MIRIS! DUGAAN PHK TANPA PESANGON-TRANSPARANSI DANA HIBAH PROGRAM 1.000 SARJANA DI BALANGAN DISOROT

Reporter dari Brata News TV
banner 120x600

BALANGAN, BrataNewsTV.com — Dunia pendidikan di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada Yayasan Sapta Bakti Pendidikan (YSBP), menyusul pengakuan Muhammad Rais Arifin yang menyebut dirinya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa menerima pesangon hingga 22 Oktober 2026.

Persoalan ini bukan sekadar menyangkut nasib seorang dosen tetap. Muncul pula pertanyaan mengenai keterbukaan pengelolaan dana hibah Program 1.000 Sarjana yang bersumber dari APBD Kabupaten Balangan. Masyarakat mendesak agar persoalan tersebut diperiksa secara transparan, profesional, dan independen.

Persoalan bermula ketika sejumlah dosen Universitas Sapta Mandiri diwawancarai oleh wartawan investigasi pada 19 September 2026. Menurut keterangan M. Rais Arifin, wawancara tersebut tidak hanya melibatkan dirinya, tetapi juga sejumlah dosen lain yang berada di lokasi.

Namun, pada 21 September 2026, para dosen diundang menghadiri rapat koordinasi yang diselenggarakan pihak YSBP. Pertemuan itu, menurut keterangan yang disampaikan kepada redaksi, dihadiri Rektor Slametno beserta sejumlah jajaran yayasan dan awak media daerah yang disebut mewakili organisasi pers.

Dalam pertemuan tersebut, Rais mengaku merasa tertekan karena dituding sebagai pihak yang melaporkan persoalan Program 1.000 Sarjana. Ia juga mengaku diminta melakukan klarifikasi yang menurut penilaiannya tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya.

Rais menegaskan, dirinya bukan satu-satunya narasumber dalam wawancara sebelumnya. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa dirinya kemudian menjadi pihak yang disorot.
Dugaan tekanan tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak yayasan dan pihak-pihak yang hadir dalam pertemuan. Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak-pihak tersebut masih diperlukan agar persoalan dapat dinilai secara berimbang.

Pada 22 September 2026, sebuah media daerah memberitakan bahwa YSBP tidak menjatuhkan sanksi PHK terhadap dosen bernama Muhammad Rais Arifin.
Namun, menurut dokumen yang disebut diterima Rais, pada 28 September 2026 dirinya justru menerima surat keputusan PHK sepihak dari pihak yayasan. Surat tersebut, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada redaksi, ditandatangani Enrico Vadqi Maulana. Perbedaan waktu antara pemberitaan dan terbitnya surat PHK ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar keputusan yayasan serta informasi yang digunakan dalam pemberitaan sebelumnya.

BACA JUGA:  Bidhumas Polda Jambi Gelar Rakernis Humas Tahun 2026, Optimalkan Komunikasi Publik dan Manajemen Media Untuk Mendukung Asta Cita Presiden RI

Apakah keputusan PHK baru ditetapkan setelah berita tersebut diterbitkan? Apa alasan resmi pemutusan hubungan kerja itu? Dan bagaimana pihak yayasan menjelaskan status serta hak-hak ketenagakerjaan Rais? Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban terbuka dari YSBP. Konfirmasi diperlukan untuk memastikan apakah terdapat kekeliruan informasi, perubahan keputusan, atau persoalan lain yang melatarbelakanginya.

Dalam keterangannya, Rais menjelaskan bahwa pembayaran gaji yang sebelumnya tertunggak dilakukan secara bertahap. Pada 5 Oktober 2026, ia mengaku menerima pembayaran tunai sebesar Rp9,6 juta. Selanjutnya, sisa gaji September 2026 disebut ditransfer pada 10 Oktober 2026. Sehari kemudian, pada 11 Oktober 2026, ia mengaku menerima transfer santunan keterlambatan pembayaran gaji.

Rais menyatakan pembayaran tersebut baru menyelesaikan sebagian persoalan hak keuangannya. Hingga 22 Oktober 2026, ia mengaku masih belum menerima penyelesaian terkait honor narasumber, iuran BPJS, dan pesangon PHK.

Ia juga menyatakan telah berstatus sebagai dosen tetap sejak 2024. Jika keterangan tersebut benar, persoalan ini perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen kepegawaian, perjanjian kerja, bukti pembayaran, kepesertaan BPJS, serta dasar hukum pemutusan hubungan kerja.

