Dugaan Penganiayaan di Abung Pekurun Berakhir Damai, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan

Reporter di Brata News TV
banner 120x600

LAMPUNG UTARA, BrataNewsTV – Sengketa  hukum       terkait dengan dugaan tindak  pidana penganiayaan yang terjadi   di Desa Pekurun Tengah, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung  Utara, akhirnya berakhir dengan perdamaian.

Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui jalur kekeluargaan tanpa melanjutkan proses hukum pidana,” Jum’at, 11/9/2026

Perdamaian ini tertuang dalam Surat Pernyataan yang ditandatangani pada September 2026 di Kotabumi. Pihak Pertama, Surmalina Binti Sunali (41), warga Taman Wisata Way Rarem, menyatakan telah memaafkan Pihak Kedua, Rina Binti Idris (Alm) (45), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) beralamat di Desa Kali Balangan, Kecamatan Abung Selatan.

BACA JUGA:  Pelayanan Prima dari Satlantas Polres Lampung Utara: E-Signal untuk Kemudahan Wajib Pajak!

Kasus ini bermula dari Laporan Pengaduan Nomor 45/VII/2026/RESKRIM tanggal 18 Juli 2026. Dalam laporan tersebut, Rina Binti Idris dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap Surmalina pada Jumat, 17 Juli 2026, di lokasi kejadian yang sama dengan alamat pelapor. Peristiwa ini sempat diproses sebagai dugaan pelanggaran Pasal 466 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Namun, dalam surat perjanjian damai tersebut, Surmalina secara tegas menyatakan tidak lagi menaruh rasa dendam, baik secara pribadi maupun terhadap keluarga Rina. Ia juga menegaskan bahwa permasalahan dianggap selesai total, termasuk tuntutan adat maupun hukum positif di Indonesia.

BACA JUGA:  Sambut HUT Bhayangkara KE-80 Polres Muaro Jambi Gelar Donor Darah

“Kami selaku terlapor tidak akan melakukan tindak pidana yang serupa ataupun tindak pidana lainnya,” bunyi poin ketiga dalam surat pernyataan yang juga ditegaskan oleh pihak Rina Binti Idris.

Penyelesaian sengketa secara musyawarah ini menunjukkan upaya kedua belah pihak untuk mengutamakan harmoni sosial di tengah masyarakat, sekaligus menutup bab konflik hukum yang sempat mencuat pertengahan tahun ini.

(Redaksi)

banner 325x300