LAMPUNG UTARA, BRATANEWSTV.COM
Persoalan lahan eks PT Daya Itoh seluas 1.490 hektare di Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara, memasuki babak penting. Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Lampung Utara menelusuri persoalan aset pemerintah daerah yang dinilai krusial, terutama berkaitan dengan riwayat penguasaan tanah dan Hak Guna Usaha (HGU) PT Budi Dharma Godam Perkasa (BDGP) anak dari Korporasi Raksasa Sungai Budi Grup (BW).
Penelusuran ini menjadi perhatian karena terdapat pertanyaan mendasar mengenai status administrasi lahan, riwayat hak atas tanah, serta hubungan antara klaim aset pemerintah daerah dan HGU perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Dalam dokumentasi yang diterima redaksi, sejumlah anggota Pansus dan pihak terkait tampak berkumpul di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, pada Senin, 12/10/2026.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari perhatian terhadap persoalan pertanahan dan membutuhkan penjelasan berdasarkan dokumen resmi.
SURAT BPKAD JADI PINTU MASUK PENELUSURAN
Persoalan ini semakin mendapat perhatian setelah surat keterangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Utara tertanggal 28 Oktober 2025 menyatakan bahwa tanah seluas 1.490 hektare eks PT Daya Itoh yang berlokasi di Kecamatan Blambangan Pagar tidak tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berdasarkan catatan aset yang dirujuk dalam surat tersebut.
Surat yang ditujukan kepada Ketua Tim Peduli Masyarakat (TPM) Blambangan Pagar itu menjadi dokumen penting untuk menelusuri status administrasi lahan.
Namun, tidak tercatatnya tanah dalam inventarisasi aset tidak serta-merta membuktikan bahwa lahan tersebut sengaja dihilangkan ataupun otomatis menjadi milik pihak tertentu. Diperlukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai asal-usul tanah, dasar penguasaan, riwayat penyerahan, serta dokumen pertanahan yang berkaitan dengannya.
Pertanyaan krusialnya: bagaimana riwayat lahan seluas 1.490 hektare tersebut, berubah menjadi 1.325 hektare dan mengapa tidak tercatat dalam administrasi aset daerah, dan bagaimana kaitannya dengan hak atas tanah yang diterbitkan kepada perusahaan?
HGU PT BDGP MENJADI SALAH SATU TITIK KRUSIAL
Selain persoalan pencatatan aset, perhatian juga tertuju pada HGU PT Budi Dharma Godam Perkasa (BDGP). Tim Peduli Masyarakat (TPM) Blambangan Pagar sebelumnya menyampaikan dugaan adanya kejanggalan administratif dalam penerbitan HGU tersebut, termasuk persoalan yang mereka kaitkan dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan riwayat penguasaan tanah eks PT Daya Itoh.
Dugaan itu perlu ditelusuri melalui dokumen resmi, mulai dari keputusan pemberian HGU, peta bidang tanah, surat ukur, riwayat hak sebelumnya, hingga dasar administratif yang digunakan dalam penerbitannya.
Pansus DPRD Lampung Utara diharapkan dapat mendalami keterkaitan antara data aset pemerintah daerah dan catatan pertanahan, serta meminta penjelasan dari instansi yang memiliki kewenangan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian dokumen atau indikasi pelanggaran prosedur, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
PANSUS DITANTANG MENGURAI FAKTA, BUKAN SEKADAR MENGUMPULKAN DATA
Penelusuran Pansus menjadi penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan publik: apakah lahan tersebut pernah diserahkan kepada pemerintah daerah, bagaimana riwayat pencatatannya, apa dasar hukum penguasaan tanah saat ini, dan apakah terdapat hubungan antara lahan yang dipersoalkan dengan HGU PT BDGP?
Pansus juga perlu mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas administrasi dan pengamanan aset pada periode terkait, berdasarkan dokumen dan kewenangan masing-masing.
Transparansi menjadi kunci. Masyarakat membutuhkan penjelasan yang dapat diuji, bukan sekadar pernyataan bahwa persoalan sedang ditangani.
KEPENTINGAN MASYARAKAT 290 KK IKUT MENJADI PERHATIAN
Di tengah penelusuran tersebut, TPM Blambangan Pagar memperjuangkan kepentingan yang disebut berkaitan dengan alas hak 290 kepala keluarga (KK) yang mengklaim memiliki hubungan hukum dengan lahan eks PT Daya Itoh.
Klaim masyarakat, pencatatan aset pemerintah daerah, dan riwayat HGU perusahaan harus diperiksa secara objektif. Setiap pihak perlu memperoleh kesempatan untuk menunjukkan dokumen yang menjadi dasar klaimnya.
Penyelesaian yang adil harus berlandaskan bukti, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak pihak-pihak yang dapat membuktikan kedudukan hukumnya.
PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN STATUS 1.490 HEKTARE
Penelusuran Pansus DPRD Lampung Utara atas lahan eks PT Daya Itoh merupakan langkah penting untuk mengurai persoalan administrasi aset dan pertanahan yang telah menjadi perhatian masyarakat.
Kini, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, DPRD, dan Kanwil ATR/BPN Provinsi Lampung diharapkan memberikan penjelasan berdasarkan dokumen resmi mengenai status lahan, riwayat penguasaan, serta dasar penerbitan HGU yang dipersoalkan.
Persoalan 1.490 hektare ini harus dituntaskan melalui pembuktian. Jika ada kekeliruan administrasi, jelaskan dan perbaiki.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, tindak lanjuti sesuai hukum. Jika terdapat hak masyarakat yang sah, pastikan mekanisme penyelesaiannya jelas.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya pencatatan aset di atas kertas, tetapi juga kepastian hukum, tanggung jawab pengelolaan kekayaan daerah, dan kepentingan masyarakat.
BRATANEWSTV.COM — Mengawal penelusuran, mendorong transparansi, dan menunggu kejelasan berdasarkan fakta.














