OKU TIMUR, BrataNewsTV – Skandal kasus oprasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum berinisial FR alias Feriansyah (35 tahun) yang mengaku sebagai wartawan kian memanas. Satreskrim Polres OKU Timur mengungkap fakta mengejutkan: target pemerasan sebenarnya bukanlah Kepala Desa, melainkan Kepala Dusun (Kadus) III Desa Way Halom, Medi Saputra (46). Modus “jurnalisme bodong” ini kini berujung pada jeratan pidana berat di bawah payung Operasi Sikat Musi I 2026.
Berdasarkan pendalaman intensif oleh Tim Shadow Walet Satreskrim Polres OKU Timur, terungkap bahwa Feriansyah secara spesifik menargetkan Medi Saputra. Awalnya, Feriansyah menghubungi Eniyana (Kepala Desa Way Halom) dengan dalih temuan penyimpangan keuangan. Namun, ketika klarifikasi dilakukan dan tidak ditemukan bukti kuat, teror dialihkan dan difokuskan untuk menekan Kadus III.
Pelapor resmi dalam kasus ini adalah Ipda M. Indra Fahrozi (Kanit Pidum Satreskrim), yang bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat tentang praktik pemerasan berkedok pers di wilayah Buay Madang, 27/9.
Dalam OTT yang berlangsung di Desa Muncak Kabau, polisi mengamankan dua barang bukti krusial:
1. Uang tunai sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah), yang merupakan hasil pemerasan.
2. Satu unit ponsel merek Vivo Y31d berwarna abu-abu milik tersangka, yang diduga digunakan untuk koordinasi dan ancaman.
Yang lebih mencengangkan, tim penyidik tidak hanya menahan Feriansyah. Istri pelaku juga turut diamankan di lokasi kejadian dan kini sedang dimintai keterangan secara intensif di Mapolres OKU Timur. Polisi mendalami apakah sang istri terlibat dalam skenario pemerasan atau hanya menjadi bagian dari rantai distribusi uang haram tersebut.
Feriansyah kini resmi menjadi tersangka dengan jeratan Pasal 482 dan/atau Pasal 483 KUHPidana (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pemerasan dan pengancaman. Ancaman hukuman bagi pelaku pemerasan bisa mencapai penjara maksimal 9 tahun, sebuah vonis yang pantas bagi siapa pun yang menodai profesi wartawan dengan perilaku premanisme.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh elemen masyarakat dan oknum-oknum yang mencoba memanfaatkan kebebasan pers untuk keuntungan pribadi. Feriansyah bukan menjalankan fungsi kontrol sosial, melainkan melakukan kriminalisasi terhadap aparatur desa dengan ancaman “viral” jika tidak dibayar.
Polres OKU Timur menegaskan bahwa Operasi Sikat Musi I 2026 tidak akan toleran terhadap segala bentuk premanisme, apalagi yang berkedok profesi mulia. Publik menunggu transparansi penuh atas peran istri tersangka dan apakah ada jaringan lain yang mendukung aksi Feriansyah. Jangan biarkan satu oknum merusak reputasi ribuan wartawan jujur di Sumatera Selatan!
(Tim Investigasi BrataNewsTV)














