjelasan administratif yang jelas.
Untuk memverifikasi kebenaran klaim si “A”, tim media menghubungi pihak terkait. Hasilnya sangat mengejutkan dan saling lempar tanggung jawab.
Saat dikonfirmasi, inisial MS dari Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas menyatakan tegas:
“Jika benar ada, pasti ada surat rekomendasi dari dinas. Jika tidak ada, kemungkinan mereka mencatut atau mengatasnamakan dinas. Kami tidak mengetahui hal tersebut.”
Senada dengan itu, Kepala Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kapuas, inisial MW, juga membantah keterlibatan mereka:
“Waalaikum salam. Terima kasih infonya. Kami selaku penyuluh tidak mengetahui hal itu karena yang berwenang memberi surat rekomendasi adalah Dinas Pertanian.”
Dengan kata lain, BBM subsidi senilai jutaan rupiah itu dialirkan berdasarkan “klaim sepihak” tanpa verifikasi otoritas yang berwenang. Ini adalah celah keamanan yang fatal.
Situasi semakin memanas ketika seorang berinisial H, yang mengaku sebagai petugas keamanan SPBU yang di dampingi oknum wartawan bernaung di bawah SMSI, mencoba meyakinkan tim media bahwa aktivitas tersebut legal. H, bahkan menyebut telah menghubungi oknum berinisial “S’ dari Polda Kapuas, seolah – olah ada “backing” atau perlindungan dari aparat hukum.
Upaya intimidasi halus ini gagal menutupi fakta utama: Absennya transparansi dan dokumen resmi. Hingga akhir pemantauan, penanggung jawab SPBU tidak muncul untuk memberikan klarifikasi langsung.
Temuan ini merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi negara:
1. Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023: Pengisian BBM ke jerigen hanya diperbolehkan untuk kebutuhan rumah tangga dalam jumlah terbatas, bukan untuk industri atau keperluan komersial tanpa izin khusus.
2. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo UU Cipta Kerja Pasal 55: Penyalahan penggunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana.
3. Aspek Keselamatan (UU No. 1 Tahun 1970): Penimbunan 20 jerigen di area SPBU tanpa protokol keselamatan yang ketat berpotensi memicu kebakaran hebat.
Masyarakat Kapuas berhak marah. Di saat mereka kesulitan mendapatkan BBM untuk kebutuhan sehari-hari, oknum-oknum tertentu justru dengan leluasa mengambil jatah subsidi dalam jumlah besar untuk kepentingan bisnis pribadi, didukung oleh kelalaian pengawasan SPBU.
BrataNewsTV/KOPITV/Publik mendesak:
1. Polda Kalteng & Polresta Kapuas segera memeriksa kendaraan KH 8894 JD dan pemiliknya.
2. Dinas ESDM & BPH Migas melakukan audit mendadak terhadap SPBU 64.735.04 dan mencabut izin sementara jika terbukti lalai.
3. Manajemen Pertamina Regional Kalimantan mengevaluasi kinerja SPBU PT Nur Afnan dan menindak operator yang membiarkan praktik ilegal ini.
Jangan biarkan BBM menjadi komoditas gelap yang memperkaya segelintir oknum. Transparansi adalah harga mati.
(Penulis/Editor: Tim Investigasi BrataNewsTV/KOPITV.id | Kontributor: Iswandi)














