Angkutan Batubara Tampa IPP Ilegal – Aktivis LSM DPD LP3K-RI Mendesak Gubernur Lampung Terbitkan (SE)

Reporter Brata News TV
banner 120x600

LAMPUNG || Idham Chalid Penasehat LSM Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Lembaga
Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI) Prov Lampung.

Mendesak Rahmat Mirzani Djausal ( RMD ) Gubernur Lampung. Untuk cepat bertindak menerbitkan Surat Edaran ( SE )  Gubernur Lampung tentang larangan khusus kepada angkutan batubara.” Untuk tidak gunakan Jalan  Nasional Lintas Tengah Sumatera,” ungkap Idham Chalid, Senin, (16/6/2025).

Menurut Idham Chalid apabila hal ini tidak bisa di segerakan oleh Gubernur Lampung menerbitkan SE larangan angkutan khusus batubaraa maka opini liar berkembang biak di publik Gubernur Lampung bisa di tuding publik sekedar cek ombak masih di antara” Ya atau Tidak” artinya, disini penegasan itu penting harus dilaksanakan jangan sekedar omong-omong saja,” ketus Idham Chalid.

Kemudian Gubernur Lampung tak perlu lagi membuat satu regulasi Peraturan Gubernur Lampung karena peraturan larangan sudah ada, bahwa angkutan batubara itu memang di larang menggunakan fasilitas umum dan termasuk jalan umum.

Cukup jelas larangan angkutan batubara itu di larang menggunakan fasilitas umum dan jalan umum di atur dalam Undang-Undang (UU) Nomor : 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang No : 4 Tahun 2009 Tentang Minerba.

Dijelaskan di Pasal 91 ayat 3 tentang jalan pertambangan sebagaimana termuat pada ayat 1 dan 2. Tidak tersedia pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum termasuk jalan umum.

BACA JUGA:  14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

Didalam Pasal 92/UU/Minerba, secara jelas menyatakan setiap pemegang IUP/IUPK itu harus membangun dan menggunakan jalan khusus. Untuk semua kegiatan operasional pertambangan ,” terang Idham Chalid.

Masih menurut Idham Chalid sebelumnya kita memang sudah memiliki regulasi tata tertib angkutan khusus hasil tambang yang di atur dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor : 9 Tahun 2014.

“Bahkan diselipkan dalam satu Pasal yang berbunyi ” Apabila seorang atau kelompok yang melanggar ketentuan Pasal tersebut akan di penjara paling lama 6 enam dan/ atau dengan denda Rp 50.000.000,00,- (lima puluh juta) paling banyak,” ujar Idham Chalid.

Selanjutnya Idham Chalid menambahkan di kesempatan tersebut, mengatakan bahwa angkutan batubara selama ini telah banyak menimbulkan konflik sosial dan angkutan batubara tersebut dapat kita duga ilegal.

“Kenapa saya katakan demikian, karena tak ada satu pun kendaraan angkutan batubara
yang melewati jalan umum nasional lintas tengah sumatera yang mengantongi” Surat Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP).

IPP adalah izin khusus yang akan diberikan kepada perusahaan untuk mengangkut dan menjual komoditas tambang dan termasuk batubara, bukan hasil dari kegiatan pelaku usaha pertambangan mereka sendiri.

BACA JUGA:  Pj Gubernur Lampung Di Dampingi - Danrem 043 - Gatam - Resmikan Pasar Natar Dan Pembukaan TOP Natar

IPP sangat penting karena menjadi sesuatu landasan hukum yang membedakan antara aktivitas legal dan ilegal di dalam distribusi batubara.

Kendaraan pengangkut batubara yang tidak memiliki Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) dapat dikenakan aturan sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lamanya 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 miliar, sesuai Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.” Selain itu pelaku juga dapat di kenakan tambahan pidana sesuai Pasal 164 UU 3/2020.

Maka dari itu kami sebagai LSM DPD LP3K- RI Lampung. Mendukung penuh kebijakan kongkrit Gubernur Lampung.” Menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan angkutan batubara tidak lagi gunakan jalan nasional lintas tengah sumatera khususnya didalam daerah teritorial Provinsi Lampung,” tukas Idham.

Dikutip dalam pemberitaan media Anggota Komisi V DPR RI, Edi Purwanto meminta di Revisi Undang-Undang Minerba. Agar tidak lagi jalan umum digunakan oleh kendaraan tambang dan ini harus dihentikan.

“Sebab penggunaan jalan umum digunakan oleh kendaraan tambang sudah banyak dan menghadirkan konflik sosial di masyarakat.

Revisi UU Minerba harus menekankan pada pembangunan jalan khusus, yang menjadi kewajiban yang tidak bisa tawar-tawar dan harus benar-benar di jalankan,” ungkap Edi dalam keterangan tertulis, Kamis (1/2025).

BACA JUGA:  Louncing Aplikasi SP2HP Online Momentum Puncak HUT Bhayangkara Ke-79 Polres Lampung Utara

Edi Purwanto juga menyoroti bahwa dalam Pasal 92. UU No 3/2020 perubahan atas UU No 4 / 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

“Sebenarnya telah mewajibkan perusahaan tambang membangun jalan khusus untuk kegiatan operasionalnya. Nanum faktanya lain di lapangan nyaris di semua aktivitas menggunakan jalan umum.

Penggunaan jalan umum, untuk angkutan tambang. Ini jelas menimbulkan masalah, selain merusak jalan, yang tidak dirancang untuk kendaraan berat, situasi ini juga telah terbukti menimbulkan konflik sosial, sangat membahayakan keselamatan masyarakat, hingga sudah banyak menimbulkan korban jiwa.

Oleh sebab itu, kita harus pastikan di revisi UU Minerba ini mencakup aturan lebih ketat termasuk sanksi bagi perusahaan yang tak mematuhi kewajiban ini,” tutup Edi ,- (Yd/Red).

banner 325x300