BERITA  

MK GUNTING PASAL KARET PENGHINAAN PEMERINTAH DI KUHP BARU: KRITIK TAK LAGI BERBAU PENJARA?

Reporter di Brata News TV
banner 120x600

JAKARTA, BrataNewsTV – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan posisinya sebagai penjaga konstitusi dengan membatalkan dua pasal kontroversial dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur pidana atas penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara resmi dinyatakan inkonstitusional.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat (28/8/2026). “Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo.

Mengubur Hantu Delictum Affectuum
Pembatalan ini bukan tanpa dasar. MK menilai substansi Pasal 240 (penghinaan lisan/tulisan di muka umum) dan Pasal 241 (penyebaran materi penghinaan via teknologi informasi) sejatinya adalah upaya menghidupkan kembali “hantu” dari KUHP kolonial, yakni Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP lama.

BACA JUGA:  BIROKRASI SIBUK RETORIKA POLITIK, MBH SUMINEM (70) RUMAH BERDINDING BAMBU TAMPA TOILET DI LAMPUNG UTARA.

Padahal, ketiga pasal lama tersebut sudah lebih dulu dimakamkan oleh MK melalui Putusan Bersejarah Nomor 013/PUU-IV/2006, yang menyatakan bahwa kriminalisasi kritik terhadap penguasa bertentangan dengan UUD 1945. Upaya DPR dan Pemerintah menyematkan kembali norma serupa dalam KUHP Baru dinilai sebagai kemunduran demokrasi dan bentuk legislative arrogance.

Hakim Konstitusi Adies Kadir membacakan pertimbangan yang menohok logika pembuat undang-undang. Ia menegaskan bahwa mempertahankan pasal-pasal tersebut sama saja dengan mencederai jiwa demokrasi Indonesia.

“Mempertahankan dan melanjutkan substansi norma Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama sama saja dengan menegasikan prinsip persamaan di depan hukum, mengurangi kebebasan berekspresi pikiran dan pendapat, kebebasan memperoleh informasi, prinsip kepastian hukum, dan prinsip negara yang demokratis,” ujar Adies.

Apa Implikasinya Bagi Rakyat?
Dengan dibatalkannya kedua pasal ini, maka:

BACA JUGA:  Kejaksaan Negeri Lampung Utara : Mulai Unjuk Taring Eks Kepala Desa Skipi Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

1. Kritik Tajam Aman: Masyarakat kini memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk mengkritik kebijakan pemerintah, pejabat negara, atau lembaga negara tanpa takut dijerat pasal penghinaan yang multitafsir.

2. Kemenangan Kebebasan Pers & Digital: Jurnalis, aktivis, dan warganet tidak lagi mudah dikriminalisasi hanya karena menyebarkan opini keras atau satire politik di media sosial.

3. Peringatan Bagi Legislator: MK mengirim pesan tegas bahwa DPR dan Pemerintah tidak boleh sembarangan memasukkan pasal-pasal yang berpotensi membungkam suara rakyat dalam produk undang-undang.

Meski demikian, publik tetap diingatkan bahwa kebebasan berekspresi bukan berarti bebas fitnah atau pencemaran nama baik individu (yang masih diatur dalam pasal lain). Namun, untuk kritik substantif terhadap kinerja pemerintahan, pintu penjara akibat “pasal karet” penghinaan penguasa kini telah resmi ditutup oleh MK.

BACA JUGA:  Tampa Regulasi dan " RAB " Seminar & Workshop Daring Guru - Se - Lampung Utara Disinyalir Pungli Berjamaah

Ini adalah momen penting bagi konsolidasi demokrasi Indonesia. Kritik adalah hak, bukan kejahatan.

(Penulis/Editor: Redaksi BrataNewsTV)

banner 325x300