Lampung Utara, BrataNewsTV.com || Ironi skandal dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah (BPP) berupa beras dan minyak goreng di Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, mencuat ke permukaan.
Bantuan yang sejatinya diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk meringankan beban KPM dalam kebutuhan dasar masyarakat justru diduga menjadi sasaran praktik pemotongan dan pungutan liar.
Peristiwa yang disebut terjadi, diperkirakan di pertengahan Oktober 2026 tersebut kini menjadi sorotan.
Dugaan praktik pemotongan dan pungutan liar bantuan itu disebut berlangsung secara masif, khususnya di wilayah. RT 04 Desa Subik. Seorang KPM bernama Sarim dalam keterangannya mengungkapkan potongan
dan pungutan tersebut diduga dilakukan oleh Peranoto, yang disebut sebagai Ketua RT 04, bersama istrinya, Aisyah.
“Pemotongan dan pungutan terhadap KPM pada program pemerintah dalam bantuan pangan ini benar-benar di kategorikan telah merugikan masyarakat sebagai penerima.
Bantuan pemerintah seharusnya diterima secara utuh oleh KPM, bukan justru dibajak (dipotong) atau dibebani dengan pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya,” ungkap Sarim kepada rekan media setelah dirinya melaporkan dugaan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara pada pekan lalu.
Laporan tersebut menjadi langkah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terkhusus Sarim, meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan penyaluran bantuan pangan yang dinilai sudah merugikan hak masyarakat penerima manfaat dan negara.
Praktik pemotongan bantuan pemerintah, apabila terbukti dilakukan tanpa dasar ketentuan resmi, merupakan persoalan serius. Sebab, bantuan sosial dan pangan merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Tidak boleh ada pihak yang merasa memiliki kewenangan untuk mengurangi hak KPM ataupun menarik pungutan tanpa dasar hukum yang jelas.
Aparat penegak hukum didesak menelusuri mekanisme penyaluran bantuan, memeriksa keterangan para penerima manfaat, mengklarifikasi pihak-pihak yang disebut dalam laporan, serta memastikan apakah benar terdapat pemotongan atau pungutan yang bertentangan dengan ketentuan.
Dugaan penyalahgunaan bantuan untuk penanganan fakir miskin dapat ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, termasuk ketentuan pidana dalam Pasal 43.
Apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, aparat penegak hukum juga dapat mengkaji penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai fakta dan unsur hukum yang berhasil dibuktikan dan
penegakan hukum harus berkerja secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
“Jangan sampai program yang dirancang untuk membantu masyarakat kecil justru diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi. Publik berharap penyidik Tipidkor Reskrim Polres Lampung Utara agar menindaklanjuti laporan Sarim dan melakukan pemeriksaan menyeluruh, dan memberikan kepastian hukum dugaan pemotongan serta pungutan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut maupun diduga berkaitan dengan persoalan tersebut belum berhasil dikonfirmasi.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Peranoto, Aisyah, pemerintah Desa Subik, serta pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, dan informasi yang berimbang.
Pemberitaan berdasarkan dari keterangan narasumber dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta Kode Etik Jurnalistik. Dugaan yang disampaikan ini bukan merupakan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.
Pembuktian sepenuhnya menjadi berada di kewenangan aparat penegak hukum dan proses peradilan, – (Tim/Red)














