Tiga Oknum Anggota Polsek Kumpeh Ilir Diduga Langgar SPPA

Reporter Brata News TV
banner 120x600

PHOTO : ILUSTRASI 

JAMBI || Kendati secara hukum di yakinkan bersalah status anak yang masih di bawah umur melakukan perbuatan atau kejahatan tindak pidana berat.

Petugas dan/atau pihak Kepolisian tidaklah
semena-mena dan/atau sewenang-wenang melakukan penangkapan dan penahanan di lakukan oleh petugas (polisi) kepada status anak yang masih di bawah umur.

Setiap tindakan perbuatan kejahatan sudah pasti wajib di tumpas dan di kejar namun di dalam penegakan hukum tentunya memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP). Yang di atur dengan sendirinya oleh pihak – pihak Institusi atau Instansi terkait.

Kegagalan seorang oknum-oknum petugas Kepolisian melaksanakan tugas terkadang tidak lagi mengedepankan etika dan Hak Asasi Manusia HAM.

Seperti peristiwa penangkapan/penahanan terhadap Fulan ( 17 ). Bukanlah nama yang sebenarnya bin Juarsa 51. Diduga lakukan kejahatan di maksud pada Pasal 363 KUHP. Masyarakat Kelurahan Tanjung Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi,” Jum’at 13/6/2025.

Menurut informasi kejadian yang di kemas tim media ini, Fulan di duga mencuri 2 buah tabung gas elpiji 3kg. Lalu korban si Pandi mendatangi orang tua fulan sekira pukul 08 WIB. Karena orang tua fulan Juarsa belum pulang kerja. Pandi pun meninggalkan pesan pada ibu fulan, untuk menyuruh ayah fulan mendatangi Pandi.

BACA JUGA:  Sambal Cabai : Ds Terduga Pelaku "Menyerahkan Diri Di Unit PPA Polres Lampung Utara

“Pada sore hari ayah fulan pulang dari kerja pesannya Pandi langsung di sampaikanlah oleh ibu fulan, bersama ayah fulan, bahwa Juarsa di mintai mendatangi Pandi korban di rumahnya.

Sekira pukul 18.00 WIB Juarsa mendatangi Pandi yang juga belum mengetahui secara pasti tujuan Pandi memesankan Juarsa 51.

Setiba di rumahnya si Pandi, orang tua fulan sekira pukul 19.00 WIB langsung di tanya di mana anak kamu, saya jawab belum tau,” ujar Juarsa.

Pandi perintahkan Juarsa mencari anaknya sembari berucap anak kamu itu maling dua buah tabung gas 3kg tadi. Tapi tabung gas sudah di kembalikan, kata si Pandi dengan saya,” tutur Juarsa.

Seterusnya saya carilah anak saya ketemu sekitar jam 12.00 WIB lansung saya bawak ke rumah Pandi di sana anak saya banyak pertanyaan, setalah Pandi bertanya – tanya, pergi, tidak lama dari situ tiga orang Polisi datang, seusai bertanya – tanya anak saya dan saya di bawak ke Polsek.

BACA JUGA:  Sepekan Presisi Sat-Reskrim Tekab 308 Polres Lampung Utara Berhasil Ungkap Tiga Kasus

Sesampai di Polsek saya dan anak lansung di proses, sesudah saya di proses, saya di mintai KK. Oleh karna saya tidak membawa KK.” Saya pulang mengambil KK, di temani oleh Selu. Sesudah KK kami ambil di rumah saya langsung kembali menuju Polsek dan setiba saya di Polsek Kumpeh Ilir, ternyata anak saya sudah di bawak ke Polres Muaro Jambi,” beber Juarsa.

Dikesempatan itu juga Juarsa mengatakan dirinya menyesalkan atas tindakannya tiga oknum anggota Polsek terkhusus penyidik berinisial WL. Tampa mengedepankan rasa keadilan dan etika, anak saya fulan lansung
dibawak ke Polres Muaro Jambi tampa ada surat pemberitahuan terlebih dahulu tampa Sprint penangkapan.

Bukankah, status hukum pidana, bagi anak di bawah umur itu merupakan langkah yang paling terakhir, meskipun ancaman pidana itu berat, perkara status anak hanya berlaku setengah, hukuman dari orang dewasa.

Maka dari itu karena saya merasa ada yang aneh dan terkesan di paksakan, maka saya akan melaporkan. Persoalan penangkapan dan penahanan anak saya di Propam Polda Jambi, yang saya duga tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” tukas Juarsa.

BACA JUGA:  Motif Tukang Siomay Habisi Nyawa Karyawan Koperasi Tak Mampu Bayar Hutang

Sementara Kapolsek Kumpeh Ilir Iptu Aris Israwan, saat di hubungi media ini , melalui via WhatsApp nya dimintai tanggapan atas berita sebelumnya.

“Aris Irawan mengatakan, ikuti saja proses hukum yang sudah berjalan yang kini telah di tangani pihak Satreskrim Unit PPA Polres Muaro Jambi,” tandasnya singkat.

Dikutip dari halaman hukum online apabila ada. Anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana pencurian tidaklah otomatis di tahan, melainkan akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),- (Sumardi/Red).

banner 325x300