TULANG BAWANG/LAMPUNG, BrataNewsTV – Dunia pendidikan kembali dicoreng oleh praktik dugaan pungutan liar (pungli) yang terselubung rapi. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada SMP Negeri 1 Gedung Aji Baru (Gaba), Kabupaten Tulang Bawang. Sekolah negeri yang seharusnya menjadi benteng pendidikan gratis dan berkualitas, justru diduga kuat mengubah fasilitas pemerintah menjadi ladang bisnis pribadi melalui kedok “Koperasi Sekolah”.
Berdasarkan dari penelusuran pantauan BrataNewsTV pada Selasa (8/9/2026), pihak sekolah secara sistematis memaksa siswa membeli seragam, sampul rapor, hingga Lembar Kerja Siswa (LKS) dengan harga yang diduga di atas kewajaran.
“Berkedok koperasi yang digunakan untuk mengelabui aturan, padahal substansinya terindikasi pemerasan terhadap orang tua murid.
Para siswa kelas VII yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan fakta memilukan di halaman sekolah saat jam istirahat.
Puluhan siswa itu mengatakan dipaksa agar membeli properti dan LKS dan Buku dengan mekanisme pembayaran yang patut untuk di curigai.
“Kami disuruh beli satu setel kostum olahraga dan batik seharga Rp 300.000, plus sampul rapor Rp 70.000. Uangnya kami bayar langsung ke pengurus koperasi bernama Ibu Sugiarsih,” ujar puluhan siswa/wi bersama BrataNewsTV.
Tak berhenti di situ, beban finansial kian semakin berat dengan kewajiban membeli LKS. “Kami wajib beli 5 buku LKS seharga Rp 15.000 per buku. Totalnya Rp 75.000. Yang lebih aneh, pembayarannya bukan ke toko buku, tapi langsung diterima oleh staf Tata Usaha (TU) sekolah bernama Ibu Maryamah,” tambah HPS.
Fakta bahwa pembayaran LKS diterima oleh staf TU sekolah membantah berdalih bahwa transaksi pembayaran ini murni urusannya koperasi.
“Ini adalah bukti kuat keterlibatan struktur sekolah dalam komersialisasi materi ajar.
Praktik di SMPN 1 Gaba ini merupakan tamparan keras bagi regulasi pendidikan nasional:
1. Larangan Jual Seragam: PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 181 secara eksplisit melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual pakaian seragam di satuan pendidikan, baik sendiri maupun kolektif.
2. Larangan Komersialisasi LKS: Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dan UU No. 20 Tahun 2003 menegaskan bahwa sekolah negeri dilarang melakukan pungutan atau menjual bahan ajar seperti LKS. Materi ajar seharusnya sudah difasilitasi melalui Dana BOS, bukan dibebankan lagi ke wali murid.
3. Larangan Pembebanan Seragam Baru: Permendikbud Ristek No. 50 Tahun 2022 Pasal 12 melarang sekolah membebani orang tua membeli seragam baru setiap kenaikan kelas atau penerimaan siswa baru.
Ombudsman RI pun telah berulang kali menegaskan: Jika pengurus koperasi adalah guru atau struktur sekolah, maka itu sama saja dengan sekolah yang berdagang. Koperasi bukan tameng untuk menghindari sanksi hukum!
Saat dikonfirmasi wartawan di ruang tamu sekolah pada Selasa (8/9), Ibu Maryamah (TU) membenarkan adanya transaksi tersebut namun bersikap defensif dan gelisah. Ia mengaku akan melaporkan hal ini kepada Kepala Sekolah, Yosi Anggun Pak.
“Nama sekolah ini SMPN 1 Gedung Aji Baru, KS-nya Bapak Yosi Anggun Pak. Terkait konfirmasi, saya akan sampaikan secepatnya ke atasan saya… eh, Pak Kasek ya, Pak,” ucap Maryamah tergagap.
Namun, ketika diminta nomor kontak Kepala Sekolah untuk klarifikasi lebih lanjut, Maryamah menolak tegas dengan alasan ketakutan. “Maaf Pak, saya tidak berani memberi nomor WA beliau. Ada baiknya Bapak tinggalkan saja nomor WA Bapak, siapa tahu beliau menghubungi Bapak,” tutupnya sambil terlihat gugup.
Penolakan memberikan akses komunikasi dengan Kepala Sekolah mengindikasikan adanya upaya pembungkaman informasi dan perlindungan terhadap atasan.
Melihat bukti-bukti kuat berupa kesaksian siswa, aliran uang ke staf sekolah, dan pelanggaran regulasi yang nyata, publik mendesak tindakan tegas:
1. Kepala Dinas Pendidikan Tulang Bawang: Segera turunkan tim audit untuk memeriksa aliran dana koperasi dan pembelian LKS di SMPN 1 Gaba.
2. Satgas Saber Pungli & Kejaksaan: Usut tuntas dugaan pungli berkedok koperasi ini. Jangan biarkan anggaran orang tua miskin habis untuk keuntungan oknum.
3. Ombudsman RI: Lakukan investigasi maladministrasi terhadap pengelolaan aset sekolah negeri yang dikomersialkan.
Pendidikan adalah hak, bukan komoditas bisnis. Kami mendesak agar oknum Kepala Sekolah dan jajarannya segera dimintai pertanggungjawaban. Hentikan pungli sekarang juga!
Hingga berita ini kami turunkan pihak pihak terkait belum dapat dikonfirmasi.
(Tim Investigasi BrataNewsTV | Editor: Redaksi)














