LAMPUNG UTARA, BrataNewsTV – Nasib buruk menimpa seorang buronan narkoba di Kotabumi. Sebuah minibus Toyota Avanza nomor polisi BE 1882 JC terguling masuk ke dalam rawa di Jalan Ahmad Akuan, Kelurahan Rejosari, Kamis dini hari (3/9/2026) pukul 04.15 WIB.
Namun, yang membuat kejadian ini heboh bukan hanya kecelakaannya, melainkan identitas pengemudinya. Pria berinisial RS (33) tersebut ternyata adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Lampung Utara yang sedang diburu polisi!
Saat tim evakuasi menarik mobil dari lumpur rawa, temuan mengejutkan muncul. Di dalam kabin kendaraan, petugas menemukan sebuah tas berisi timbangan digital dan bungkusan yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu-sabu.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa RS tidak hanya sekadar pengendara ugal-ugalan, tetapi juga aktif dalam jaringan peredaran gelap narkoba saat ia melarikan diri atau beraktivitas di pagi buta itu.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pengemudi kendaraan tersebut diketahui merupakan DPO Satresnarkoba Polres Lampung Utara,” tegas Kasi Humas Polres Lampung Utara, IPTU Herawati, Jumat (4/9/2026).
Kronologi menyebutkan, Avanza tersebut melaju dari arah Sribasuki menuju Rejosari. Saat tiba di lokasi, kendaraan diduga hilang kendali, oleng melebar ke kanan menghantam trotoar, lalu membanting ke kiri sebelum akhirnya terjun bebas ke area rawa.
Pertanyaannya: Apakah RS kehilangan kendali karena kondisi jalan, atau karena panik melihat aparat? Atau mungkin akibat pengaruh zat terlarang yang sedang dikonsumsi? Ini menjadi pertanyaan besar yang harus dijawab dalam pendalaman kasus.
Yang lebih mencurigakan adalah sikap pasca-kecelakaan. Saat petugas tiba di Rumah Sakit untuk memeriksa kondisi korban, RS sudah tidak ada di tempat. Ia telah dibawa pulang paksa oleh keluarganya.
Tindakan membawa pulang tersangka/DPO dari fasilitas kesehatan tanpa koordinasi dengan penyidik berpotensi dianggap sebagai penghalangan penyidikan.
“Untuk barang bukti telah diamankan. Saat ini Satresnarkoba masih melakukan pendalaman, termasuk memburu keberadaan pengemudi yang bersangkutan,” jelas Herawati.
Masyarakat Lampung Utara menuntut ketegasan. RS adalah buronan negara. Menemukan narkoba dan timbangan di mobilnya adalah bukti permulaan yang kuat.
Publik mendesak:
1. Satresnarkoba Polres Lampura: Segera gagalkan upaya keluarga atau oknum yang mencoba melindungi RS. Tangkap dan proses sesuai UU Narkotika.
2. Rumah Sakit: Evaluasi prosedur keamanan pasien yang berstatus DPO agar tidak mudah “diculik” oleh pihak keluarga sebelum pemeriksaan tuntas.
3. Publik: Waspada terhadap jaringan yang mungkin masih beroperasi. Temuan timbangan digital mengindikasikan adanya transaksi yang lebih besar.
Jangan biarkan kecelakaan tunggal ini berakhir sebagai kasus biasa. Ini adalah kesempatan emas untuk menangkap salah satu mata rantai narkoba di Kotabumi.
(Penulis/Editor: Redaksi BrataNewsTV)














