Caption: Photo Amran & Bukti Transaksi Jual Beli Antara Sansang dan Nursalin.
Lampung Utara -Hi. Amransyah salah satu dari tokoh masyarakat Kecamatan Sungkai Barat Kabupaten Lampung Utara, sesalkan laporan Sansang di Polsek Sungkai Selatan atas tuduhan kepada saudaranya Muhamat lakukan tindak pidana pengerusakan tanam tumbuh miliknya.
Hal tersebut diungkapkan Amran pada saat mendampingi terlapor Muhamat memenuhi panggilan pihak Kepolisian Polsek Sungkai Selatan, atas laporan Sansang, pada Senin (26/8/2024).
Menurut Amran, ironisnya pada laporannya Sansang, dirinya menanggapi, sangat aneh dan sangat lucu di dalam laporan Sansang tersebut, tanam tumbuh di atas tanah yang sudah di jual kepada orang lain dan masih di klaim miliknya, inikan lucu!!! kata Amran.
Lalu Amran pun membeberkan riwayat atas tanah, tanam tumbuh, yang masih di klaim
Sansang miliknya, sebelumnya Sansang ini memiliki 1 ( satu ) bidang kebun lada 1000 batang diatas tanah luas 5000m2.
“Pada tahun 2000 kebun lada 1000 batang di atas tanah luas 5000m2 di jualkan oleh Sangsang kepada saudara Nursalin dan di saksikan pemilik batas masing-masing dan di terangkan di dalam surat keterangan jual beli di atas Segel tahun 1997 dan di ketahui di tandatangani Kepala Desa,” kata Amran.
Dalam perjalanan waktu, Nursalin mungkin memerlukan uang sehingga memberikan kuasa kepada Muhamat untuk menjualkan tanah tersebut dengan luas 5000m2 berikut tanam tumbuh yang ada di dalamnya.
Kemudian adek saya Muhamat ini berhasil menjualkan tanah tersebut seluas 3000m2, sementara 2000m2, Muhamat sendiri yang membeli tanah tersebut kepada ahli waris atau pihak pemilik.
Awalnya timbulnya persoalan pada saat itu Muhamat akan membuka tanahnya, tetapi saudara Yanto menghalang-halangi dengan alasan tanah tersebut sudah di sewa Yanto dengan Sansang,” ujar Amran.
Selanjutnya kami lakukan langkah-langkah mediasi pada persoalan tersebut, akhirnya Muhamat pun mengalah dan memberikan waktu bersama Yanto, meneruskan untuk mengelola sampai masa sewa habis.
“Dengan perjanjian sampai bulan 5 atau 6 2024 tanah tersebut di kembalikan kepada Muhamat, kesepakatan di tuangkan dalam surat pernyataan ke dua belah pihak.
Namun Sansang, masih mengklaim tanah dan tanam tumbuh di obyek tanah tersebut masih miliknya, dengan bukti kepemilikan sertifikat dari hasil program PTSL dengan nama anaknya, kata mereka.
Kalau pun itu benar tanam tumbuh di atas objek tanah yang di perkarakan bila sudah memiliki sertifikat kami pun perlu bertanya apa dasarnya mereka dapat menerbitkan sertifikat sedangkan status tanah tersebut milik kami, berarti ini penyerobotan,” beber Amran.
Amran kembali menandaskan, dirinya tidak memihak dengan siapapun, dirinya katakan bahwa ingin meluruskan persoalan ke dua belah pihak agar tidak terjadi konflik agraria dan kalau bisa di selesaikan.
Amran menambahkan bila pula benar objek tanah dan tanam tumbuh yang di laporkan Sansang sudah memiliki sertifikat, dengan kebetulan Amran pun meminta Kepolisian Sektor Sungkai Selatan.
“Dapat mengusut sampai tuntas siapakah dalangnya menerbitkan sertifikat tampa alas hak yang jelas dan sementara tanah tersebut ada pemiliknya dan legal secara hukum,” tandasnya, (Tim/Red).