Akibat Dispensasi Angkutan Batubara Masyarakat Jadi Korban Regulasi Yang Tak Dijalankan

Reporter Brata News TV
banner 120x600

Lampung Utara-Orang kecil dan lemah jadi tumbal dan di kambing hitamkan ditangkap dipenjarakan dengan sangkaan melakukan Pungutan liar (Pungli) terhadap driver  atau dengan supir-supir angkutan batubara yang melewati jalan umum nasional lintas tengah sumatera.

Seperti baru-baru ini viral Kepolisian daerah (Polda) Lampung melakukan penggrebekan  di dua Pos Pantau angkutan batubara yang berada di dua lokasi yang berbeda, Rabu 18 Desember 2024.

Penggerebekan tersebut di pimpin lansung oleh AKBP Zaldy Subdit – III -Jatanras Polda Lampung  bersama  Polres Lampung Utara dan berhasil  telah  mengamankan belasan  orang  terduga  pelaku  dan  berikut  barang bukti, di kutip dari berbagai sumber media.

Menanggapi peristiwa penggerebekan Pos Pantau angkutan batubara tersebut” Idham Chalid selaku salah satu tokoh masyarakat Lampung Utara sangat menyayangkan atas peristiwa tersebut kenapa masyarakat yang  terus menerus menjadi korban di jadikan  kambing hitam dalam  persoalan  angkutan batubara.

Bukankah jelas bahwa kendaraan angkutan batubara harus menggunakan jalan khusus dan kendaraan angkutan batubara di larang untuk tidak menggunakan jalan umum dan seluruh fasilitas umum, seterusnya yang di izinkan melewati jalan umum harus patuhi spesifikasi muatan tidak boleh lebih dari 8 sampai 10 ton dan menggunakan truk-truk sedang dan melintas pada waktu di malam hari rentang waktu pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB dini hari.

BACA JUGA:  Lemah Penindakan Hukum Ijazah Palsu - Masih Kerap Dipergunakan

“Ini yang menjadi pertanyaan kita , kenapa ini ada pembiaran “? dan kenapa ini ? tidak di tindak oleh Kepolisian ??? penuh dengan pertanyaan ada apakah ini ? kata Idham.

Selanjutnya menurut pandangannya Idham Chalid, masyarakat yang telah di amankan Kepolisian bukan melakukan Pungli, tetapi bila di lakukan masyarakat, itu pemalakan dan harus memenuhi unsur ancaman dan kekerasan.” Nah kalau masyarakat itu yang diminta sendiri oleh perusahaan angkutan batubara untuk membantu dan mengontrol kendaraan  mereka  bilamana mengalami 1 (satu) hambatan di jalan, apa ini di katakan Pungli/Pemalakan,” sorot Idham Chalid dan
Idham meyakini sebelum terjadi razia besar – besaran oleh pihak Polda Sumsel di mulut tambang batubara di beberapa bulan lalu di daerah Sumatera Selatan dan sekitarnya.

“Angkutan batubara tersebut yang melewati jalan nasional lintas tengah sumatera 65 % dari hasil tambang Ilegal.” Inilah yang perlu dan rasanya wajib menurut saya ditangkap, janganlah masyarakat yang terus menerus menjadi korban, akibat regulasi perundang- undangan yang tidak dilaksanakan dengan benar ,” cetus Idham Chalid.

BACA JUGA:  14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

Kemudian ada pertanyaan lagi kenapa bisa lolos kendaraan angkutan batubara seperti jalan mereka sendiri, karena banyak oknum – oknum membekingi (back up), seperti ada satu  group  kendaraan  angkutan batubara,
namanya MRJS itu di bekingi oknum Polisi, tidak perlu saya sebutkan siapa namanya!! dan”

Masih banyak oknum-oknum aparat lainnya bertopeng seakan – akan menjadi pengurus ekspedisi kendaraan angkutan batubara hal ini guna   melancarkan angkutan   batubara melewati jalan lintas tengah sumatera dan khususnya di wilayah Lampung. Mereka ini  sejatinya ” Para mafia kejahatan Pungutan liar ( Pungli ) pada angkutan batubara dan inilah  yang menurut saya  perlu di tangkap dan janganlah mengorbankan masyarakat kecil yang bekerja,  sekedar  untuk mengisi perut.

Idham Chalid menambahkan bahwa dirinya tak menyalahkan Kepolisian menindak atas  kejahatan Pungutan liar ( Pungli ) tapi lebih baik lagi Kepolisian,  tidak melegalkan yang ilegal. ” Kenapa saya sebutkan sedemikian karena kendaraan angkutan batubara tidak boleh menggunakan jalan umum berarti ini ilegal, ketika ini perbuatan yang ilegal wajib Kepolisian  melakukan penindakan kepada setiap kendaraan angkutan batubara,” tutur Idham Chalid.

BACA JUGA:  Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir Sabet Gelar Juara Dunia Kedua

Sementara regulasi dan larangan angkutan batubara menggunakan  jalan  umum atau fasilitas umum di atur dalam UU Nomor : 3 tahun 2020 tentang Minerba, UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Jalan Lalulintas, Surat Ederan SE Gubernur Lampung: Nomor : 045 – 2 / 02. 08 / V. 13 / 2022 tentang Tata Cara Pengangkutan Barang dan Khususnya Batu Bara, – (Tim/Red)

banner 325x300