BrataNewsTV – Korstipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggelar penggeledahan di 12 lokasi terkait penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Penggeledahan berlangsung serentak pada Rabu (8/7/2026), dengan target utama yaitu Restoran de Clan dan Koin Money Changer di Jl. Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan di Cafe de Clan, pihak petugas mengamankan uang tunai dalam tiga mata uang: SGD3,1 juta, USD900 ribu, dan Rp259 juta. Total nilai uang tunai yang diamankan dari lokasi ini mencapai sekitar Rp60 miliar. Sementara itu, dari Koin Money Changer, ditemukan uang senilai total Rp7,2 miliar yang terdiri dari 16 jenis mata uang asing. Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengonfirmasi bahwa seluruh barang bukti, dokumen, serta dua karyawan cafe telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Meskipun aset dan bisnis Febrie digeledah, kediamannya di Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tetap steril dari jangkauan penyidik Polri. Lokasi tersebut dijaga ketat oleh sedikitnya 20 anggota TNI bersenjata lengkap. Kapuspen TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menjelaskan bahwa pengamanan tersebut dilakukan murni atas permintaan Kejaksaan Agung berdasarkan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta tidak berkaitan dengan dinamika penggeledahan yang dilakukan Polri.

Ketegangan antar-institusi terlihat jelas pasca-penggeledahan. Sehari setelah barang bukti dan saksi dibawa ke Mapolda Metro Jaya, sebanyak 50 pria berambut cepak mendatangi markas kepolisian dengan maksud mengambil alih saksi kunci. Permintaan tersebut ditolak mentah-mentah oleh pihak Polri. Hingga berita ini diturunkan, keamanan Mapolda Metro Jaya diperketat dengan kendaraan taktis Ratis dan penjagaan ekstra di pintu masuk arah SCBD. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa upaya menghalangi proses penyidikan dapat diproses secara pidana sesuai Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.
Penggeledahan ini merupakan respons Polri terhadap kasus korupsi pasokan batu bara yang melibatkan PT PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel, yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp5 triliun akibat blackout listrik di Sumatera. Polisi menduga Febrie Adriansyah memiliki peran sentral dalam skema korupsi dan pencucian uang tersebut. Intensitas penyelidikan meningkat setelah tim pengamanan Kejaksaan Agung sebelumnya menangkap dua anggota Densus 88 Antiteror Polri yang sedang menguntit Febrie, serta ditemukannya malware data profiling di ponsel milik Febrie.
Langkah Polri ini terjadi tak lama setelah Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus Badan Gizi Nasional (BGN) dan korupsi IUP bauksit, termasuk penetapan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka tepat pada hari ulang tahun Polri, 1 Juli 2026.
Sebelumnya, pada Maret 2026, Kejagung juga telah menetapkan beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan, dan pengusaha tambang Sudianto alias Aseng sebagai tersangka. Rangkaian penetapan tersangka oleh Kejagung inilah yang memicu reaksi balik berupa penggeledahan masif terhadap aset-aset yang berafiliasi dengan pejabat tinggi Kejaksaan oleh Polri,-(Mg/Red).













