LAMPUNG UTARA/NASIONAL, BrataNewsTV – Peringatan keras datang bagi Pemerintah Daerah yang berniat “membeli” lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat (SR).
Kementerian Sosial RI melalui petunjuk teknisnya telah menegaskan: DILARANG MENGANGGARKAN PEMBELIAN LAHAN BARU MENGGUNAKAN APBD.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya upaya pemaksaan kehendak. Kasus kontroversial di Kabupaten Lampung Utara menjadi contoh nyata bagaimana aturan main dilanggar demi kepentingan segelintir oknum yang berpotensi meraup keuntungan dari mark-up harga tanah.
Berdasarkan SOP Pengajuan Lokasi Sekolah Rakyat dari Kemensos RI, kriteria mutlak penyediaan lahan adalah:
1. Status Kepemilikan: Wajib merupakan aset milik Pemerintah Daerah (Tanah Milik Daerah/TMD) yang sudah bersertifikat dan bebas sengketa.
2. Sumber Lahan: Berasal dari optimalisasi aset negara/daerah yang selama ini idle (terbengkalai), bukan hasil pengadaan baru.
3. Skema Hibah: Lahan tersebut nantinya diserahkan secara resmi sebagai hibah kepada Kementerian Sosial.
“Tujuan PSN Sekolah Rakyat adalah mengubah aset tidur menjadi aset produktif. Bukan menciptakan belanja modal tanah baru yang membebani APBD,” tegas sumber internal yang memahami regulasi pusat.
Mengapa pembelian lahan baru sangat dilarang? Karena celah korupsinya terlalu lebar.
* Risiko Mark-Up Harga: Pembelian tanah dari pihak swasta rentan dimanipulasi harganya di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau penilaian KJPP.
* Pelanggaran UU Keuangan Daerah: Tindakan ini melanggar Pasal 283 ayat (2) UU No. 23/2014 tentang asas efisiensi dan ekonomis pengelolaan keuangan daerah.
* Tumpang Tindih Anggaran: Pembangunan fisik SR dibiayai APBN (Kementerian PUPR/Kemensos). Memaksa Pemda membeli lahan miliaran rupiah untuk kemudian dihibahkan ke Pusat adalah bentuk pemborosan negara yang dapat dijerat BPK.
Kasus pengadaan lahan SR di Lampung Utara yang sempat menuai sorotan hukum akibat dugaan mark-up harga menjadi peringatan bagi semua Kepala Daerah.
Jika dipaksakan, tindakan ini tidak hanya melanggar administrasi, tetapi berpotensi masuk ranah Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) karena merugikan keuangan negara.
“Jika ada Pemda yang nekat membeli tanah swasta untuk SR, itu tanda tanya besar.
Apakah mereka tidak punya aset idle? Atau memang ada ‘proyek’ di balik pembelian tersebut?” tanya pengamat kebijakan publik.
Publik mendesak:
1. Kementerian Dalam Negeri & Kemensos: Lakukan audit ketat terhadap proposal pengusulan lokasi SR. Tolak mentah-mentah proposal yang menyertakan rencana pembelian lahan baru.
2. Inspektorat Jenderal & BPK: Usut tuntas aliran dana APBD untuk pengadaan tanah SR di berbagai daerah. Pastikan tidak ada kickback antara pejabat daerah dan pemilik tanah.
3. Pemerintah Daerah: Segera inventarisir aset idle seluas 5-10 hektar. Jangan memaksakan diri membeli tanah baru hanya untuk mengejar target politik semata.
Sekolah Rakyat adalah amanah pendidikan masa depan, bukan ladang basah bagi pengusaha tanah dan oknum pejabat. Hentikan praktik jual-beli lahan berkedok program strategis!
Guna menjamin kepastian hukum semua pihak yang terlibat kami berikan ruang luas memberikan klarifikasi hak jawab dalam waktu 1 x 24 jam setelah berita ini kami terbitkan!
(Penulis/Editor: Tim Investigasi BrataNewsTV)














