HUKUM  

AP 45 – Seusai Melakukan Pelecehan Seksual Kabur – Korban Kini Mengalami Traumatik

Reporter Brata News TV
banner 120x600

Lampung Utara – Sebut saja Melati 12 dan Bunga 12 bukan nama sebenarnya, korban pelecehan seksual yang di lakukan oleh AP 45.

Peristiwa terjadi di dusun Suka Jadi Desa Cabang Empat Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara, Oktober 2023.

Kronologis pasca kejadian bermula Melati saat itu bermain di rumah pelaku. Setelah mandi, pelaku tiba-tiba langsung mengunci pintu melakukan pelecehan seksual kepada Melati,” ungkap orang tua korban AR 42.

BACA JUGA:  Lataran Kerap Dibohongi - Pemuda Ini"? Nekat Habisi Wanita Kencanannya!!!

Lanjut AR 42 insiden itu pula tidak hanya di alami Melati 12 , tetapi di alami bunga 12 yang bernasib sama dengan anak saya,”ujar AR.

Sementara Orang tua Melati, AR (42), tidak tinggal diam ,pada tanggal 5 Oktober 2023, ia melaporkan ke Polres Lampung Utara.

Dengan bukti laporan Nomor : STPL / 391 / B- 1 /X /2023/SPKT / Polres Lampung Utara Polda Lampung. Atas dugaan tindak pidana Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:  Pasutri - Meminta DPP KWIP Kawal LP & Pendampingan Hukum

Namun sayangnya saat ini , terlapor AP 45 melarikan diri , harapan yang hanya tersisa, dari orang tua korban , meminta Aparat Kepolisian, dapat segera memburu pelaku dan menangkapnya, pinta dari orang tua korban. ( Red )

banner 325x300