Dalam ketenagakerjaan, pemutusan hubungan kerja memiliki konsekuensi hukum. Hak pekerja tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan keputusan sepihak tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.

UU Ketenagakerjaan beserta perubahan melalui UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur hak pekerja akibat PHK, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai alasan PHK, masa kerja, serta ketentuan yang berlaku.

Besaran hak tersebut tidak otomatis sama untuk setiap pekerja. Perhitungannya harus didasarkan pada status hubungan kerja, masa kerja, upah yang menjadi dasar perhitungan, dan alasan PHK.

Karena itu, klaim Rais mengenai belum dibayarkannya pesangon perlu diperiksa berdasarkan dokumen ketenagakerjaan dan tanggapan resmi yayasan.

BACA JUGA:  Malam Takbiran : Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Personil Polres Lampung Utara Siaga Dititik Rawan

Apabila terjadi perselisihan mengenai hak PHK, penyelesaian dapat ditempuh melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial sesuai peraturan perundang-undangan.

Di luar persoalan PHK, perhatian masyarakat juga tertuju pada dana hibah Program 1.000 Sarjana yang disebut bersumber dari APBD Kabupaten Balangan untuk periode 2024–2026.

Berdasarkan keterangan seorang narasumber yang identitasnya disebut sebagai A, dana hibah tersebut diduga belum pernah diaudit secara menyeluruh sejak 2024. Namun, klaim tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi, laporan pertanggungjawaban, serta keterangan instansi yang berwenang.

Masyarakat, dosen, karyawan, dan mahasiswa Universitas Sapta Mandiri didorong untuk meminta transparansi penggunaan anggaran. Dana yang bersumber dari uang publik harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai peruntukan, mekanisme pengawasan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Audit independen bukanlah vonis terhadap yayasan. Audit merupakan instrumen untuk memastikan apakah penerimaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana telah sesuai dengan aturan.

Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan daerah dan yayasan, termasuk Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 serta UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Yayasan, perlu menjadi rujukan dalam menilai kewajiban pertanggungjawaban dan audit sesuai kondisi yang sebenarnya.
Apabila terdapat dugaan penyimpangan, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing lembaga, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau pernyataan sepihak.

Masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Balangan, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, LLDIKTI Wilayah XI, serta aparat penegak hukum dan instansi terkait menelaah persoalan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.

Pemeriksaan diharapkan menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: bagaimana pertanggungjawaban dana hibah Program 1.000 Sarjana, apakah audit telah dilakukan, bagaimana status hak ketenagakerjaan M. Rais Arifin, dan apakah terdapat pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti.

Publik tidak membutuhkan polemik berkepanjangan. Yang dibutuhkan adalah dokumen yang terbuka sesuai ketentuan, pemeriksaan yang objektif, serta penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai persoalan yang menyangkut pendidikan, nasib tenaga pengajar, dan penggunaan anggaran publik berhenti pada saling bantah tanpa kejelasan hasil.

BACA JUGA:  Hentikan Kriminalisasi Petani, Tegakkan Hukum Secara Adil terhadap Korporasi Pelaku Karhutla

Persoalan ini menjadi pengingat bahwa lembaga pendidikan tidak hanya dituntut menjalankan kegiatan akademik, tetapi juga menjaga tata kelola, transparansi, dan perlindungan terhadap tenaga pendidik sesuai hukum.
Masyarakat berhak meminta pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran publik. Dosen dan karyawan pun berhak memperoleh kepastian mengenai status kerja serta hak-hak mereka berdasarkan peraturan yang berlaku.

Jika seluruh prosedur telah dijalankan, tunjukkan bukti dan dokumennya. Jika terdapat kekurangan, lakukan perbaikan. Jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjuti melalui mekanisme hukum. Keterbukaan harus dibuktikan dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan Muhammad Rais Arifin serta informasi yang disampaikan terkait sejumlah dosen Universitas Sapta Mandiri. Klaim mengenai dugaan tekanan, PHK sepihak, hak ketenagakerjaan yang belum diselesaikan, dan audit dana hibah masih memerlukan verifikasi serta konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Yayasan Sapta Bakti Pendidikan (YSBP), Slametno, Enrico Vadqi Maulana, pihak media yang disebutkan, serta instansi terkait untuk menyampaikan klarifikasi disertai data atau dokumen pendukung.

Redaksi BrataNewsTV.com menjunjung tinggi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pemuatan berita ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat bukti dan hasil pemeriksaan yang berwenang,- Tim Redaksi BrataNewsTV.com

banner 325x300