Halal Sopiyah Dipenjarakan Jual Rokok Ilegal Diwilayah Sungkai Utara

Reporter Brata News TV
banner 120x600

Bratanewstv || Paska penetapan tersangka terhadap tiga oknum wartawan oleh Polres Lampung Utara. Menuai tanggapan keras dari pihak keluarga dan kuasa hukum dari tiga tersangka.

Dalam pernyataan, para keluarga tersangka meminta Kepada Kapolres Lampung Utara agar dapat bertindak adil dan hukum harus di tegakkan, tanpa ada tebang pilih.

“Bila anak-anak kami ini dianggap bersalah karena menerima uang dari Ibu Sofiyah.

Maka kami juga meminta Ibu Sofiyah dapat di tangkap dan di penjarakan juga,” ungkap keluarga tersangka, 27/7/2025.

Sementara Samsi Eka Putra Kuasa Hukum tiga oknum wartawan yang sudah menjadi tersangka. Memberikan apresiasi terhadap Polres Lampung Utara, ingin menegakkan hukum dan mengungkap setiap kejahatan perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA:  Camat Abung Selatan : Dedi Irawan - Bergerak Cepat " Foging Virus Dengue (DBD)

Menurut Samsi, ibu Sopiyah pemilik warung kelontongan yang kedapatan menampung, mengedarkan dan menjual belikan berbagai jenis rokok yang di duga ilegal. Tentu halal dijadikan tersangka dan dipenjarakan,” kata Samsi.

Lanjut Samsi berdasarkan keterangan dan bukti, ibu Sopiyah sebagai pelapor di Polres Lampung Utara tersebut.

” Terlihat jelas dalam video konfirmasi tiga wartawan di warungnya. Sedang menjual dan menyimpan rokok ilegal dalam jumlah besar. Baik di rumah maupun di toko untuk di edarkan atau di jualkan.

BACA JUGA:  Ibu Rumah Tangga Jalani Sidang - Hukum Tak Lagi Berikan Keadilan Dengan Kaum Marjinal

” Ini tentunya sudah memenuhi unsur unsur alat bukti yang sah. Sebagaimana sudah di atur dalam Pasal 184 KUHAP. Untuk dapat menangkap ibu Sopiyah. Terduga pengedar rokok Ilegal di wilayah Kecamatan Sungkai Utara,” ujar Samsi.

Kemudian Samsi menjelaskan jerat hukum pidana terhadap ibu Sopiyah, di atur dalam Pasal 54, 55, dan 56 Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dimana sanksi bagi orang yang memperjual belikan rokok ilegal.

” Dapat di pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan,” tandas Samsi.

BACA JUGA:  Disinyalir Dibekingi Oknum APH : Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi

Editor : Bratanewstv

banner 325x300