Perkara Holil Vs Yuda DI POLSEK DENTE TELADAS : Terlapor Meminta Kepastian Hukum Jangan Digantung Diantara Langit dan Bumi

Reporter dari Brata News TV
banner 120x600

TULANG BAWANG, BrataNewsTV – Perkara gadai lahan persawahan yang melibatkan Holil, warga Kampung/Desa Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, kembali memanas.

Holil hari ini, Rabu (7/10/2026), akhirnya memenuhi panggilan untuk pemeriksaan di Polsek Dente Teladas setelah tertunda tiga bulan lantaran kondisi kesehatan yang drop akibat tekanan mental fisiologis.

Tekanan itu diduga kuat dipicu oleh laporan yang dibuat Yuda Bin Sunardi, yang dalam laporan tersebut menuduh Holil melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Holil datang didampingi Samsi Eka Putra, sebagai kuasa hukum dari LBH Awalindo. Pemeriksaan berlangsung alot selama kurang lebih 3 jam, dimulai pukul 13.30 WIB hingga 16.30 WIB di Ruang Unit Reskrim Polsek Dente Teladas.

Usai pemeriksaan, Samsi Eka Putra dengan tegas menyatakan bahwa tuduhan yang di lontarkan Yuda tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Apa yang dituduhkan oleh Pelapor Yuda tidak memenuhi unsur tindak pidana apapun, apalagi terkait tuduhan penipuan dan penggelapan. Justru Pelapor Yuda yang kami duga memiliki unsur mens rea (niat jahat) untuk menguasai hak klien kami, Holil,” tegas Samsi kepada awak media..

BACA JUGA:  Menggenjot Pembangunan Infrastruktur Kades Suka Jaya

Lebih lanjut, Samsi menyoroti pada aspek perdata dalam kasus ini. Ia menduga kuat justru Yuda yang melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kesepakatan yang telah dibuat bersama Holil sebelumnya.

“Dalam kasus perdata juga, justru kami duga ada unsur wanprestasi Yuda karena dia belum memenuhi kesepakatan yang sudah dibuat sebelumnya bersama klien kami,” tambahnya.

Pernyataan ini tentu menohok, mengingat dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Nomor SPDP /09/ VII/ RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 14 Juli 2026 yang dikeluarkan oleh Polsek Dente Teladas menyebutkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sesuai Pasal 486 atau Pasal 492 KUHPidana.

Yang lebih mencengangkan, kasus ini juga melibatkan orang tuanya Yuda. Sebelum perkara ini dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Tulang Bawang—yang kini ditangani Polsek Dente Teladas—telah terjadi kesepakatan antara orang tua Yuda dengan Holil untuk menyelesaikan urusan Yuda secara kekeluargaan.

BACA JUGA:  Oknum PNS Kaling Mappala Kab. Gowa Sulsel : Disinyalir Tipu Gelap dan Pungli PTSL Ratusan Juta

Namun, hingga  kini orang tua Yuda tidak lagi muncul untuk menindaklanjuti di dalam kesepakatan tersebut.

Hal ini memunculkan tanda tanya besar di masyarakat: apakah ini bagian dari strategi untuk menekan Holil, atau memang ada niat tersembunyi untuk menguasai lahan yang digadaikan?

Holil pun meminta kepastian hukum status perkara ini,” jangan sampai digantung antara dilangit dan dibumi, artinya kalau saya salah, saya juga siap di tersangkakan, tetapi kalau saya tidak salah, saya meminta perkara ini dihentikan dan saya juga akan melaporkan Yuda balik, karena Yuda fitnah / menuduh saya melakukan tipu gelap, padahal kasus ini saya tidak merasa menipu apalagi saya menggelapkan,” kata Holil

Fakta bahwa Holil mengalami sakit akibat tekanan mental fisiologis atas laporan Yuda juga menjadi sorotan. Apakah aparat penegak hukum telah mempertimbangkan aspek ini dalam proses penyidikan? atau laporan Yuda memang sengaja dibuat untuk menciptakan tekanan psikologis terhadap Holil?

BACA JUGA:  Jalin Silaturahmi Dengan LDII kota Makassar, Ini Harapan Kapolsek Tamalate.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama warga Kampung Pasiran Jaya dan sekitarnya. Masyarakat menunggu kejelasan: apakah ini murni kasus pidana sebagaimana tuduhan Yuda, atau justru kasus perdata yang dipidana dengan motif menguasai hak orang lain?

Polsek Dente Teladas sebagai penyidik kini berada di persimpangan. Akankah mereka mengungkap kebenaran secara objektif, atau terjebak dalam narasi satu sisi yang merugikan Holil? (Tim/Red)

banner 325x300