GOWA, BrataNewsTV – Tiga bulan di balik jeruji besi, satu anak putus sekolah, dan kehancuran psikologis keluarga miskin. Itulah harga mahal yang harus dibayar Ilyas Daeng Sitaba sebelum akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menjatuhkan vonis BEBAS murni pada Minggu (30/8/2026). Putusan ini menegaskan bahwa dakwaan pencurian tanah timbunan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Fakta persidangan mengungkap kebobrokan dasar penyidikan: Objek yang dituduhkan dicuri ternyata masih utuh berada di lokasi kejadian. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan kelalaian fatal dalam proses pra-peradilan yang nyaris menghancurkan nyawa seorang warga biasa.
Air Mata Kumala Elvira: Teriakan Keadilan yang Diabaikan
Kasus ini menjadi sorotan nasional setelah istri Ilyas, Kumala Elvira, nekat bersujud di depan pintu PN Sungguminasa. Aksi desperasi seorang istri yang melihat suaminya dipenjara tanpa bukti kuat itu menggugah nurani publik.
“Saya minta perlindungan kepada pemerintah… kami masyarakat miskin, kami butuh keadilan,” ratap Kumala Elvira dengan mata sembab, bahkan sempat menyurat langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Bagi keluarga ini, penjara bukan tempat rehabilitasi, tapi lubang hitam yang menelan masa depan mereka.
Dampak sosialnya mengerikan: Salah satu anak Ilyas terpaksa putus sekolah. Bukan karena biaya, tapi karena stigma dan rasa malu akibat tuduhan kriminal yang menimpa ayahnya. Saat tulang punggung keluarga dipaksa terpisah dari rumah selama 90 hari, struktur sosial keluarga ini runtuh seketika.
Kunjungan Bupati: Simpati atau Evaluasi Sistem?
Menyikapi putusan bebas tersebut, Bupati Gowa, Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, S.E., M.M., mengunjungi kediaman Ilyas di Jl. Abd. Muthalib Dg Narang pada hari yang sama. Kedatangan orang nomor satu di Gowa ini disambut haru oleh warga, namun juga menyisakan pertanyaan kritis.
“Alhamdulillah Bapak Ilyas Sitaba sudah divonis bebas. Kedatangan saya sebagai bentuk dukungan kepala daerah agar masyarakat lebih bersemangat menjalani hidup kedepannya,” ujar Bupati Sitti Husniah.
Namun, di balik kata-kata penyemangat tersebut, publik menuntut lebih dari sekadar simpati. Kunjungan ini seharusnya menjadi momentum bagi Pemkab Gowa untuk mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum tingkat daerah dan mekanisme perlindungan bagi warga miskin yang rentan menjadi korban kesalahan penyidikan. Apakah ada prosedur klarifikasi awal yang diabaikan sebelum kasus ini digulirkan ke meja hijau?
Refleksi Pahit: Keadilan Tidak Boleh Mahal
Putusan bebas Ilyas Sitaba adalah kemenangan kebenaran, tetapi juga catatan hitam bagi sistem peradilan kita. Fakta bahwa “tanah curian” masih ada di tempatnya sejak awal seharusnya bisa menghentikan proses hukum jauh sebelum Ilyas merasakan dinginnya sel tahanan Rutan Kelas I Makassar.
Kisah Ilyas mengingatkan kita: Keadilan yang terlambat tetaplah ketidakadilan bagi waktu yang terbuang, trauma yang tertanam, dan pendidikan anak yang putus.
Pemkab Gowa diharapkan tidak hanya hadir saat vonis bebas dijatuhkan, tetapi juga hadir memperbaiki celah-celah birokrasi yang memungkinkan warga kecil seperti Ilyas terperangkap dalam jerat hukum yang rapuh.
(Penulis/Editor: Redaksi BrataNewsTV)














