HUKUM  

Saling Klaim Warga Sipil & Oknum TNI AD : Sengketa Tanah

Reporter Brata News TV
banner 120x600

bratanewstv.com – Warga sipil bersama Tentara Nasional Indonesia ( TNI-AD ).

Saling mengklaim 1 (satu) bidang tanah luas 5.250 meter persegi.

Sesungguhnya, tanah yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik ( SHM ) menunjukkan sebagai tanda bukti kepemilikan yang sah di mata hukum.

Artinya, sangat kecil kemungkinan untuk di klaim atau di gugat pihak siapapun, namun faktanya berbeda.

Seperti dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang di perkarakan Hendri Yadi,S.E., M.M, dan H Amransyah selaku pemilik atas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No 1145 atas nama Hendri Yadi, di klaim oleh pihak TNI AD merupakan Aset Negara / Aset TNI di daerah Koramil 421-06/Natar.

Gugatan ini menandakan lemahnya status keputusan yang sudah “final” dan mengikat secara hukum , di terbitkan penyelenggara negara yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang ( ATR ) / Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Apalagi perkara di menangkan oleh hakim yang mengadili dalam sidang perkara ini pihak tergugat, secara otomatis berdampak terhadap penegakan hukum, yang memang selama ini sudah menjadi fenomena hukum tajam ke bawah tumpul ke atas.

Selanjutnya “Alas Hak” bukti kepemilikan H Amransyah  pada objek tanah yang sedang di perkarakan tersebut.

Sebelumnya status hak kepemilikan atas nama Hendri Yadi di jualkan oleh Hendri Yadi (pemilik).

Kepada H. Armansyah warga Sungkai Barat Kabupaten Lampung Utara, pada tanggal 3 Febuari 2006 dengan harga di sepakati ke dua pihak Rp125,000,000,00,-(seratus dua puluh lima juta rupiah).

Selanjutnya H Amran yang merasa tanah di maksud sudah miliknya sah secara hukum H Amran mendirikan bangunan, menembok keliling di atas tanah seluas 5.250 M.

Lalu beberapa tahun kemudian tepat pada tanggal 12 Febuari 2022 terjadi peristiwa tindak pidana dugaan penyerobotan dan di sertai pengerusakan aset keseluruhannya milik H. Amran di atas tanah tersebut, yang di lakukan oknum TNI di bawah Komando Danramil 421-06/Natar.

Adanya peristiwa , dugaan tindak pidana penyerobotan dan pengerusakan tersebut. H Amran, telah melaporkan dengan Polisi Militer Daerah Milter II/Sriwijaya Datesmen Polisi Militer II/3. Laporan Pengaduan No : LP/12/X/2023.

Namun pada fakta pengaduan di maksud belum mendapatkan kepastian hukum, lalu
H Amran bersama Hendri Yadi menggugat pihak – pihak terkait, khusus Danramil 421- 06/Natar di Pengadilan Negeri Pesawaran, yang di dampingi Kuasa Hukum LBH – RL ( Rakyat Lampung ) dengan harapan untuk mendapatkan rasa keadilan dan kepastian hukum atas hak miliknya H Amransyah dari
proses jual beli dengan Sdr H. Hendri Yadi.

Proses pada perkara objek tanah A Quo di ketahui Pengadilan Negeri Pesawaran yang kini sedang berjalan, di jadwalkan kembali pada tanggal 3 Mei 2024 mendatang pihak Hakim Pengadilan Negeri akan melakukan sidang lapangan sebagai langkah tahapan mengadili perkara perdata tersebut.

Sementara terpisah pihak tergugat klaim
tanah tersebut merupakan aset TNI AD di wilayah di mana Danramil 421-06/ Natar di tugaskan.

Kutipan eksepsi jawaban penolakan pihak tergugat menyebutkan bahwa Penggugat tidak mempunyai hak dan tidak memenuhi
syarat untuk menggugat (diskualifikasi in person) dikarenakan pihak penggugat tidak menegaskan secara jelas dan pasti obyek yang di sengketakan.

Sepengetahuan Tergugat, sesuai dengan pengakuan Sdr. H. Amransyah merupakan pihak yang mengklaim pemilik, sebidang tanah yang saat ini menjadi objek gugatan dalam perkara A Quo, bukan atas nama Sdr. H. Hendri Yadi, S.E., M.M.

Hal ini berdasarkan pertemuan tanggal 13 Mei 2022 Tergugat selaku Danramil 421 – 06/Natar telah mengundang Sdr. H. Amran, sebagai pihak yang mengklaim sebidang tanah yang menjadi obyek pada sengketa di dalam perkara A Quo, yang diperolehnya melalui proses jual-beli dari Sdr. H. Hendri Yadi, S.E., M.M.

Sehingga mendasari pada pengakuan Sdr H. Amransyah, telah di undang ke Koramil 421-06 / Natar yang pada intinya di dalam pertemuan telah di sampaikan Tergugat ”

Bahwa sebidang tanah yang telah menjadi objek pada perkara sebagaimana dimaksud dalam gugatan penggugat itu , adalah Aset Negara dan menghimbau Sdr. H. Amran.

“Untuk tidak melakukan aktivitas di tanah milik Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Pertahanan RI Cq TNI AD di daerah tersebut.

Tulisan ini : merupakan fakta sidang antara tergugat dan penggugat (Tim/Redaksi).

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *