BrataNewsTV – Info mengejutkan disinyalir para oknum di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara saat ini sedang mengumpulkan sejumlah uang Rp 300 juta untuk menyuap petinggi petinggi Komisioner KPU pusat.
“Guna menutup kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Kabupaten Lampung Utara yang kini masih ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kotabumi Lampung Utara.
Dugaan korupsi dana hibah sumber APBD Lampung Utara tahun 2023-2024 sejumlah Rp 40 M, terdapat ada sisa dana hibah Rp 7 M, digunakan di luar dari tahapan – tahapan Pilkada yang tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Dana Hibah (NPHD), sebut nara sumber terpercaya pada Selasa, 28 April 2026, yang namanya tak dapat disebutkan demi untuk menjaga keamanan sumber.
Sebelumnya persoalan dana hibah Pilkada dilaporkan oleh LSM Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi ( DPC – LP3K-RI ) ke Kejaksaan, pada Senin (26/5/2025). Dalam perjalanannya, dugaan pelanggaran dalam pengelolaan sisa dana hibah Pilkada KPU Lampung Utara kini kian mendekati kebenaran dan dimungkinkan sudah memasuki tahap penyidikan.
Sampai berita ini di turunkan pihak yang terkait belum dapat di konfirmasi,-(Red).














