TULANG BAWANG BARAT-Drama politik di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) memanas. Kapolda Lampung secara resmi menetapkan Anggota DPRD Tubaba periode 2024-2029, Eli Fitriayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Paket C. Penetapan ini menjadi tamparan keras bagi integritas wakil rakyat yang duduk di kursi legislatif hasil Pemilu 2024.
Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/06/II/Subdit IV/2026/Reskrimsus, yang diteken pada 13 Februari 2026, sehari setelah gelar perkara digelar. Polisi tidak main-main; bukti-bukti forensis pendidikan yang mereka ungkapkan menunjukkan adanya rekayasa dokumen yang sistematis.
Hasil verifikasi silang dengan Dinas Pendidikan mengungkap kejanggalan yang sulit dibantah. Nama Eli Fitriayana tidak ditemukan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2021. Lebih parah lagi, namanya absen dari Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan daftar hadir ujian Paket C di PKBM Banjar Baru tahun ajaran 2021/2022.
Namun, pukulan telak datang dari temuan fisik ijazah. Nomor seri blanko ijazah DN/PC 0274545 yang dilampirkan Eli ternyata bukan miliknya. Dokumen tersebut sah tercatat atas nama Handoko, peserta didik lain yang lulus pada 2022. Artinya, Eli diduga menggunakan “kulit” ijazah orang lain untuk menutupi ketiadaan identitas akademisnya.
Kejanggalan teknis juga terlihat mencolok: Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dalam dokumen tersebut berjumlah 11 digit, padahal standar resmi Kemendikbud hanya 10 digit. Bagi penyidik, ini adalah tanda tangan digital dari sebuah pemalsuan yang ceroboh.
Menanggapi penetapan status tersangka, Eli Fitriayana dari Fraksi Partai Demokrat awalnya memilih bungkam. Ia meminta media menghubungi kuasa hukumnya, Ali Akbar. Namun, Ali Akbar berulang kali menunda pemberian keterangan, dengan alasan agenda kantor hingga meminta waktu hingga Kamis depan.
Di tengah kebuntuan komunikasi ini, strategi Eli berubah drastis. Melalui surat terbuka yang dikutip dari media online, Eli melempar narasi baru: ia mengklaim dirinya adalah korban konspirasi.
“Saya minta Polda Lampung membuka kasus ini terang benderang. Jika ada penerbit (ijazah), mengapa saya yang dijadikan kambing hitam? Jangan sampai saya menjadi korban,” tulis Eli dalam curahan hatinya.
Pernyataan ini memicu tanya besar publik: Siapa “penerbit” yang dimaksud Eli? Apakah ada jaringan mafia ijazah di balik PKBM Banjar Baru? Ataukah ini sekadar upaya pengalihan isu dari seorang legislator yang terjepit bukti fakta?
Polda Lampung kini memegang kendali penuh. Dengan bukti administratif yang begitu kuat—nama tak terdaftar, nomor seri curian, dan NISN tidak valid—klaim “korban” dari Eli Fitriayana akan diuji di meja hijau. Publik menunggu, apakah hukum akan tumpul ke atas, ataukah kursi dewan harus rela dikosongkan demi tegaknya supremasi hukum, – (Tim/Red).













