Tuding Tomohon Langgar – Perkap No : 8 Tahun 2009 – Samsi Kuasa Hukum Empat Pemohon Di Perkara Prapid.

Reporter Brata News TV
banner 120x600

Photo : Samsi Eka Putra,S.H dan Partner

LAMPUNG || Sidang perkara praperadilan 4 ( empat ) orang karyawan PT Jasa Outama Blambangan (JOB) Lampung Utara. Selaku pemohon dan tomohon Polda Lampung, di agenda sidang kesimpulan hari ke lima dan akan di lanjutkan sidang putusan pada hari Senin selambat-lambatnya , hari Selasa, 4 Meret 2025.

Sidang perkara praperadilan dalam agenda pembacaan kesimpulan dari pemohon dan tomohon, yang di gelar oleh Majelis Hakim Tunggal Uni Latriani,S.H.,M.H di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang dalam ruangan sidang Naripin A Tumpa, Jum’at 28 Febuari 2025 tetap berjalan aman tertib kondusif.

Dalam kesempatan tersebut, di sampaikan Kuasa Hukum dari empat pemohon Samsi Eka Putra,S.H., mengatakan, di dalam fakta sidang praperadilan empat orang karyawan PT JOB, selaku pemohon terkuak beberapa kejanggalan yang di terangkan saksi – saksi tomohon, mengarah pada kesalahan dalam prosedur penangkapan empat orang selaku pemohon.

Meskipun di terangkan oleh saksi tomohon Penyidik, sudah berpengalaman menangani kasus yang persis sama dan berlanjut pada proses hukum, tetapi itu belum tentu benar secara prosedur karena tidak pernah di uji kebenarannya ,” kata Samsi.

BACA JUGA:  Kapolsek Abung Semuli - Benarkan Temuan Jenazah Bayi Di Aliran Irigasi Way Rarem

Kemudian menurut Samsi dipandangannya apa yang di terangkan saksi tomohon tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

“Contohnya” peristiwa penangkapan empat orang pemohon yang disebutkan oleh saksi di persidangan pembuktian praperadilan di PN Tanjung Karang.

Saksi tomohon menyebutkan empat orang pemohon di tangkap terjaring razia operasi tangkap tangan ( OTT ) sedang melakukan perbuatan hukum tindak pidana pemerasan dengan pelapor Nur Wahid.

Bagaimana bisa di sebut OTT kalau pelapor turun dari mobil saja tidak, sedangkan yang turun dari mobil si oknum polisi dan oknum polisi itu lansung todongkan pestol kepada pemohon sehingga empat orang pemohon lansung tangkap dan di borgol di bawak ke Polda Lampung, mata salah satu pemohon ditutup pakai lakban, dianiaya dan dipaksa, agar mengakui suatu perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh pemohon kepada pelapor.

“Inikan sudah perbuatan sewenang-wenang yang di lakukan” Oknum Polisi selaku pihak tomohon, kemudian perbuatannya oknum yang seperti ini sudah di katakan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana di atur ” Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 2009 Pasal 11 ayat 1 huruf ( a, b, c, d, e, f, g, h, i, j ) ,” terang Samsi.

BACA JUGA:  Tanah Keluarga Erix Di Duga Di Comot : Oknum TNI AL - Minta Segera Di Kembalikan

Selanjutnya Samsi menegaskan, tidak ada itu “OTT” yang ada itu penangkapan empat orang pemohon yang di rekayasakan, tidak juga benar empat pemohon itu melakukan pemerasan pada pelapor ,” jelas Samsi.

Perlu juga di ketahui “Nur Wahid” itu bukan datang melapor di Polda , si Nur Wahid ini di telpon Bos Nya untuk mampir di Polres Lampung Utara, menurut saksi pelapor Adi Saputra ia di beri uang 500 ribu sama Roni, lalu ia tanya duit apa ini, Roni jawab titipan Kasat,” artinya di penangkapan ini ada yang
bayar!? ketus Samsi.

Dikesempatan tersebut Samsi menjelaskan kalau ini hukum masih benar tegak lurus” Ia sangat optimis sidang prapid di mohonkan pemohon akan mendapatkan hak keadilan dan apa yang di mohonkan diharapkan juga dapat di kabulkan ” Majelis Hakim Tunggal Uni Latriani yang memimpin sidang perkara prapid empat orang pemohon dan dapat di pulihkan nama baik empat orang pemohon yang di tuduh tomohon melakukan tindak pidana pemerasan dengan Pelapor,” tandas Samsi.

BACA JUGA:  Pasca Kebakaran Kapolsek Marsam - Berikan Bantuan

Catatan selama di dalam perjalanan sidang perkara praperadilan di PN Tanjung Karang, pihak pelapor yang konon katanya (korban) tidak pernah di hadirkan tomohon.

Sementara Bidkum Polda Lampung AKBP Widodo Rahayu, di beberapa hari di sidang perkara praperadilan enggan berkomentar mengenai persoalan ini selain pada sidang perdana,- (Red)

banner 325x300