MAKASSAR, BrataNewsTV.com – Dugaan praktik tangkap lepas dalam pelaksanaan Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di lingkungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan menjadi sorotan serius. Empat orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi di kawasan Jalan Abdul Kadir II, Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, dikabarkan tidak menjalani penahanan dengan alasan menjalani asesmen.
Namun, di balik keputusan tersebut, muncul informasi yang memicu tanda tanya publik. Keempat orang itu diduga dilepaskan setelah adanya pembayaran sebesar Rp15 juta. Informasi mengenai dugaan setoran tersebut hingga kini masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak berwenang.
Berdasarkan pemberitaan DNID.co.id, operasi KRYD berlangsung pada Jumat (30/10/2026), sekitar pukul 18.30 WITA, di kawasan Jalan Abdul Kadir II, Makassar.
Operasi tersebut dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kompol Taripar Jaya, S.E., S.I.K., M.M., M.Ak., CertDA, dengan melibatkan 25 personel gabungan. Sebanyak delapan personel berasal dari Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba dan 17 personel dari Unit Turjawali Ditsabhara Polda Sulsel.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial T.A.P. di sekitar lokasi. Dari dalam rumah ditemukan satu sachet kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Tim kemudian melanjutkan patroli dan kembali mengamankan tiga orang lainnya, masing-masing berinisial AS, AJ, dan MA.
Dari lokasi, petugas menemukan sejumlah alat isap. Berdasarkan keterangan awal, ketiga orang tersebut mengaku baru saja menggunakan sabu sebelum kedatangan petugas.
Petugas juga menemukan sebuah rumah kosong yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika. Di lokasi tersebut ditemukan sejumlah bong dan sachet bekas sabu.
Dalam rangkaian operasi tersebut, petugas dilaporkan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1.Dua sachet plastik kecil yang diduga berisi sabu. 2.Tiga belas alat isap bong. 3.Lima buah spuit. 4.Dua pipet berujung lancip. 5.Tujuh sachet plastik kosong. 6.Satu ball sachet plastik kosong. 8. Satu pisau cutter. 8.Dua korek api. 9.Satu bungkus rokok merek Surya. 90 Tiga unit telepon genggam merek Oppo dan Vivo.
Perkembangan berikutnya justru memunculkan sejumlah pertanyaan. Keempat orang yang diamankan tersebut dikabarkan tidak menjalani penahanan dan disebut telah dilepaskan pada malam berikutnya, sekitar pukul 19.00 WITA.
Informasi dugaan pembayaran Rp15 juta untuk pelepasan mereka semakin menambah perhatian publik. Akan tetapi, siapa yang menerima, bagaimana mekanisme pembayaran, dan apakah benar terdapat transaksi sebagaimana informasi yang beredar, masih harus dibuktikan melalui penyelidikan yang transparan.
Pertanyaan mendasarnya: apa pertimbangan hukum yang digunakan untuk tidak menahan keempat orang tersebut? Bagaimana status barang bukti yang telah diamankan? Apakah seluruh prosedur pemeriksaan dan asesmen telah dilaksanakan sesuai ketentuan?
Saat dikonfirmasi awak media terkait alasan tidak ditahannya keempat orang tersebut, Kanit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel menjelaskan melalui pesan WhatsApp bahwa mereka menjalani asesmen.
“Keempat pelaku yang ditangkap di Jalan Abdul Kadir dalam operasi KRYD tidak ditahan karena menjalani asesmen,” tulis Kanit 2 melalui WhatsApp. Namun, ketika awak media mempertanyakan hasil keputusan atau rekomendasi asesmen yang menjadi dasar pelepasan tersebut, Kanit 2 justru mengarahkan agar pertanyaan disampaikan kepada penyidik yang menangani perkara.
“Terkait putusan rapat asesmen silakan hubungi penyidik, karena saya sebagai Kanit 2 hanya bertugas di lapangan,” tulisnya.
Awak media kemudian kembali mempertanyakan apakah empat orang yang diamankan bersama barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika memang memenuhi persyaratan untuk menjalani asesmen. Hingga berita ini diterbitkan Kanit 2 belum memberikan jawaban atas pertanyaan lanjutan tersebut.
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai ditahan atau tidak ditahannya seseorang. Asesmen memang dapat menjadi bagian dari mekanisme penanganan perkara narkotika bagi pihak yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum. Namun, penerapannya harus memiliki dasar yang jelas, melalui prosedur yang sah, serta didukung hasil asesmen dan pertimbangan penyidik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, dugaan adanya pembayaran Rp15 juta harus ditelusuri secara serius. Jika informasi tersebut tidak benar, klarifikasi terbuka diperlukan untuk meluruskan kabar yang berkembang. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya transaksi ilegal, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal maupun proses hukum.
Publik berhak mengetahui apakah keputusan melepas keempat orang tersebut benar-benar berdasarkan prosedur asesmen atau terdapat faktor lain yang mencederai integritas penegakan hukum.
- JANGAN SAMPAI OPERASI PEMBERANTASAN NARKOBA KEHILANGAN KEPERCAYAAN PUBLIK HANYA KARENA PROSES PENANGANAN PERKARA YANG TIDAK TERBUKA.
BrataNewsTV.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ditresnarkoba Polda Sulsel maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini demi keberimbangan informasi. Reporter : (Robby Rambi)














