JAKARTA, BrataNewsTV.com – 4 November 2026 -Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan 3 (tiga) tersangka, termasuk mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) disertai penghapusan data elektronik.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah terungkap adanya upaya penyadapan yang menargetkan komunikasi Presiden RI Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh nasional.
Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, menyatakan bahwa penyidik telah menahan para tersangka di Rutan Mabes Polri dengan menerapkan metode Scientific Crime Investigation – (penyidikan berbasis pembuktian ilmiah).
Selain Listyo Sigit Prabowo yang baru saja menyerahkan jabatannya pada Oktober 2026, dua perwira tinggi lainnya yang ditetapkan tersangka adalah mantan Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH) dan mantan pejabat Divisi Hukum Polri Kombes Pol. Ferly Hediyat (ASN). Sementara itu, mantan Kadiv TIK Polri Irjen Pol. Slamet Uliandi (SU) saat ini masih berstatus saksi yang kini diperiksa secara intensif.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas ilegal ini berlangsung sepanjang kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga menyalahgunakan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) dengan memasukkan nomor telepon target secara sewenang-wenang.
Aksi ini dilakukan tanpa proses verifikasi, tidak dilengkapi surat perintah penyelidikan atau penyidikan, serta tidak berkaitan dengan penegakan hukum. Tindakan yang secara ilegal tersebut melanggar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
Upaya penggelapan barang bukti terungkap setelah para tersangka memerintahkan operator untuk menghapus file hasil sadapan dan log aktivitas pada komputer sistem LIMS pada Oktober 2026. Aksi ini kemudian dilaporkan oleh petugas internal kepolisian pada 30 Oktober 2026.
Lingkup target penyadapan dalam kasus ini dinilai sangat masif, mencakup Presiden RI Prabowo Subianto, dan sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, dan pengusaha, hingga tokoh organisasi masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah mengamankan dan menyita sejumlah perangkat elektronik vital untuk diperiksa secara forensik digital, meliputi 11 unit telepon genggam, 1 unit iPad, dan 4 keping flashdisk.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, meliputi Pasal 258 KUHP (penyadapan ilegal transmisi publik), Pasal 332 KUHP (akses ilegal tanpa hak terhadap sistem elektronik), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait mengubah atau menghilangkan informasi elektronik milik orang lain. Ancaman hukuman pidana maksimal yang menjerat adalah 10 tahun penjara.
Menanggapi perkembangan ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo telah menerima laporan mendetail secara langsung dari Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melakukan evaluasi total terhadap seluruh regulasi, mekanisme penyadapan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Langkah strategis ini diambil untuk menjamin transparansi, memperkuat akuntabilitas, dan memastikan peristiwa serupa tidak terulang kembali di masa depan! (Mg / Redaksi / BrataNewsTV.com).














