BrataNewsTV || Meskipun terdapat banyak larangan dari regulasi terkait angkutan batubara, tampaknya tak ada yang mampu menghentikan laju truk-truk besar ini di wilayah Lampung Utara, khususnya di Provinsi Lampung.
Dalam pantauan BrataNewsTV pada Kamis, 17 April 2026, terlihat beberapa kendaraan angkutan batubara beroperasi seolah-olah kebal hukum, mengangkut batubara dengan cara “Ilegal”!
Menurut UU Minerba No. 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jelas dinyatakan bahwa “Angkutan Batubara dilarang menggunakan jalan umum, termasuk jalan nasional.” Perusahaan pertambangan seharusnya memiliki jalan khusus, seperti jalur kereta api.
Lebih mencengangkan, 99% angkutan batubara yang melintasi jalan lintas tengah Sumatera diduga tidak memiliki Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP). Hal ini mengindikasikan bahwa truk-truk angkutan batubara dari Sumatera Selatan (Sum-Sel) adalah ilegal.
Namun sayangnya, Aparat Penegak Hukum (APH) dan semua stakeholder tampaknya tidak mampu menahan truk-truk ini yang jelas melanggar hukum.
Pertanyaannya, “Apa yang sebenarnya terjadi? Apakah hukum kita lemah, atau ada sesuatu yang telah dikondisikan sehingga terjadi dispensasi (pembiaran)?”
Hingga berita ini diturunkan, truk-truk besar angkutan batubara masih beroperasi di jalan umum nasional lintas tengah Sumatera. Pihak-pihak terkait belum dapat dikonfirmasi. – (Red)














